TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah dibuka dari bulan Juni hingga Juli 2023. Pendaftaran hingga menunggu hasil dari PPDB dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi ppdb di wilayah masing-masing.
PPDB merupakan sistem yang dirancang khusus untuk pendaftaran seluruh tingkat sekolah dimulai dari PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA. PPDB sendiri terbagi menjadi beberapa tahapan, dan juga beberapa jalur. Berikut merupakan beberapa tahapan dan juga jalur yang perlu diperhatikan oleh para orang tua dan juga calon peserta didik baru.
Jalur PPDB SMP 2023
1. Jalur Zonasi
Jalur penempatan calon peserta didik baru berdasarkan zona yang dihitung dari jarak rumah calon peserta didik baru ke SMP tujuan. Semakin dekat zona tempat tinggal calon peserta didik baru, semakin besar kemungkinan untuk diterima di SMP tujuan. Untuk jalur ini memiliki kuota minimal 50 persen.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi merupakan jalur yang dikhususkan dan disediakan untuk para calon peserta didik baru yang kurang mampu, seperti siswa-siswi yang mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Kuota untuk jalur ini paling sedikit 15 persen.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali merupakan jalur yang ditujukan untuk anak guru, serta untuk calon pendaftar dari luar daerah yang dikarenakan orang tua/walinya berpindah domisili akibat tugas. Dapat dibuktikan dengan surat tugas.
Kuota dari jalur ini hanya sebesar 5 persen dari total jumlah daya tampung sekolah. Dilansir dari laman siap-ppdb.com, contoh daerah yang menerapkan ialah Provinsi Riau dan Sulawesi Utara. Sedangkan untuk lingkup kabupaten yakni Kabupaten Kulonprogo dan Kabupateng Temanggung.
4. Jalur Prestasi
Jalur Prestasi merupakan jalur yang dikhususkan untuk para calon peserta didik baru yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah. Untuk penentuan seleksi, calon peserta didik baru dapat menggunakan nilai ujian nasional atau ujian sekolah, maupun prestasi perlombaan lainnya.
Kuota untuk jalur prestasi sendiri fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi di setiap daerah. Dilansir dari laman siap-ppdb.com, contoh daerah yang menerapkan ialah Provinsi Lampung, Kalimantan Timur, dan Bali.
Syarat PPDB SMP
1. Berusia maksimal 15 Tahun, terhitung pada tanggal 1 Juli 2023.
2. Lulus SD/sederajat.
3. Memiliki surat keterangan lulus SD/Sederajat.
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga.
Calon peserta didik baru dan juga orang tua juga perlu memperhatikan bahwa beberapa jalur memiliki kuota yang lebih besar dibandingkan dengan jalur lainnya.
Pilihan Editor: Biaya Wisuda Bebankan Orang tua, FSGI Minta Kemendikbud Bikin Aturan Tegas