TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan tahap awal penerapan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian televisi analog dilakukan hari ini, 30 April 2022. Dalam keterangan tertulis Kupang, 22 April 2022 lalu, Staf Khusus Kementerian Kominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang mengatakan penghentian tahap pertama menyasar 56 wilayah layanan siaran di 166 Kabupaten/kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.
Sudah sejak lama menemani pertelevisian masyarakat Indonesia, apa sebenarnya definisi dari televisi analog?
Televisi analog merupakan teknologi televisi yang memanfaatkan sinyal analog untuk mengirimkan vidio dan audio yang kemudian diterima audiens. Mengutip DB Pedia di situs dbpedia.org, dalam siaran televisi analog, kecerahan, warna dan suara diwakili oleh amplitudo, fase dan frekuensi sinyal analog. Ini membuat televisi analog dapat didistribusikan melalui jaringan kabel atau disebut televisi kabel.
Sementara itu, blog.imon.net menjelaskan, televisi analog berbeda dengan televisi digital karena sinyal yang digunakan. Sinyal pada televisi analog merupakan gelombang udara yang cara kerjanya mirip sinyal radio. Yang mana setiap stasiun memiliki frekuensi tunggal untuk menyiarkan sinyal televisi analognya, sehingga pengguna harus mengetahui frekuensi tersebut sebagai penanda nomor saluran di televisi yang digunakan.
Sama seperti radio, sinyal televisi analog dapat mengalami gangguan pada frekuensinya. Hal ini dapat menyebabkan statis, salju, atau ghosting pada saluran. Juga menyebabkan fluktuasi warna, kecerahan, dan kualitas suara. Selain itu, semakin jauh dari sumbernya, transmisi siaran televisi analog akan menurun dan mempengaruhi kualitas tayangan yang diterima pengguna.
Bagaimana Cara Beralih ke Televisi Digital?
Karena di Indonesia sudah diberlakukan penghentian siaran televisi analog, sebaiknya segera beralih ke siaran televisi digital, agar tetap bisa menikmati tayangan sineteron maupun acara televisi lainnya.
1. Membeli TV yang memiliki fitur DVB-T2
Untuk mengetahui televisi memiliki fitur DVB-T2 atau tidak, cek dengan cara berikut:
- Buka laman resmi kominfo di siarandigital.kominfo.go.id
- Pilih menu ‘Perangkat TV Digital’
- Klik ‘Pilih Kategori’
- Pilih ‘Televisi’
- Tulis merek dan tipe televisi
- Jika bisa menerima siaran TV digital, maka nama merek dan tipe televisi akan muncul
- Jika tidak, akan muncul keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”
- Beberapa merek dan tipe televisi yang memiliki fitur DVB-T2 yakni Samsung 32T4001, Polytron PLD 32TV1855, Coocaa 32D5T, LG 32LM550BPTA, TCL 32B3, Sharp Aquos LED 2T-C32DC1i, Panasonic 32H410G, Changhong 32H1, Toshiba 32L3965, dan Toshiba 32L3965.
2. Gunakan Smart TV
Smart TV tidak membutuhkan set top box untuk menangkap siaran TV digital. Perangkat ini dikenal sebagai Internet TV, karena mampu menyediakan program tambahan melalui konektivitas internet. Sehingga pengguna dapat menonton film pada situs streaming melalui Smart TV. Perangkat ini juga bisa mengakses YouTube.
3. TV Android
Android TV disebut-sebut sebagai penerus Smart TV. Televisi jenis ini dilengkapi dengan koneksi internet dan Wi-fi. Bedanya dengan Smart TV, TV Android memiliki sistem operasi android seperti ponsel pintar (smartphone) dan prosesor. Ini memungkinkan televisi terhubung ke Google Play Store.
DELFI ANA HARAHAP