Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Evaluasi Gelar Akademik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Suasana di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang sepi pada Senin, 13 April 2020. Kampus ini menerapkan perkuliahan online selama wabah corona. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Suasana di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang sepi pada Senin, 13 April 2020. Kampus ini menerapkan perkuliahan online selama wabah corona. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mereview regulasi gelar akademik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Evaluasi ini dilakukan dalam rangka merespon tantangan serta perkembangan zaman. Kemenag menilai gelar akademik di PTKI yang sudah lebih lima tahun lebih perlu segera dilakukan perubahan serta penambahan nomenklatur.

Review regulasi akademik ini berlangsung di Bandung, 18-20 April 2022. Giat ini fokus pada evaluasi PMA 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Hadir para guru besar PTKI Negeri, para ahli (expert), serta perwakilan asosiasi keilmuan. Hadir juga external reviewers dari Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Jawa Tengah.

Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Amin Suyitno mengatakan, ada tiga isu penting dalam pengembangan PTKI ke depan. Pertama, pentingnya merumuskan kembali body of knowledge (BOK) yang belum detail dan komprehensif untuk rumpun ilmu agama.

Kedua, beberapa Prodi yang ada pada PMA No 38 tahun 2017 dianggap sudah mengalami "beban aktualitas" sehingga perlu direvisi. Guru Besar UIN Palembang ini mengaku sudah banyak sekali menandatangani permintaan penutupan Prodi. "Dan ketiga, perlunya memasukan Prodi baru yang kontekstual serta vokasi dan profesi," terang Suyitno seperti dikutip di laman resmi Kementerian Agama pada Rabu, 20 April 2022.

Terkait Body of Knowledge, Direktur Diktis menilai ada pekerjaan rumah bagi calon Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Keagamaan Masyarakat yang saat ini sedang dibentuk. "Pekerjaan rumah itu adalah membuat instrumen tentang LAM di mana prodinya berbasis Body of Knowledge,” jelas Suyitno.

Selain ketiga hal tersebut, Suyitno juga menekankan pentingnya merespon tantangan prodi vokasi di PTKI. “Perlu dipastikan kembali, apakah keilmuan kita cukup diakomodir dalam 54 prodi? Prodi vokasi juga diperlukan, misalnya untuk mengakomodir halal industries dan prodi ilmu terapan," sebut Suyitno. Dia mengatakan saat ini pengembangan prodi terbatas pada 54 prodi yang di antara prodi tersebut sudah perlu pembaruan karena sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman.

Kasubdit Pengembangan Akademik M. Adib Abdushomad, mengatakan ada beberapa gelar akademik yang akan disesuaikan agar tune in dengan realitas zaman saat ini. Penyesuaian gelar akademik juga memperhatikan proyeksi kebutuhan umat di masa yang akan datang (future needs of the society).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

The future of Islamic Higher Education should be able to responses current challenges and the future needs of the society,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adib, alumni Flinders Univ ini.

Tahapan pembahasan draf PMA ini dimulai dengan presentasi policy papers perwakilan Asosiasi yang mengajukan perubahan gelar serta penambahan prodi baru, vokasi dan profesi. Selanjutnya, jika secara substansi sudah clear, akan dilanjutkan pembahasan draf RPMA tersebut dengan Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri. Sebelumnya, akan dilakukan public hearing dengan forum Rektor bidang Akademik dan Asosiasi.

"Jika sudah final, akan dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham. Draf review PMA 38 ini diharapkan segera bisa difinalisasi, dengan kolaborasi dan sinergitas," katanya.

Baca juga: MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

3 jam lalu

Warga Setu bersama Polri, Pemda dan FKUB melakukan mediasi di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.


Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

8 jam lalu

Forum Kerukunan Umat Beragama menyampaikan doa bersama pada Festival pukul bedug dan gema takbir tahun 2017/1438 M di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, 24 Juni 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

Tren kenaikan Indeks Kerukunan Umat Beragama menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik.


Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024

2 hari lalu

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi. ANTARA/ Foto: Istimewa
Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag membuka kembali pengajuan pendaftaran program studi bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Heboh 'Tuyul' dan 'Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

3 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Heboh 'Tuyul' dan 'Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

Sejumlah merek minuman dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

3 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

Berikut ini panduan lengkap untuk mengajukan pembuatan kartu nikah digital bagi pengantin lama dan calon pengantin.


Tanggapan Kemenag soal 5 Rekomendasi Pansus Haji

4 hari lalu

Ketua umum Pemuda Muhammadiyah yang Baru terpilih Sunanto. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Tanggapan Kemenag soal 5 Rekomendasi Pansus Haji

Kemenag menilai rekomendasi Pansus Haji intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan.


Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

5 hari lalu

Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

Program ADEM dan ADik yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek telah memberikan dampak dalam memperluas akses pendidikan di daerah Papua serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia.


Usul Kemenag Disetujui Kementerian PANRB, 39 Madrasah Negeri akan Didirikan Bertahap Mulai Tahun Depan

5 hari lalu

Ilustrasi Madrasah. antaranews.com
Usul Kemenag Disetujui Kementerian PANRB, 39 Madrasah Negeri akan Didirikan Bertahap Mulai Tahun Depan

Pembangunan madrasah baru bertujuan meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaran pendidikan keagamaan.


Akreditasi ULM Turun Menjadi C, Begini Penjelasan BAN-PT

6 hari lalu

Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Antaranews Kalsel
Akreditasi ULM Turun Menjadi C, Begini Penjelasan BAN-PT

Ari pun membeberkan sejumlah pertimbangan BAN-PT untuk menurunkan akreditasi ULM.


Kemenag Bantah Yaqut Tak Hadir Rapat DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat: Masih Kunjungan Kerja

6 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kemenag Bantah Yaqut Tak Hadir Rapat DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat: Masih Kunjungan Kerja

Juru bicara Kemenag membantah alasan ketidakhadiran Menag Yaqut di rapat Komisi VIII karena kehabisan tiket pesawat.