TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 diwarnai dengan sederet kecurangan, berdasarkan temuan di berbagai wilayah di Indonesia. Meski begitu, Ketua Yayasan Guru Belajar (YGB) Bukik Setiawan menilai sistem zonasi perlu terus dilanjutkan.
Menurut Bukik, hal yang perlu dilakukan adalah perbaikan oleh pemerintah daerah. Ia menilai kecurangan bukan disebabkan oleh sistem zonasi.
Bukik menyebut masyarakat akan lebih mudah menerima sistem zonasi jika pemerintah daerah sudah memastikan pemerataan kualitas pembelajaran. "Kecurangan sebenarnya hanya gejala dari upaya masyarakat untuk mendapatkan pendidikan terbaik buat anaknya,” kata dia, Selasa, 11 Juli 2023.
Bukik menilai jika sistem zonasi dihapuskan, maka upaya pemerataan kualitas pembelajaran akan bias dan semakin berat. Sebab, ketimpangan sudah terjadi sejak peserta didik baru masuk ke satuan pendidikan.
“Persoalan penerapan sistem zonasi sebenarnya gambaran pembangunan daerah pada sektor pendidikan yang tidak sensitif terhadap prinsip keadilan,” kata Bukik. “Selain itu, kemungkinan daerah memang tidak mengantisipasi terjadinya perilaku curang yang dilakukan sebagian kecil masyarakat.”
Tiga hal yang perlu dilakukan pemda
Untuk mengatasi ketimpangan kualitas pembelajaran yang menurut Bukik menjadi penyebab kecurangan di PPDB, ada tiga hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah.
Pertama adalah melakukan perencanaan dan penganggaran berbasis data menggunakan Rapor Pendidikan Daerah. Dengan demikian bisa memberikan dukungan dengan prinsip asimetris, yakni perbedaan dukungan pada satuan pendidikan/wilayah sesuai dengan kebutuhannya.
Kedua, melakukan rotasi kepala satuan pendidikan dan pengawasnya secara berkala. Menurut Bukik, rotasi bisa membantu untuk memastikan bahwa pemimpin terbaik dapat melejitkan kualitas satuan pendidikan atau wilayah yang paling timpang atau tertinggal.
Ketiga, pemerintah daerah perlu melakukan kajian terhadap kebutuhan kursi peserta didik baru. Hasil kajian digunakan untuk mencari sejumlah solusi terhadap kebutuhan tersebut agar terpenuhi pada PPDB tahun mendatang.
“Persoalan sistem zonasi bukan sebatas saat PPDB, tapi juga mencakup perencanaan strategis pembangunan daerah pada sektor pendidikan. Menghapus bukan solusi, hanya memberhentikan kritik sementara,” kata Bukik.
Pilihan Editor: PPDB 2023, SD di Solo ini Hanya Dapat Satu Siswa Baru