TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan wisuda sekolah. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pendidikan menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan, sehingga tidak boleh membebani orang tua atau wali murid.
“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia," ujar Sekretatis Jenderal Kementerian Pendidikan Suharti di Jakarta pada Jumat, 23 Juni 2023.
Kementerian Pendidikan juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah untuk melakukan diskusi dengan orang tua dalam menentukan kegiatan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
“Kami harapkan peran komite sekolah dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur Suharti, dikutip dari situs Kementerian Pendidikan.
Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik, Kementerian Pendidikan juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten atau kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Suharti mengatakan, yang harus dilihat adalah esensi kegiatan wisuda, apakah sebagai bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya.
“Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” tegasnya.
Pilihan Editor: Pesawat SAM Air Hilang Kontak di Papua, Ini Spesifikasinya