TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku melaporkan sebanyak 396.655 sapi ternak telah mendapat vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun, berdasarkan laporan Satgas hingga Sabtu siang, 9 Juli 2022, tersebut, belum ada hewan ternak selain sapi yang mendapatkan suntikan vaksinasi itu.
Padahal, sebanyak 327.968 hewan ternak telah dinyatakan sakit dengan rincian PMK menulari 318.402 sapi, 6.243 kerbau, 1.124 domba, 2.168 kambing dan 31 babi. Mereka tersebar di 21 provinsi dan menular di 223 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sedangkan jumlah hewan ternak yang belum sembuh mencapai 219.425 ekor dan kematian sudah 2.017 kasus. Per Sabtu, Satgas menghimpun laporan hewan ternak yang telah dipotong sebanyak 4.198 ekor. Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah hewan ternak belum sembuh terbanyak serta kematian tertinggi.
Satgas PMK mengatakan untuk dapat melindungi hewan ternak dari penularan virus, pemerintah kini sedang melakukan pembatasan gerak hewan ternak, pengawasan lalu lintas perdagangan dan melaksanakan pelacakan surveilans. Bentuknya bisa pelarangan ternak masuk dari daerah lain, karantina ketat bagi hewan yang sakit, selain memastikan peningkatan manajemen pemeliharaan dan sanitasi yang baik.
Semua dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas PMK No. 3 Tahun 2022. Di dalamnya dijabarkan produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna. "Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan konsumen," kata juru bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito.
Dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Bogor memasang infus pada sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di perternakan sapi perah Kampung Kunak, Kabupaten Bogor, 21 Juni 2022. TEMPO/Amston Probel
Wiku mengajak seluruh pihak terkait melawan virus PMK agar tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah. Sejumlah ketentuan yang diatur dalam addendum tersebut di antaranya,
- Tindakan pengamanan biosekuriti ketat berupa desinfeksi dan dekontaminasi pada lalu lintas hewan ternak.
- Produk hewan rentan PMK telah memiliki surat keterangan berasal dari ternak sehat, telah melalui proses karantina, dan di bawah pengawasan biosekuriti ketat dokter hewan
- Satgas membentuk tim pengawas hingga tingkat kecamatan untuk mengantisipasi lalu lintas hewan ternak dari pulau zona merah di provinsi zona merah menuju pulau zona hijau.
- Produk hewan yang dapat didistribusikan berupa olahan beku maupun segar. Meliputi, karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar.
- Semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.
Baca juga:
Ramuan Obat PMK dari 11 Jenis Sayuran, Ini Kata Dosen di Unpad dan Unair