TEMPO.CO, Jakarta - Pengungkapan kasus kematian yang tak wajar membutuhkan identifikasi forensik. Cara mengungkapnya bisa melalui autopsi atau ekshumasi.
Autopsi dan ekshumasi merupakan tindakan medis yang dilakukan atas dasar undang-undang untuk pembuktian suatu tindakan pidana melalui pemeriksaan tubuh jenazah.
Contoh ekshumasi salah satunya upaya pengungkapan kasus korban Tragedi Kanjuruhan. Polisi berencana melakukan ekshumasi korban Tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu, 5 November 2022. Ekshumasi akan dilakukan oleh tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Sukolilo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Perbedaan ekshumasi dan autopsi
1. Ekshumasi
Mengutip publikasi Efektivitas Ekshumasi dalam Pengungkapan Kasus di Bagian Ilmu Forensik dan Medikolegal FK Unsrat RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Tahun 2015-2016, ekshumasi atau pembongkaran kubur oleh yang berwenang dan berkepentingan demi keadilan. Selanjutnya jenazah diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Itu tindakan medis yang dilakukan atas dasar undang-undang untuk pembuktian suatu tindakan pidana. Prosedur yang dilakukan dalam ekshumasi ini prinsipnya harus dilakukan segera dan sangat teliti.
Peran dokter juga sangat penting dalam ekshumasi. Sebab dokter sebagai saksi ahli. Ia harus hadir sejak penggalian kubur sampai melakukan pemeriksaan terhadap tubuh jenazah yang akan dilakukan ekshumasi. Dokter akan menyimpulkan segala yang didapat dari pemeriksaan itu, dan bila memungkinkan mencari sebab kematian.
Baca: Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Akhir Pekan Ini
Saat proses ekshumasi, jenazah diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. Proses itu dilakukan untuk identifikasi forensik tersebab kematian yang tak wajar dan dikuburkan sebelum dilakukan autopsi.
2. Autopsi
Autopsi prosedur medis dalam kedokteran untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh tubuh jenazah. Biasanya, prosedur itu dilakukan segera setelah kematian seseorang untuk mengetahui penyebabnya.
Merujuk National Center for Biotechnology Information, autopsi bisa dilakukan seluruh atau beberapa bagian tubuh saja. Hal itu tergantung kemungkinan sebelum orang itu meninggal atau kesepakatan dari pihak keluarga. Biasanya, proses autopsi harus mendapat izin dari ahli waris atau keluarga korban.
Baca: Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan, Tindakan Medis Seperti Apa?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini