Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Provokator G20, Ini Penjelasan Ketua BEM Udayana

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ketua BEM PM Universitas Udayana Darryl Dwi Putra saat membacakan aspirasi mahasiswa di Denpasar, Bali. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Ketua BEM PM Universitas Udayana Darryl Dwi Putra saat membacakan aspirasi mahasiswa di Denpasar, Bali. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana Darryl Dwi Putra dituding sebagai provokator aksi menolak G20. Tudingan itu muncul lantaran dirinya membuat postingan di media sosial yang mempertanyakan sempitnya ruang demokrasi selama G20.

Dwi membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai salah satu orang yang memprovokasi menolak G20. Menurut dia, yang dirinya lakukan hanya membuka ruang diskusi di media sosial. "Itu saya juga cukup kaget karena di siang hari (kemarin) tiba-tiba ramai dan memang saya duga iitu akun-akun bodong. Awalnya muncul ketika saya membuat kisah di Instagram untuk mempertanyakan terkait ruang demokrasi yang dipersempit selama G20," kata Darryl pada Rabu, 16 November 2022.

Darryl mengatakan selama ini dirinya tidak pernah menyatakan untuk menolak G20, namun namanya ramai disebut menggunakan tagar di platform Twitter hingga menjadi topik teratas. "Iya memang saya tidak pernah menyebutkan saya mendukung atau menolak, tapi saya memang mengkritisi bagaimana ketika G20 ini berjalan, apa-apa saja yang menjadi permasalahan," ujar mahasiswa Bali tersebut.

Adapun yang dimaksud dirinya terkait mempersempit ruang demokrasi adalah salah satunya soal pembubaran kelompok mahasiswa yang hendak melakukan diskusi di Gedung Media Center Universitas Udayana pada Senin, 14 November lalu.

Darryl menuturkan mulanya ia memposting sebuah gambar yang diunggah kembali dari akun milik Bangsa Mahasiswa. Dalam kisah Instagram tersebut, ia menambahkan pertanyaan soal tanggapan penonton mengenai ruang demokrasi yang dipersempit, namun tak lama unggahan tersebut lenyap dengan sendirinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua BEM perguruan tinggi tertua di Pulau Dewata itu mengatakan bahwa organisasi lingkungan Greenpeace terlebih dahulu mengunggah hal serupa sebagai bentuk pandangannya terkait krisis iklim. "Tapi memang makna dari kisah Instagram yang saya sebutkan adalah untuk menyampaikan pertanyaan saya, dan saya ingin memantik forum diskusi makanya saya juga meletakkan kolom pertanyaan di sana," ujarnya.

Ia sendiri memandang perhelatan G20 sebagai pertemuan yang menghadirkan sisi pro dan kontra. Namun, Darryl menyatakan harapannya agar segala kesepakatan dan janji dalam forum tersebut berpihak kepada masyarakat.

Baca juga: Diplomasi Mangrove Jokowi di KTT G20, Ini Fakta Mengenai Mangrove

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

3 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

4 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

6 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Putusan MK usai ditetapkan. "Penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust," kata pakar politik Universitas Udayana (Unud)


Sri Mulyani Bicara Transisi Energi: Butuh Investasi Sangat Besar

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani Bicara Transisi Energi: Butuh Investasi Sangat Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, investasi untuk mewujudkan transisi energi sangatlah besar.


Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

8 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) prediksi 5 skenario potensial putusan MK sengketa Pilpres 2024 yang akan di gelar Senin, 22 April 2024


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

11 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

12 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.


Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

13 hari lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.


4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

13 hari lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.


BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

BEM dari empat PTN mengirimkan amicus curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Apa isinya?