Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu SPI yang Menjerat Rektor Universitas Udayana?

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Mahasiswa meneriakkan yel-yel dan memajang spanduk tuntutan saat seruan aksi dalam Sidang Rakyat Udayana dengan Pihak Undangan Rektorat dan Dekanat di Auditorium Widya Sabha Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali, Rabu, 15 Maret 2023. Seruan aksi tersebut menuntut perbaikan fasilitas Universitas Udayana, perbaikan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik, transparansi pengelolaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan terkait Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Mahasiswa meneriakkan yel-yel dan memajang spanduk tuntutan saat seruan aksi dalam Sidang Rakyat Udayana dengan Pihak Undangan Rektorat dan Dekanat di Auditorium Widya Sabha Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali, Rabu, 15 Maret 2023. Seruan aksi tersebut menuntut perbaikan fasilitas Universitas Udayana, perbaikan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik, transparansi pengelolaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan terkait Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh Kejaksaan Tinggi Bali. SPI tersebut merupakan dana dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri pada tahun ajaran 2018/2019 sampai 2022/2023.

Lantas, apa itu dana Sumbangan Pengembangan Institusi yang diduga dikorupsi oleh Rektor Unud?

SPI diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019.

SPI merupakan uang pangkal yang dipungut dari mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. Hak perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemendikbudristek untuk memungut jenis uang ini diatur dalam Pasal 8 Permen Ristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek, juga dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. 

SPI termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang alokasi dan proporsinya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Salah satu pertimbangan di dalam Keputusan Rektor tersebut tentang SPI adalah pemungutan SPI dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Unud yang belum memenuhi kebutuhan anggaran. Pendapatan BLU Unud dapat menunjang pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai sasaran strategis Unud.

Juga menjadi pertimbangan adalah manfaat yang diperoleh BLU Unud lebih besar dari permasalahan sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh SPI.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, peraturan tentang jalur mandiri di Universitas Udayana setiap tahun kerap berubah-ubah sepanjang 2018-2022. Misalnya, jadwal pendaftaran jalur mandiri pernah dibuka lebih awal sebelum pendaftaran mahasiswa baru jalur tes nasional dan prestasi dibuka.

Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara, kata Putu, juga pernah memungut dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebelum calon mahasiswa dinyatakan diterima di kampus tersebut. “Kalau belum membayar dan belum upload bukti pembayaran, calon mahasiswa tidak bisa ke halaman aplikasi selanjutnya untuk bisa dapat nomor calon peserta,” ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 15 Maret 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pungutan SPI yang dibayarkan sebelum calon mahasiswa dinyatakan diterima sebagai mahasiswa ini, menurut Putu, tak ada dasar hukumnya. 

Besarannya SPI pun semakin meningkat setiap tahunnya. Dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana tentang SPI Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 mengatur jumlah SPI Unud yang terbaru.

Di dalam keputusan ini, rektor memutuskan bahwa setiap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri untuk membayar SPI sesuai dengan kelompok SPI yang telah ditetapkan. SPI yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun, kecuali calon mahasiswa baru dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas.

Sesuai Keputusan Rektor Unud tahun 2018, setiap fakultas memiliki jumlah sumbangan minimal untuk SPI. Hal ini berbeda dengan Keputusan Rektor Unud terbaru tahun 2022 yang mengatur kelompok SPI mulai dari SPI 0 hingga 8 untuk setiap program studi.

SPI 0 berarti nol uang pangkal, sedangkan SPI 8 merupakan kelompok dengan jumlah SPI tertinggi. Dalam Keputusan Rektor Unud Nomor 476 tahun 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2022/2023, sumbangan dimulai dari 0 hingga paling tinggi Rp 1,2 miliar. SPI dengan nomimal miliaran itu ada pada Fakultas Kedokteran. 

Di Fakultas Teknik, SPI dimulai dari 0 hingga paling tinggi Rp 228 juta. Adapun Fakultas Farmasi paling tinggi SPI mencapai Rp 422 juta.

Pilihan Editor: Cerita Gabriel, Mahasiswa Kedokteran UGM Penerima Beasiswa Afirmasi Papua Barat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisah Lunar, Peraih Beasiswa ADik Papua di Unud yang Tertarik Belajar Budaya Jepang

6 hari lalu

 Lunar Liva Lazore, salah satu penerima beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Papua yang menempuh pendidikan di Universitas Udayana. Dok: Kemendikbud.
Kisah Lunar, Peraih Beasiswa ADik Papua di Unud yang Tertarik Belajar Budaya Jepang

Simak kisah Lunar mendapatkan beasiswa di sini.


Kisah Anak Buruh Bangunan yang Jago Silat, Raih Beasiswa KIP Kuliah di FH Unud

13 hari lalu

Ni Wayan Ayu Kumala, mahasiswa Universitas Udayana penerima KIP Kuliah. TEMPO/Devy Ernis.
Kisah Anak Buruh Bangunan yang Jago Silat, Raih Beasiswa KIP Kuliah di FH Unud

Simak kisah Ni Wayan Ayu penerima beasiswa KIP Kuliah di Universitas Udayana (Unud).


Berapa Biaya Kuliah di UI Jalur SNBP, SNBT, dan Simak?

35 hari lalu

Logo Universitas Indonesia. TEMPO, Savero Aristia Wienanto.
Berapa Biaya Kuliah di UI Jalur SNBP, SNBT, dan Simak?

Simak di sini biaya kuliah di UI.


Biaya Kuliah ITB Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

35 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Biaya Kuliah ITB Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

Simak biaya kuliah di ITB di sini.


Instagram BEM Universitas Udayana Diretas Usai Kritik Dinasti Politik Jokowi, BEM Lain Pernah Mengalami

38 hari lalu

Serangan digital terjadi setiap masyarakat sipil dan mahasiswa mengkritik kebijakan pemerintah
Instagram BEM Universitas Udayana Diretas Usai Kritik Dinasti Politik Jokowi, BEM Lain Pernah Mengalami

Media sosial BEM UI, UGM, dan Unnes pernah mengalami peretasan, terakhir Instagram BEM Universitas Udayana diretas usai kritik dinasti politik Jokowi.


Profil Prof I Made Gelgel Ahli Toksikologi dalam Kasus Kematian Mirna dan Pembunuhan Munir

41 hari lalu

I Made Agus Gelgel Wirasuta. Dok. Universitas Udayana
Profil Prof I Made Gelgel Ahli Toksikologi dalam Kasus Kematian Mirna dan Pembunuhan Munir

Profil I Made Gelgel serta perjalanan karier dan kontribusi pentingnya dalam pengungkapan kasus kematian Mirna dan pembunuhan Munir.


Akun Instagram BEM Unud Diretas Usai Unggah Konten Dinasti Politik Jokowi

42 hari lalu

Massa melakukan aksi teaterikal saat sidang gugatan batas usia minimal capres-cawapres di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023. Ribuan massa melakukan aksi dalam rangka menanti keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres dan cawapres yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun. Dalam aksi massa terbagi menjadi dua kubu yaitu kubu pro yang di dukung dan di hadiri oleh Ketua DPC Greindra Jakarta Timur, Ali Lubis, serta kubu kontra yang mayoritas merupakan Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi) yang menolak keputusan MK. TEMPO/Joseph.
Akun Instagram BEM Unud Diretas Usai Unggah Konten Dinasti Politik Jokowi

Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Udayana atau Unud mengalami peretasan pada Selasa dini hari, 17 Oktober 2023.


Rektor Unud Ditahan, BEM Ungkap Pernah Sampaikan Hal Ini ke Kemendikbud

46 hari lalu

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Rektor Unud Ditahan, BEM Ungkap Pernah Sampaikan Hal Ini ke Kemendikbud

BEM Unud menyatakan sangat malu atas kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh rektornya.


Wisuda Pasca-Rektor Ditahan, BEM Unud: untuk Pertama Kalinya dengan Plt Rektor

47 hari lalu

Universitas Udayana, Bali. TEMPO/Amatul Rayyani
Wisuda Pasca-Rektor Ditahan, BEM Unud: untuk Pertama Kalinya dengan Plt Rektor

Unud akan melangsungkan wisuda ke-156. Untuk pertama kalinya, wisuda akan dipimpin oleh Plt rektor, usai rektor ditahan atas kasus dugaan korupsi.


Mengenal Epigrafi, Ilmu untuk Mengungkap Misteri Prasasti dan Peninggalan Kuno

6 Agustus 2023

Sejumlah pengunjung menikmati keindahan peninggalan sejarah candi Arjuna bercorak Hindu aliran Syiwa, bangunan keagamaan tertua di Jawa berdasarkan prasasti bertuliskan Jawa Kuno menunjukkan tahun 808 M, di Kompleks Candi pegunungan Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis, 22 Desember 2022. Para ahli Arkeologi memperkirakan bahwa Candi Dieng dibangun melalui tahap pertama meliputi Candi Arjuna, Candi Semar, Candi Srikandi, dan Candi Gatotkaca, diperkirakan dilakukan akhir abad 7 hingga abad 8 dan tahap kedua sampai sekitar tahun 780 M terdiri dari 8 bangunan candi, atas perintah Raja-raja Wangsa Sanjaya dari Kerajaan Kalingga (594-782 Masehi). Kompleks Candi Dieng pertama kali ditemukan oleh tentara Inggris yang sedang berwisata di kawasan pegunungan Dieng pada tahun 1814. TEMPO/Imam Sukamto
Mengenal Epigrafi, Ilmu untuk Mengungkap Misteri Prasasti dan Peninggalan Kuno

Untuk mengungkap misteri pada prasasti, dibutuhkan Epigrafi cabang ilmu arkeologi. Di Indonesia, bisa dipelajari di lima kampus berikut ini.