Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Evaluasi Gelar Akademik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Suasana di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang sepi pada Senin, 13 April 2020. Kampus ini menerapkan perkuliahan online selama wabah corona. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Suasana di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang sepi pada Senin, 13 April 2020. Kampus ini menerapkan perkuliahan online selama wabah corona. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mereview regulasi gelar akademik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Evaluasi ini dilakukan dalam rangka merespon tantangan serta perkembangan zaman. Kemenag menilai gelar akademik di PTKI yang sudah lebih lima tahun lebih perlu segera dilakukan perubahan serta penambahan nomenklatur.

Review regulasi akademik ini berlangsung di Bandung, 18-20 April 2022. Giat ini fokus pada evaluasi PMA 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Hadir para guru besar PTKI Negeri, para ahli (expert), serta perwakilan asosiasi keilmuan. Hadir juga external reviewers dari Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Jawa Tengah.

Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Amin Suyitno mengatakan, ada tiga isu penting dalam pengembangan PTKI ke depan. Pertama, pentingnya merumuskan kembali body of knowledge (BOK) yang belum detail dan komprehensif untuk rumpun ilmu agama.

Kedua, beberapa Prodi yang ada pada PMA No 38 tahun 2017 dianggap sudah mengalami "beban aktualitas" sehingga perlu direvisi. Guru Besar UIN Palembang ini mengaku sudah banyak sekali menandatangani permintaan penutupan Prodi. "Dan ketiga, perlunya memasukan Prodi baru yang kontekstual serta vokasi dan profesi," terang Suyitno seperti dikutip di laman resmi Kementerian Agama pada Rabu, 20 April 2022.

Terkait Body of Knowledge, Direktur Diktis menilai ada pekerjaan rumah bagi calon Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Keagamaan Masyarakat yang saat ini sedang dibentuk. "Pekerjaan rumah itu adalah membuat instrumen tentang LAM di mana prodinya berbasis Body of Knowledge,” jelas Suyitno.

Selain ketiga hal tersebut, Suyitno juga menekankan pentingnya merespon tantangan prodi vokasi di PTKI. “Perlu dipastikan kembali, apakah keilmuan kita cukup diakomodir dalam 54 prodi? Prodi vokasi juga diperlukan, misalnya untuk mengakomodir halal industries dan prodi ilmu terapan," sebut Suyitno. Dia mengatakan saat ini pengembangan prodi terbatas pada 54 prodi yang di antara prodi tersebut sudah perlu pembaruan karena sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman.

Kasubdit Pengembangan Akademik M. Adib Abdushomad, mengatakan ada beberapa gelar akademik yang akan disesuaikan agar tune in dengan realitas zaman saat ini. Penyesuaian gelar akademik juga memperhatikan proyeksi kebutuhan umat di masa yang akan datang (future needs of the society).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

The future of Islamic Higher Education should be able to responses current challenges and the future needs of the society,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adib, alumni Flinders Univ ini.

Tahapan pembahasan draf PMA ini dimulai dengan presentasi policy papers perwakilan Asosiasi yang mengajukan perubahan gelar serta penambahan prodi baru, vokasi dan profesi. Selanjutnya, jika secara substansi sudah clear, akan dilanjutkan pembahasan draf RPMA tersebut dengan Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri. Sebelumnya, akan dilakukan public hearing dengan forum Rektor bidang Akademik dan Asosiasi.

"Jika sudah final, akan dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham. Draf review PMA 38 ini diharapkan segera bisa difinalisasi, dengan kolaborasi dan sinergitas," katanya.

Baca juga: MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenag dan GKMNU Bersatu Atasi Empat Isu Keluarga

1 hari lalu

Kemenag dan GKMNU Bersatu Atasi Empat Isu Keluarga

Kementerian Agama bersama GKMNU melakukan penanganan empat isu krusial keluarga Indonesia.


Biaya Haji Indonesia Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Berikut Rincian Komponennya

1 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Biaya Haji Indonesia Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Berikut Rincian Komponennya

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disingkat biaya haji 2024 sebesar Rp 93.410.286


Cara Login SPACE Kemenag untuk PPG Guru Agama

1 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Cara Login SPACE Kemenag untuk PPG Guru Agama

Cara login SPACE Kemenag untuk PPG guru agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha dan Hindu


Jalani Tiga Program Prioritas, Begini Capaian dan Tantangan Ditjen Bimas Hindu Kemenag

1 hari lalu

Dirjen Bimbingan Masyrakat Hindu Kemenag RI, I Nengah Dulja.
Jalani Tiga Program Prioritas, Begini Capaian dan Tantangan Ditjen Bimas Hindu Kemenag

Ada tiga program Ditjen Bimas Hindu yang sedang diprioritaskan yakni terkait digitalisasi, Candi Prambanan, dan Pendidikan.


84 Persen Pejabat Lulusan Perguruan Tinggi Korup, Mahfud Md: Berani Saja tapi Tidak Bersih, Bahaya

1 hari lalu

Menteri Koordinator  Politik , Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD  menjadi pembicara  Seminar Kebangsaan  di Universitas Buddhi Dharma Tangerang, FOTO: Rabu 29 November  2023. TEMPO/ AYU CIPTA
84 Persen Pejabat Lulusan Perguruan Tinggi Korup, Mahfud Md: Berani Saja tapi Tidak Bersih, Bahaya

Mahfud Md menyatakan 84 persen pejabat lulusan perguruan tinggi di Indonesia berperilaku korup.


Kukuhkan 42 Guru Besar Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Jumlah Profesor Terbanyak

2 hari lalu

Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta
Kukuhkan 42 Guru Besar Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Jumlah Profesor Terbanyak

Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar menyampaikan kebanggaan dan apresiasinya atas pengukuhan 42 guru besar baru.


Kemenag Sediakan 10 Master Mushaf Al Quran yang Bisa Dicetak, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Mushaf Al Quran dengan bahasa isyarat. Dok.Kemenag
Kemenag Sediakan 10 Master Mushaf Al Quran yang Bisa Dicetak, Ini Daftarnya

10 jenis master mushaf Al Quran tersebut sudah melalui serangkaian proses pentashihan atau pemeriksaan secara teliti, cermat dan hati-hati.


Biaya Haji Naik 3 Persen dari 2023, Ekonom: Itu Cukup Wajar

3 hari lalu

Anggito Abimanyu melambaikan tangan saat tiba di University Club UGM sebelum membacakan pengunduran dirinya, Yogyakarta (17/2/2014). TEMPO/Suryo Wibowo.
Biaya Haji Naik 3 Persen dari 2023, Ekonom: Itu Cukup Wajar

Ekonom Anggito Abimanyu menanggapi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024, wajar. Mengapa?


Biaya Haji Tahun Depan Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 56 Juta

3 hari lalu

Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama dalam agenda Kesepakatan atas Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1145 H/2024 M di Senayan, Senin, 27 November 2023. Tempo/Adinda Jasmine
Biaya Haji Tahun Depan Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 56 Juta

Angka BPIH 2024 ditetapkan Rp93,4 juta. Sedangkan biaya haji yang dibayar jamaah sebesar Rp56,04 juta.


Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

3 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

Lolos tes kesehatan istitha'ah menjadi syarat wajib pelunasan biaya haji pada 2024.