TEMPO.CO, Jakarta - Anak yang belum memperoleh vaksin Covid-19 wajib menjalani karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri. Rentang lima hari ini sama seperti orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi secara lengkap.
Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan aturan itu dalam keterangan pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diikuti melalui YouTube BNPB di Jakarta, Selasa sore 9 November 2021.
Dia menerangkan, karantina tiga hari hanya berlaku untuk mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi secara lengkap. Wiku berharap orang tua yang berencana masuk atau kembali ke Indonesia bersama dengan anaknya yang belum divaksin dapat memperhatikan aturan tersebut.
"Apabila pelaku perjalanan datang bersama dengan anak-anak yang belum divaksin, maka masa karantina yang berlaku untuk anak-anak tersebut adalah lima hari," katanya.
Wiku menerangkan, karantina termasuk dalam mekanisme pemeriksaan atau skrining kesehatan berlapis untuk mencegah importasi kasus Covid-19. Wiku merujuk kepada potensi masuknya Covid-19 varian AY.4.2 yang baru-baru ini dikabarkan sudah sampai ke Malaysia.
Wiku merinci tahapan skrining kesehatan berlapis bagi pelaku perjalanan diawali dengan pemeriksaan persyaratan kesehatan dasar di pintu kedatangan. "Selanjutnya melakukan tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk dan menjalani kewajiban karantina," katanya.
Selanjutnya pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes ulang yang kedua setelah kedatangan. Bagi pelaku perjalanan yang wajib karantina tiga hari, maka tes ulang ini dilakukan di hari ketiga. Sedangkan untuk yang wajib karantina lima hari, maka tes di hari keempat sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Hasil kedua tes ulang itu harus menyatakan yang bersangkutan negatif Covid-19. "Perlu ditekankan bahwa pelaku perjalanan hanya boleh meninggalkan fasilitas karantina jika hasil tes PCR sudah ke luar," katanya lagi sambil menambahkan, rata-rata kecepatan hasil tes keluar sekitar 6 sampai 12 jam setelah spesimen diambil.
Baca juga:
Luhut Pantau Covid-19 Varian AY.4.2, Guru Besar UI Beri 4 Saran Ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.