Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UNY Non Aktifkan Mahasiswa Doktoral Tersangka Pencabulan Anak

image-gnews
Universitas Negeri Yogyakarta. Kredit: UNY
Universitas Negeri Yogyakarta. Kredit: UNY
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta atau UNY menonaktifkan satu mahasiswa program doktoralnya setelah yang bersangkutan ditangkap polisi. Tuduhan kepadanya, terlibat pencabulan terhadap anak di toilet Bandara Ngurah Rai Bali pada pekan lalu.

Mahasiswa itu diinisialkan sebagai FBS asal Nusa Tenggara Timur (NTT), juga merupakan dosen universitas swasta di Kupang. Dia tengah menempuh studi doktoral atau S3 di UNY saat kasus dugaan pencabulan terhadap bocah laki-laki ini muncul.

"Betul yang bersangkutan kuliah di UNY, saat ini kami off-kan semua kegiatan yang bersangkutan sembari menunggu putusan kasus pidananya," kata Rektor UNY, Sumaryanto, Jumat 13 Januari 2023.

FBS, kata Sumaryanto, tak hanya kuliah untuk gelar doktoralnya saja di UNY. Dosen yang mengambil jurusan Pendidikan Dasar di Fakultas Ilmu Pendidikan itu juga mendapatkan gelar sarjana dan pascasarjana di UNY. 

Tapi, Sumaryanto menambahkan, UNY tak bisa serta merta memecat FBS meski saat ini yang bersangkutan sudah menyandang status tersangka dan ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Pihaknya menunggu hingga hasil dari penetapan pengadilan nanti. 

"Jadi saat ini yang bersangkutan statusnya off di kampus, tidak bisa aktif sebagai mahasiswa sampai ada putusan kasusnya yang berkekuatan hukum tetap," kata Sumaryanto.

Kasus pencabulan dilaporkan terjadi ypada 4 Januari 2023 lalu. FBS, usia 37 tahun, kebetulan bertemu korban yang sedang bersama orang tuanya menunggu pesawat di area Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai Bali 

Saat itu FBS transit untuk perjalanan menuju Yogyakarta sedangkan korban yang berusia 13 tahun dan keluarganya saat itu hendak pulang ke Tangerang, Banten, usai liburan akhir tahun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat korban ke toilet bertemu dengan pelaku. Korban mengaku saat itu bertatapan dengan pelaku dan merasa tanpa sadar seperti dihipnotis dituntun oleh pelaku masuk dalam toilet.

Di dalam toilet itulah pelaku melecehkan korban lantas meminta korban bersembunyi di dalam kamar mandi sampai pelaku meninggalkan korban di kamar mandi.

Korban baru sadar dan ketakutan luar biasa setelah sadar telah dilecehkan lalu mengadukan kepada orang tuanya. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada petugas Bandara Ngurah Rai yang langsung menangkap FBS. 

Atas tuduhan itu, FBS terancam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pemda Yogya Bicara Kisah Getir Mahasiswa UNY dan Beban UKT

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Sidang Promosi Doktor Ignatius Haryanto, Teliti Transformasi Digital Kompas dan Tempo

7 hari lalu

Sidang promosi doktor Ignatius Haryanto Djoewanto atas disertasi berjudul Disrupsi Digital, Journalistic Field (Arena Jurnalistik), dan Transformative Capital Kompas dan Tempo (1995-2020), di FISIP UI, Jumat, 20 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sidang Promosi Doktor Ignatius Haryanto, Teliti Transformasi Digital Kompas dan Tempo

Ignatius Haryanto berharap disertasinya ini dapat memberikan masukan kepada para jurnalis dan media.


Kisah Maya jadi Lulusan Doktor Termuda ITB di Usia 24 Tahun

27 hari lalu

Mahasiswi FMIPA ITB, Maya Nabila (Dok.Istimewa)
Kisah Maya jadi Lulusan Doktor Termuda ITB di Usia 24 Tahun

Saat masuk pendidikan doktor ITB, Maya juga menjadi mahasiswa termuda.


Biaya Kuliah UNY 2024 Program Sarjana Jalur SNBP, UTBK, SNBT dan Mandiri

30 hari lalu

Universitas Negeri Yogyakarta. Kredit: UNY
Biaya Kuliah UNY 2024 Program Sarjana Jalur SNBP, UTBK, SNBT dan Mandiri

Rincian biaya kuliah UNY 2024 untuk semua studi program sarjana (S1) jalur SNBP, UTBK SNBT,


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

34 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

42 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

54 hari lalu

Arya Wedakarna. Instagram
Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

Anggota DPD Bali Arya Wedakarna resmi dipecat Presiden Jokowi. Apa musababnya dan bagaimana perlawanannya?


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

56 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

57 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

57 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu