Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nomine Penerima Kalpataru 2022: Kiprah Iwan Dento Selamatkan Kawasan Karst

Reporter

image-gnews
Iwan Dento, Aktifis lingkungan dan printis advokasi eksploitasi tambang Karts. Foto : KabarMakassar.com
Iwan Dento, Aktifis lingkungan dan printis advokasi eksploitasi tambang Karts. Foto : KabarMakassar.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Iwan Dento merupakan salah satu putra Sulawesi Selatan yang masuk nominasi penerima penghargaan Kalpataru 2022 kategori Perintis Lingkungan. Yaitu penghargaan yang diberikan pada perorangan atau kelompok atas jasanya dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia.

Iwan Dento lahir di Maros, 10 Oktober 1980 dan bernama asli Muhammad Ikhwan. Ia merupakan perintis sekaligus aktivis lingkungan yang gencar mengadvoksi dan mengatasi eksploitasi tambang karts di kawasan wisata Rammang-rammang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mengutip Kabar Makassar di laman resmi kabarmakassar.com mitra Teras.id, selama kurun waktu 12 tahun terakhir, Iwan Dento bersama masyarakat setempat berfokus melakukan advokasi dan penolakan terhadap perushaan tambang karst yang dapat mendatangkan berbagai ancaman lingkungan. Dulunya terdapat empat perusahaan tambang yang beraktivitas di sekitar kawasan Rammang-rammang, satu diantaranya tambang rakyat yang dikelola masyarakat sekitar.

Tetapi, tahun 2013 keempat perusahaan tambang tersebut dapat angkat kaki dari Rammang-rammang, setelah perizinannya dicabut pemerintah daerah Kabupaten Maros. Keberhasilan ini berkat advokasi dan perlawanan yang dilakukan Iwan Dento dan masyarakat yang sadar ancaman tambang karst dapat merusak flora fauna, mata air dan potensi wisata Rammang-rammang.

"Kalau di kawasan Rammang-rammang kan sebenarnya ada empat dulunya aktivitas, hanya pasca advokasi dua izinnya ini dicabut, yang satu perpanjangan izinnya ditolak, terus kemudian aktivitas warga tambang rakyat juga berhenti," kata Iwan Dento pada Rabu, 11 Mei 2022, seperti dikutip dari laman kabarmakassar.com, mitra Teras.id.

Cerita Iwan Dento, dalam perjalanannya mengadvokasi perusahan tambang, ia turut mengajak masyarakat menjaga ekologi sekitar, dengan memberi pelatihan pengelolaan komoditi pertanian, pariwisata, perkebunan, pengelolaan sampah, hingga membentuk sebuah komunitas rumah belajar yang mewadahi ratusan anak-anak masyarakat setempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tetapi, menurut Iwan Dento, meski aktivitas pertambangan karts sudah tidak ada, namun ancaman terhadap potensi wisata Rammang-rammang tentu masih ada, sehingga pihaknya perlu tetap menjaga jaringan advokasi yang telah dibangun, mendorong konsep pariwisata berkelanjutan yang memiliki nilai tawar, baik dari sisi ekonomi dan konservasi, serta mendorong regulasi untuk melahirkan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan kawasan karst.

Sejauh ini, perjuangan Iwan Dento dalam menjaga lingkungan khususnya di sekitar kawasan Rammang-rammang sudah menarik perhatian dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Di antaranya menjadi salah satu nominasi penerima penghargaan Kalpataru Indonesia tahun 2020, Angle Award 2015, Kick Andy Award dan kini kembali masuk nominasi 20 besar penerima Kalpataru Indonesia tahun 2022.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Hari Lingkungan Hidup, Emil Salim Kritik Jokowi Tak Beri Penghargaan Kalpataru

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daya Tarik Pererenan Bali Lingkungan Terkeren di Dunia 2024

15 jam lalu

Pantai Perenan di Bali. Bali.com
Daya Tarik Pererenan Bali Lingkungan Terkeren di Dunia 2024

Pantai Pererenan di Bali menawarkan suasana tenang dengan pemandangan indah dan ombak ideal bagi peselancar. Tempat ini juga dikenal dengan kafe unik dan kuliner lezat, menjadikannya destinasi favorit wisatawan.


Daya Tarik Notre Dame du Mont, Lingkungan Terkeren di Dunia Tahun Ini

2 hari lalu

Notre Dame du Mont, Marseilles, Prancis. Unsplash.com/Kadri Karmo
Daya Tarik Notre Dame du Mont, Lingkungan Terkeren di Dunia Tahun Ini

Seperti apa kawasan Notre Dame du Mont terpilih sebagai lingkungan terkeren di dunia oleh Time Out


Lingkungan Paling Keren yang Menarik Dikunjungi dari Prancis, Bali, hingga Korea Selatan

2 hari lalu

Notre Dame, Prancis. Pixabay.com/Tom_suttill97
Lingkungan Paling Keren yang Menarik Dikunjungi dari Prancis, Bali, hingga Korea Selatan

Time Out merilis daftar lingkungan terkeren di dunia, ada di Prancis, Maroko, Bali, hingga Korea Selatan


Untuk Lindungi Pejuang Lingkungan, Anggota Kompolnas: Perlu Didukung Regulasi dari Instansi Lain

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Untuk Lindungi Pejuang Lingkungan, Anggota Kompolnas: Perlu Didukung Regulasi dari Instansi Lain

Komisioner Kompolnas merespon baik penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang melindungi pejuang lingkungan.


Soal Ekspor Pasir Laut, Ini Ragam Pendapat Petinggi Gerindra, Eks Menteri, Aktivis, dan Akademisi

4 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Soal Ekspor Pasir Laut, Ini Ragam Pendapat Petinggi Gerindra, Eks Menteri, Aktivis, dan Akademisi

Mereka meminta kebijakan ekspor pasir laut ditunda atau dibatalkan karena bakal berdampak terhadap lingkungan dan sosial.


Gerindra Minta Kebijakan Jokowi soal Ekspor Pasir Laut Ditunda, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Gerindra Minta Kebijakan Jokowi soal Ekspor Pasir Laut Ditunda, Apa Alasannya?

Desakan Partai Gerindra untuk menunda ekspor pasir laut ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia.


Nurdin Halid Ada di Munaslub Kadin dan Munas Golkar, Berikut Profilnya

9 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Nurdin Halid Ada di Munaslub Kadin dan Munas Golkar, Berikut Profilnya

Nurdin Halid ditunjuk menjadi pimpinan Munaslub Kadin yang menghasilkan Anindya Bakrie gantikan Arsjad Rasjid. Ini profilnya.


Wali Kota Bontang Raih Penghargaan Nirwasita Tantra 2023

9 hari lalu

Wali Kota Bontang Basri Rase (tengah) menerima Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta pada Rabu 18 September 2024. Dok. Pemkot Bontang
Wali Kota Bontang Raih Penghargaan Nirwasita Tantra 2023

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen kepala daerah baik eksekutif maupun legislatif yang secara konsisten memberikan dukungan anggaran dan kebijakan terhadap pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

10 hari lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

Pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dianggap sebagai pengingkaran janji Jokowi untuk melestarikan laut.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

11 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.