TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran Kampus Mengajar angkatan V untuk mahasiswa yang ingin mengikuti program pengabdian di bidang pendidikan. Pendaftaran dibuka hingga tanggal 13 November 2022 mendatang.
Kampus Mengajar sendiri merupakan sebuah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa selama satu semester atau sekitar enam bulan untuk membantu para guru dan kepala sekolah jenjang SD dan SMP dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang terdampak pandemi.
Melalui program ini, mahasiswa dapat membaktikan ilmu, keterampilan, serta menginspirasi para murid sekolah dasar dan menengah tersebut untuk memperluas cita-cita dan wawasan mereka. Mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini sebagai gantinya mendapatkan 20 SKS perkuliahan. Selain itu, peserta yang mengikuti program ini akan mendapat bantuan biaya hidup Rp 1,2 Juta per bulan dan bantuan UKT bagi yang tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah lainnya.
Persyaratan:
- Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi.
- Mahasiswa terdaftar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Minimum berada di semester IV pada saat pelaksanaan program di semester genap tahun ajaran 2022/2023.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 dari skala 4.
- Berasal dari program studi yang terakreditasi.
- Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian).
- Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.
- Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis atau Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, minimal ditandatangani oleh wakil dekan.
- Surat pakta integritas.
- Surat izin orang tua.
- Surat keterangan sehat.
- Transkrip nilai IPK.
- Bukti asuransi BPJS berupa foto atau scan (opsional).
- Sertifikat prestasi (opsional).
- Surat keterangan pengalaman mengajar (opsional).
Untuk melakukan pendaftaran, silahkan kunjungi laman https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar/register dan lengkapi dokumen yang diperlukan.
Zahrani Jati Hidayah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.