TEMPO.CO, Jakarta - Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di luar negeri yang tak pulang kembali menjadi perbincangan di media sosial. Salah satu warganet di Twitter memposting sebuah percakapan mengenai sejumlah penerima beasiswa LPDP di Inggris yang ogah kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan sekolah.
Dalam unggahan itu, disebutkan salah satu alasan mereka tak kembali ke tanah air lantaran ingin menyekolahkan anak secara gratis di Inggris. Hal itu terjadi pada pasangan suami-istri yang mengambil studi di Inggris dengan beasiswa LPDP. Setelah suaminya menyelesaikan pendidikan PhD minimal empat tahun, istrinya melanjutkan studi di Inggris dengan beasiswa LPDP. Di sana mereka bertahan hidup dengan bekerja kasar untuk menghindari pajak.
Cuitan itu viral dan mendapat banyak respons dari berbagai kalangan. Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto lembaganya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para penerima LPDP yang tak pulang ke Indonesia. “Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari kampus,” kata Andin kepada Tempo pada Jumat, 29 Juli 2022.
Andin mengatakan penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif. Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa surat peringatan.
Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, kata Andin, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diperolehnya.
Ketentuan-ketentuan tersebut sudah tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP. “Masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System wise.kemenkeu.go.id,” kata Andin.
Baca juga:Pernah Jadi Cleaning Service dan Jual Empek-empek, Achmad Raih Beasiswa S3 di Hungaria