Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar di UGM: Putusan Penundaan Pemilu dari PN Jakpus Berpotensi Melanggar Konstitusi

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menilai putusan penundaan pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap keliru. Sebab, kata dia, dalam konteks pemilu seharusnya gugatan yang terkait dengan pemilu harus diselesaikan dalam prosedur yang ditetapkan dalam penyelesaian pelanggaran, sengketa proses, sengketa hasil dan pidana pemilu.

"Tidak boleh masuk ke pengadilan umum atau peradilan lainnya. Kalau mengganggu sudah pasti. Bahkan, putusan ini berpotensi melanggar konstitusi, sebab dalam Pasal 22E UUD Negara Tahun 1945 dinyatakan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali,” kata Andi Sandi dilansir dari laman UGM pada Selasa, 7 Maret 2023.

Menurutnya, putusan dari PN Jakarta Pusat ini perlu dikoreksi atau diajukan banding. Sebab, kata dia, pelaksanaan pemilu berpotensi ditunda selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari jadwal semula. 

Dalam kacamata ilmu hukum tata negara, kata Andi Sandi, seharusnya semua sengketa atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu diperlakukan khusus. Kekhususan ini diperlukan karena adanya batasan waktu untuk melaksanakan pemilu.

Oleh karenanya, dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata dia, sudah sangat jelas bahwa seluruh sengketa ataupun pelanggaran penyelenggaraan pemilu diatur secara khusus, baik lembaga yang berwenang, proses dan kedudukan putusan dari lembaga yang berwenang.

Namun, rupanya masih ada "celah" yaitu terkait dilaksanakan atau tidaknya putusan dari lembaga-lembaga yang berwenang. “Hal inilah yang dimanfaatkan oleh partai Prima. Menurut saya, seharusnya Bawaslu menegur ataupun menindak KPU dengan tidak melaksanakan putusannya secara penuh," ujarnya.

Dia mengatakan sengketa antar KPU dan Bawaslu dapat diselesaikan di DKPP. "Dengan demikian, ini masalah pengawasan atau putusan dan kepatuhan atas putusan lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Bagi Andi Sandi, semua hal yang terkait dengan pemilu dilarang untuk diajukan ke peradilan selain yang ditentukan dalam UU Pemilu. Selain itu, kata dia, Bawaslu harus dengan cermat mengawasi setiap putusan yang dikeluarkannya. Jika tidak, maka gugatan seperti ini pasti akan selalu menjadi kendala dalam proses pelaksanaan pemilu.

Adapun permasalahan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum di bidang tindakan pemerintahan merupakan kewenangan PTUN bukan PN. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pemerintahan di sini dimaknai luas sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yang dimaknai pemerintah termasuk kekuasaan eksekutif, legislatif, dan pejabat negara lainnya.

“Jadi termasuk juga KPU. Dengan ketentuan ini, seharusnya putusan PN Jakarta Pusat itu bukan kewenangannya untuk mengadili sehingga putusannya perlu diajukan banding dengan mendasarkan pada ketentuan Peraturan MA ini. Dengan mendasarkan memori banding pada ketentuan Peraturan MA, sangat besar kemungkinan putusan PT Jakarta akan membalik putusan PN Jakarta Pusat,” paparnya.

Namun yang sangat disayangkan dalam eksepsi maupun pembelaan dari kuasa hukum KPU dalam perkara ini, imbuhnya, mereka tidak menggunakan Peraturan MA ini dalam proses pembuktian gugatan Partai Prima. “Jadi hakimnya terbawa dengan alur penggugat,” terangnya.

Meski yang menjadi pihak tergugat adalah KPU, namun menurutnya, posisi pemerintah bisa menjadi sebagai pemohon banding sebab putusan PN Jakarta itu bisa mengakibatkan terganggunya kewajiban pemerintah, khususnya mengenai batasan waktu masa jabatan pemerintahannya. “Namun posisi pemerintah, bukan sebagai pemohon banding prinsipal tapi sebagai pihak terkait,” jelasnya.

Seperti diketahui,  putusan penundaan pemilu ini berawal dari gugatan Partai Prima merasa dirugikan karena dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU. Menurut penggugat, putusan KPU yang tidak meloloskan partai Prima sebagai peserta pemilu 2024 diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Bawaslu atau PTUN.

Namun begitu, objek gugatan ke PN Jakarta Pusat ini bukan soal keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima, namun karena KPU tidak melaksanakan putusan ajudikasi Bawaslu secara total. Argumen ini diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat sebagai perbuatan yang melanggar hukum sehingga menerima seluruh petitum dari Partai Prima.

Pilihan Editor: Dituduh Bantu Rusia, DJI Hentikan Sistem AeroScope Pendeteksi Drone

Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

10 menit lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

Komisi II DPR menyebutkan opsi yang bisa dilakukan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.


Studi Herbal dan Kembangkan Produk Superfood, UGM Jalin Kerja sama dengan Sido Muncul

21 menit lalu

Direktur utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk, Irwan Hidayat, melakukan kunjungan ke kampus UGM, Selasa, 3 September 2024. Dok UGM
Studi Herbal dan Kembangkan Produk Superfood, UGM Jalin Kerja sama dengan Sido Muncul

UGM berkolaborasi dengan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk dalam studi herbal dan pengembangan produk superfood.


Alasan Akademisi UI Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ekses dari Agenda Elite Nasional

1 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Alasan Akademisi UI Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ekses dari Agenda Elite Nasional

Akademisi UI mengatakan calon tunggal di pilkada diciptakan oleh propaganda politik nasional.


Server e-Meterai Peruri Down dan Kemungkinan Penyebabnya, Ide Limbah Tulang Hewan untuk Filtrasi dari UGM di Top 3 Tekno

2 jam lalu

e-Meterai CPNS. Foto: Peruri
Server e-Meterai Peruri Down dan Kemungkinan Penyebabnya, Ide Limbah Tulang Hewan untuk Filtrasi dari UGM di Top 3 Tekno

Topik tentang layanan e-meterai PERURI down dan tiga kemungkinan penyebab situs down menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Anggota DPR Sebut Pemilihan Ulang Opsi Terbaik Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

14 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Anggota DPR Sebut Pemilihan Ulang Opsi Terbaik Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

Dia mengatakan mustahil menunggu Pilkada untuk lima tahun ke depan apabila kotak kosong menang Pilkada 2024.


Banyak Anak Terpapar Pornografi, Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Permainan Edukasi Seks untuk Anak Usia Dini

16 jam lalu

Tim Universitas Gadjah Mada mengembangkan permainan edukasi seks melalui Program Kreativitas Mahasiswa bidang Kewirausahaan (PKMK) UGM. Foto/UGM
Banyak Anak Terpapar Pornografi, Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Permainan Edukasi Seks untuk Anak Usia Dini

Tim mahasiswa UGM mengembangkan perangkat permainan edukasi seks untuk anak. Dilatarbelakangi tingginya paparan pornografi dan kekerasan seksual anak.


Saat KPU Jabar Gelar Kontes Stand-Up Comedy untuk Tarik Minat Pemilih Pemula di Pilkada

22 jam lalu

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia. dok.KPU Jabar
Saat KPU Jabar Gelar Kontes Stand-Up Comedy untuk Tarik Minat Pemilih Pemula di Pilkada

KPU Jabar menyatakan media sosial harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengedukasi publik tentang Pilkada 2024.


KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

KPU menyebut 41 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Lantas, apa yang terjadi, jika kotak kosong menang?


Ide Awal Tim Mahasiswa UGM Manfaatkan Limbah Tulang Hewan untuk Filtrasi Air Limbah dan Irigasi Sawah

1 hari lalu

Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (ugm.ac.id)
Ide Awal Tim Mahasiswa UGM Manfaatkan Limbah Tulang Hewan untuk Filtrasi Air Limbah dan Irigasi Sawah

Tim mahasiswa UGM menciptakan inovasi dengan memanfaatkan limbah gigi dan tulang hewan sebagai filter air limbah yang diolah menjadi air irigasi sawah


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.