Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Terima Hibah Fasilitas Musnahkan Limbah PCBs Tanpa Dibakar, Kenapa Ini Penting?

image-gnews
Peresmian Fasilitas Pengelolaan PCBs Non Thermal Pertama di Indonesia. Ppid.menlhk.go.id
Peresmian Fasilitas Pengelolaan PCBs Non Thermal Pertama di Indonesia. Ppid.menlhk.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat hibah melalui pendanaan dari Global Environmental Fund berupa pembangunan fasilitas pemusnahan PCBs (Polychlorinated Biphenyls) yang memperkenalkan metode non-thermal atau non-combustion pertama di Indonesia. Fasilitas tersebut dioperasikan oleh  PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT PPLi), perusahan pengolah limbah B3 asal Jepang. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun di KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan komitmen Indonesia mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir 2028. “Hari ini, 22 tahun sejak penandatanganan Konvensi Stockholm atau 14 tahun sejak ratifikasi, Kementerian LHK menegaskan bahwa tidak ada yang berubah dari komitmen tersebut," katanya dalam keterangan tertulis yang menandai peresmian fasilitas pengolahan PCBs itu, Rabu 17 Mei 2023. 

Mengenai penunjukkan PPLI untuk mengoperasikan fasilitas hibah tersebut, Vivien mengaku sudah berdasarkan kajian operating entity yang memenuhi persyaratan teknis dan lokasi. PPLi dinilai telah berpengalaman dalam pengelolaan limbah B3 serta diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pemanfaatan dan operasional fasilitas secara profesional.

Sedangkan kinerja fasilitas yang akan dioperasikan sudah dalam proses mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari KLHK. Peresmian pada Rabu dilakukan setelah melalui proses uji coba hampir satu tahun. 

“Fasilitas ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengadopsi metoda pemusnahan non-combustion atau non pembakaran," kata Vivien sambil menerangkan, metode pemusnahan pembakaran menghasilkan emisi CO2 dan berpotensi membentuk senyawa beracun dioksin dan furan. "Teknologi non pembakaran sama sekali tidak akan menghasilkan emisi gas-gas yang berbahaya,” kata dia lagi. 

Limbah PCBs Dunia dan Indonesia

Perwakilan UNIDO Indonesia, Salil Dutt, menuturkan, promosi metoda non pembakaran untuk pemusnahan PCBs karena lebih ramah lingkungan dan sesuai rekomendasi Konvensi Stockholm. Kata dia, hingga saat ini, UNIDO telah mendukung pemusnahan PCBs di 32 negara di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika melalui skema kerja sama dengan GEF.

Salil menambahkan, total dana hibah GEF yang telah dikelola sebesar USD 80 juta dan didukung penyertaan anggaran dari para mitra sebesar lebih dari USD 360 juta. "Sementara ini, jumlah limbah PCBs yang telah dimusnahkan lebih dari 24.000 ton dan akan terus bertambah hingga akhir 2028,” ujar Salil.

Peta jalan dalam mencapai penghapusan PCBs dari bumi Indonesia sendiri dianggap cukup menantang. Saat ini diperkirakan terdapat minimal 1,2 juta unit trafo aktif yang dimiliki oleh industri tanah air. Ini terutama dari sektor yang membutuhkan dan mengelola energi listrik besar seperti industri pembangkitan, minyak dan gas, kimia, pulp dan kertas, besi baja, pertambangan, serta manufaktur. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun di KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, di hari peresmian Fasilitas Pengelolaan PCBs Non Thermal Pertama di Indonesia, Selasa 16 Mei 2023. Ppid.menlhk.go.id

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari jumlah tersebut, hampir 10 persen diantaranya diduga terkontaminasi PCBs dengan total potensi limbah sebesar lebih dari 800.000 ton. Sebagian besar bersumber dari kontaminasi silang PCBs, yakni ketika trafo bersih terjangkit PCBs dari trafo lain yang terkontaminasi. Pola kemitraan public-private partnership merupakan pendekatan yang dipilih KLHK dan UNIDO untuk pengelolaan limbah PCBs non thermal di Indonesia.

PCBs sampai ke ASI

Untuk diketahui PCBs adalah senyawa yang sangat berbahaya dan beracun yang saat ini masih terdapat pada trafo dan kapasitor listrik. PCBs telah terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker (karsinogenik), kerusakan syaraf, gangguan sistem pencernaan, memicu kemandulan dan ketidakseimbangan hormon (termasuk kebancian). Dalam dosis yang tinggi, PCBs dapat menyebakan kematian dan keracunan massal sebagaimana yang terjadi di Jepang pada tahun 1968.

PCBs mampu mencemari tanah, air dan udara mulai dari puluhan tahun hingga waktu yang tidak diketahui karena tidak dapat terhancurkan secara alami. PCBs juga mencemari rantai makanan karena bersifat bioakumulatif dan biomagnifikasi.

Penelitian yang dilakukan oleh sejumlah peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta KLHK mengungkap cemaran PCBs di Sungai Citarum, Ciliwung dan Cisadane.  PCBs telah mencemari puluhan jenis ikan konsumsi di sungai dan pesisir laut Indonesia, bahkan telah terdeteksi pada Air Susu Ibu di beberapa kota di Jawa dan Sumatera.

Menteri LHK telah menerbitkan peraturan tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020. Di dalamnya diatur batas waktu pemusnahan PCBs. 

Adapun Presiden Direktur PPLI, Yoshiaki Chida, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dari UNIDO dan KLHK untuk mengelola fasilitas pemusnahan PCBs. "Teknologi pengolahan PCBs non thermal  ini merupakan aset bangsa dan menjadi salah satu solusi bagi negeri dalam pengolahan limbah B3," ujarnya 

Pilihan Editor: Guru Besar Telkom University Bicara Dampak Chatbot AI, Kelebihan Google Bard daripada ChatGPT, dan AGI Penerus AI


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

9 jam lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.


KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

19 jam lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

KLHK saat ini memburu 58 buron tersangka pidana lingkungan hidup. Bentuk tim khusus bernama Satgasus Cakra.


Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.


2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

2 hari lalu

Sawit Ilegal
2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.


Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

3 hari lalu

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.


Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

7 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.


Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

13 hari lalu

Seekor orangutan sumatera jantan bernama Rakus, dengan luka di wajah di bawah mata kanan, di penelitian Suaq Balimbing, Aceh Selatan. Gambar diambil 23 Juni 2022. Armas/Max Planck Institute of Animal Behavior/Handout via REUTERS
Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

23 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.


Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

23 hari lalu

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.


Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

24 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kendaraan bermotor menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga akan dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.