TEMPO.CO, Yogyakarta - Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta atau UNY menonaktifkan satu mahasiswa program doktoralnya setelah yang bersangkutan ditangkap polisi. Tuduhan kepadanya, terlibat pencabulan terhadap anak di toilet Bandara Ngurah Rai Bali pada pekan lalu.
Mahasiswa itu diinisialkan sebagai FBS asal Nusa Tenggara Timur (NTT), juga merupakan dosen universitas swasta di Kupang. Dia tengah menempuh studi doktoral atau S3 di UNY saat kasus dugaan pencabulan terhadap bocah laki-laki ini muncul.
"Betul yang bersangkutan kuliah di UNY, saat ini kami off-kan semua kegiatan yang bersangkutan sembari menunggu putusan kasus pidananya," kata Rektor UNY, Sumaryanto, Jumat 13 Januari 2023.
FBS, kata Sumaryanto, tak hanya kuliah untuk gelar doktoralnya saja di UNY. Dosen yang mengambil jurusan Pendidikan Dasar di Fakultas Ilmu Pendidikan itu juga mendapatkan gelar sarjana dan pascasarjana di UNY.
Tapi, Sumaryanto menambahkan, UNY tak bisa serta merta memecat FBS meski saat ini yang bersangkutan sudah menyandang status tersangka dan ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Pihaknya menunggu hingga hasil dari penetapan pengadilan nanti.
"Jadi saat ini yang bersangkutan statusnya off di kampus, tidak bisa aktif sebagai mahasiswa sampai ada putusan kasusnya yang berkekuatan hukum tetap," kata Sumaryanto.
Kasus pencabulan dilaporkan terjadi ypada 4 Januari 2023 lalu. FBS, usia 37 tahun, kebetulan bertemu korban yang sedang bersama orang tuanya menunggu pesawat di area Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai Bali
Saat itu FBS transit untuk perjalanan menuju Yogyakarta sedangkan korban yang berusia 13 tahun dan keluarganya saat itu hendak pulang ke Tangerang, Banten, usai liburan akhir tahun.
Saat korban ke toilet bertemu dengan pelaku. Korban mengaku saat itu bertatapan dengan pelaku dan merasa tanpa sadar seperti dihipnotis dituntun oleh pelaku masuk dalam toilet.
Di dalam toilet itulah pelaku melecehkan korban lantas meminta korban bersembunyi di dalam kamar mandi sampai pelaku meninggalkan korban di kamar mandi.
Korban baru sadar dan ketakutan luar biasa setelah sadar telah dilecehkan lalu mengadukan kepada orang tuanya. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada petugas Bandara Ngurah Rai yang langsung menangkap FBS.
Atas tuduhan itu, FBS terancam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pemda Yogya Bicara Kisah Getir Mahasiswa UNY dan Beban UKT
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.