Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Awan Cumulonimbus Terbentuk, Seberapa Berbahaya untuk Penerbangan?

Reporter

image-gnews
Kumpulan awan Cumulonimbus yang memenuhi langit Pulau Jawa termasuk Jakarta saat difoto dari atas pesawat komersil dalam perjalanan dari Yogyakarta ke Pekanbaru (29/1). (TEMPO/Aris Andrianto)
Kumpulan awan Cumulonimbus yang memenuhi langit Pulau Jawa termasuk Jakarta saat difoto dari atas pesawat komersil dalam perjalanan dari Yogyakarta ke Pekanbaru (29/1). (TEMPO/Aris Andrianto)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSalah satu hal yang paling dihindari dalam dunia penerbangan dan dianggap cukup membahayakan di saat terbang adalah awan cumulonimbus. Awan ini tergolong pada awan rendah, tetapi cukup berbahaya. 

Awan cumulonimbus adalah jenis awan kumulus yang bercampur dengan badai guntur dan hujan lebat. Awan ini merupakan variasi dari nimbus, atau awan yang mengandung presipitasi atau kondensasi uap air di atmosfer.

Awan ini mendominasi wilayah Indonesia yang termasuk wilayah dengan banyak uap air. Bila musim hujan, uap air ini akan bertambah lebih banyak lagi. Dikutip dari situs Universe Today, awan cumulonimbus terbentuk di bawah 20.000 kaki dan relatif dekat dengan tanah. Karena itulah awan ini memiliki begitu banyak kelembapan. 

Awan cumulonimbus yang berkembang dengan baik ditandai dengan bagian atas (kubah landasan) yang datar dan mirip landasan, yang disebabkan oleh geseran angin atau inversi di dekat tropopause, dikutip dari The Weather Prediction.

Pembentukan awan cumulonimbus
Awan cumulonimbus juga dikenal sebagai thunderheads atau kepala petir, dengan bentuk unik yang menyerupai jamur. Saat tetesan air yang terionisasi di awan saling bergesekan, maka di dalam awan cumulonimbus ini akan muncul kilatan-kilatan. Muatan statis yang terbentuk itu menghasilkan petir.

Awan cumulonimbus adalah contoh sempurna tentang bagaimana perbedaan ketinggian dapat memengaruhi pembentukan awan.

Menurut situs SKYbrary, awan cumulonimbus akan terbentuk ketika tiga kondisi ini terpenuhi, yakni:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Harus ada lapisan udara yang tidak stabil.
2. Udara harus hangat dan lembap.
3. Mekanisme pemicu harus menyebabkan udara lembap hangat naik:
4. Pemanasan lapisan udara dekat dengan permukaan.
5. Naiknya tanah memaksa udara ke atas (pengangkatan orografik).
6. Sebuah front memaksa udara ke atas.

Awan cumulonimbus terbentuk di bagian bawah troposfer, yakni lapisan atmosfer yang paling dekat dengan permukaan Bumi. Karena penguapan dan efek rumah kaca, maka wilayah tersebut dapat menghasilkan udara hangat yang memungkinkan terciptanya awan cumulus dan awan cumulonimbus.

Awan cumulonimbus sering dikaitkan sebagai penyebab cuaca ekstrem. Dampak awan cumulonimbus ini dapat menyebabkan berbagai bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang, badai petir, dan curah hujan yang tinggi.

M. RIZQI AKBAR

Baca: Hujan Es di Bangkalan, Warga: Dingin Air Hujan seperti dari Kulkas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

7 jam lalu

Puluhan penumpang masih menunggu kepastian keberangkatan pesawat mereka saat terjadi penutupan sementara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 5 Januari 2023. Penutupan tersebut akibat sebaran abu vulkanik Gunung Marapi. TEMPO/Fachri Hamzah
Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.


Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

8 jam lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.


Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

11 jam lalu

Suasana di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.


Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


30 Warga Thailand Tewas Akibat Cuaca Panas Terik

3 hari lalu

Penduduk lokal dan wisatawan saling menembakan pistol air saat merayakan hari raya Songkran yang menandai Tahun Baru Thailand di Bangkok, Thailand, 13 April 2024. REUTERS/Chalinee Thirasupa
30 Warga Thailand Tewas Akibat Cuaca Panas Terik

Thailand mencatat cuaca panas menyebabkan 30 orang tewas sejak awal Januari hingga April 2024.


Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.


Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

3 hari lalu

Seorang anak mencoba wahana baru Flight Academy, kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta. (dok. Traveloka)
Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

Flight Academy, wahana baru kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta bisa jadi pilihan mengajak anak menjelajahi dunia penerbangan


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).