"

Apa Itu SPI yang Menjerat Rektor Universitas Udayana?

Reporter

Editor

Devy Ernis

Mahasiswa meneriakkan yel-yel dan memajang spanduk tuntutan saat seruan aksi dalam Sidang Rakyat Udayana dengan Pihak Undangan Rektorat dan Dekanat di Auditorium Widya Sabha Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali, Rabu, 15 Maret 2023. Seruan aksi tersebut menuntut perbaikan fasilitas Universitas Udayana, perbaikan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik, transparansi pengelolaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan terkait Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Mahasiswa meneriakkan yel-yel dan memajang spanduk tuntutan saat seruan aksi dalam Sidang Rakyat Udayana dengan Pihak Undangan Rektorat dan Dekanat di Auditorium Widya Sabha Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali, Rabu, 15 Maret 2023. Seruan aksi tersebut menuntut perbaikan fasilitas Universitas Udayana, perbaikan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik, transparansi pengelolaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan terkait Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh Kejaksaan Tinggi Bali. SPI tersebut merupakan dana dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri pada tahun ajaran 2018/2019 sampai 2022/2023.

Lantas, apa itu dana Sumbangan Pengembangan Institusi yang diduga dikorupsi oleh Rektor Unud?

SPI diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019.

SPI merupakan uang pangkal yang dipungut dari mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. Hak perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemendikbudristek untuk memungut jenis uang ini diatur dalam Pasal 8 Permen Ristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek, juga dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. 

SPI termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang alokasi dan proporsinya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Salah satu pertimbangan di dalam Keputusan Rektor tersebut tentang SPI adalah pemungutan SPI dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Unud yang belum memenuhi kebutuhan anggaran. Pendapatan BLU Unud dapat menunjang pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai sasaran strategis Unud.

Juga menjadi pertimbangan adalah manfaat yang diperoleh BLU Unud lebih besar dari permasalahan sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh SPI.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, peraturan tentang jalur mandiri di Universitas Udayana setiap tahun kerap berubah-ubah sepanjang 2018-2022. Misalnya, jadwal pendaftaran jalur mandiri pernah dibuka lebih awal sebelum pendaftaran mahasiswa baru jalur tes nasional dan prestasi dibuka.

Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara, kata Putu, juga pernah memungut dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebelum calon mahasiswa dinyatakan diterima di kampus tersebut. “Kalau belum membayar dan belum upload bukti pembayaran, calon mahasiswa tidak bisa ke halaman aplikasi selanjutnya untuk bisa dapat nomor calon peserta,” ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 15 Maret 2023.

Pungutan SPI yang dibayarkan sebelum calon mahasiswa dinyatakan diterima sebagai mahasiswa ini, menurut Putu, tak ada dasar hukumnya. 

Besarannya SPI pun semakin meningkat setiap tahunnya. Dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana tentang SPI Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 mengatur jumlah SPI Unud yang terbaru.

Di dalam keputusan ini, rektor memutuskan bahwa setiap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri untuk membayar SPI sesuai dengan kelompok SPI yang telah ditetapkan. SPI yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun, kecuali calon mahasiswa baru dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas.

Sesuai Keputusan Rektor Unud tahun 2018, setiap fakultas memiliki jumlah sumbangan minimal untuk SPI. Hal ini berbeda dengan Keputusan Rektor Unud terbaru tahun 2022 yang mengatur kelompok SPI mulai dari SPI 0 hingga 8 untuk setiap program studi.

SPI 0 berarti nol uang pangkal, sedangkan SPI 8 merupakan kelompok dengan jumlah SPI tertinggi. Dalam Keputusan Rektor Unud Nomor 476 tahun 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2022/2023, sumbangan dimulai dari 0 hingga paling tinggi Rp 1,2 miliar. SPI dengan nomimal miliaran itu ada pada Fakultas Kedokteran. 

Di Fakultas Teknik, SPI dimulai dari 0 hingga paling tinggi Rp 228 juta. Adapun Fakultas Farmasi paling tinggi SPI mencapai Rp 422 juta.

Pilihan Editor: Cerita Gabriel, Mahasiswa Kedokteran UGM Penerima Beasiswa Afirmasi Papua Barat








Unnes Buka 5 Jalur Seleksi Mandiri 2023

4 hari lalu

Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Unnes Buka 5 Jalur Seleksi Mandiri 2023

Pendaftaran jalur mandiri Unnes dibuka dari 1 Maret - 9 Juni 2023 untuk program S1 .


Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Siap Ajukan Praperadilan

7 hari lalu

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Siap Ajukan Praperadilan

Tim hukum Rektor Universitas Udayana menilai tak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana SPI.


Rektor Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Rektorat Ungkap Dasar Hukum Sumbangan Pengembangan Institusi

8 hari lalu

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Rektor Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Rektorat Ungkap Dasar Hukum Sumbangan Pengembangan Institusi

Tim hukum Rektorat menjelaskan dasar hukum pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi setelah Rektor Udayana I Nyoman Gede Antara ditetapkan tersangka


Rektor Universitas Udayana Bali Pungut Dana SPI Sebelum Calon Mahasiswa Resmi Diterima

8 hari lalu

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. ANTARA/Rolandus Nampu
Rektor Universitas Udayana Bali Pungut Dana SPI Sebelum Calon Mahasiswa Resmi Diterima

Kejaksaan Tinggi Bali menjelaskan modus Rektor Universitas Udayana memungut dana SPI dalam nominal besar kepada calon mahasiswa.


Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas di Indonesia, Terkini Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara

9 hari lalu

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Unuc.ac.id
Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas di Indonesia, Terkini Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara

Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi SIP mahasiswa. Berikut sejumlah rektor diduga terlibat kasus korupsi.


Ini Hasil Riset dan Profil Rektor Udayana yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jalur Mandiri

9 hari lalu

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ini Hasil Riset dan Profil Rektor Udayana yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jalur Mandiri

Berikut profil I Nyoman Gde Antara, Rektor Udayana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI.


Profil I Nyoman Gde Antara, Rektor Udayana Tersangka Kasus Korupsi SPI

10 hari lalu

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Unuc.ac.id
Profil I Nyoman Gde Antara, Rektor Udayana Tersangka Kasus Korupsi SPI

Kenali I Nyoman Gde Antara, Rektor Udayana yang kini tersangka kasus korupsi


Segini Harta Kekayaan Rektor Udayana yang Diduga Rugikan Negara Rp 443,9 Miliar

10 hari lalu

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Segini Harta Kekayaan Rektor Udayana yang Diduga Rugikan Negara Rp 443,9 Miliar

Cari tahu harta kekayaan Rektor Udayana yang dianggap merugikan negara hingga Rp 443,9 miliar


5 Fakta Terkini Seputar Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas Udayana

10 hari lalu

Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara memberikan keterangan pers terkait kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Senin 13 Maret 2023. ANTARA/Rolandus Nampu
5 Fakta Terkini Seputar Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas Udayana

Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru.


Ini Daftar Mobil Rektor Udayana Bali yang Jadi Tersangka Korupsi

10 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Ini Daftar Mobil Rektor Udayana Bali yang Jadi Tersangka Korupsi

Rektor Udayana Bali I Nyoman Gde Antara melaporkan memiliki lima kendaraan senilai Rp 702.540.000. Terjerat korupsi sumbangan mahasiswa baru