TEMPO.CO, Jakarta - Biaya operasional pendidikan (BOP) jalur nasional Universitas Indonesia (UI) tahun ajaran 2023/2024 mengundang gejolak. Nominal BOP tersebut, menurut Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, dinilai mencekik kantong sejumlah mahasiswa UI. Kepada Tempo pada Jumat, 23 Juni 2023, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI Melki Sedek Huang mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait hal tersebut hari ini.
Sebelumnya, dilansir dari laman Instagram resmi BEM UI, sebanyak 692 mahasiswa baru dari total 2.049 mahasiswa baru dari jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi atau SNBP mengeluhkan penetapan BOP yang dinilai tidak sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
“Kuota jalur SNBP hanya 20 persen dari total daya tampung, sudah sepatutnya lebih ekonomis dibandingkan dengan jalur lainnya, akan tetapi kenyataannya tidak sedikit mahasiswa yang diterima di jalur SNBP mendapat kelas tertinggi pada penetapan BOP,” kata BEM UI.
Melalui Surat Keputusan Rektor UI Nomor 402 Tahun 2023 tentang Tarif Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Jalur Seleksi Nasional Tahun Akademik 2023/2024, BOP dibagi atas 11 kelas untuk seluruh jenjang S1 serta vokasi.
Pembagian kelas merupakan jumlah pembayaran uang kuliah tunggal atau UKT yang disesuai dengan kondisi dan kemampuan finansial mahasiswa baru. Untuk program studi Kedokteran misalnya, UKT di kelompok tertinggi yakni 11 mencapai Rp 17,5 juta hingga Rp 20 juta.
"Permasalahan yang timbul dari mekanisme baru ini ialah mahasiswa baru tidak diperkenankan untuk mengajukan kelas BOP sesuai dengan kemampuan finansial mahasiswa” Dikutip dari laman instagram BEM UI.
Pada 27 April 2023, Aliansi BEM se-UI telah melaksanakan diskusi publik yang dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Dalam forum tersebut, Wakil Rektor memberikan beberapa janji terhadap mahasiswanya seperti memberikan transparansi BOP dan responsif terhadap keluhan-keluhan mahasiswa baru.
Hingga kini, menurut BEM UI, belum ada publikasi kajian yang mendasari biaya pendidikan dari UI baik di tahun 2023 maupun di tahun-tahun sebelumnya. Jika mengacu pada peraturan internal UI dalam pasal 82 Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 5 tahun 2016, penetapan biaya pendidikan seharusnya didahului dengan kajian yang mendasarinya.
Kampus Sebut Terbuka Mengenai Penetapan UKT
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik KIP Universitas Indonesia UI Amelita Lusia mengatakan UI membuka ruang dialog bagi semua mahasiswa terkait dengan penetapan UKT. Menurut dia, ada pokja khusus yang melakukan verifikasi untuk mengecek data mahasiswa. Data tentang kondisi ekonomi mahasiswa itu diperoleh dari mahasiswa ketika melakukan pengisian data sebelum penetapan UKT.