TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan pemerintah daerah harus lebih kreatif dalam menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB dengan sistem zonasi. Hal ini disampaikan sebagai respons dari kasus manipulasi data kependudukan yang ditemukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
“Saat PPDB Zonasi diterapkan, jika belum memungkinkan untuk menambah sekolah, maka sejumlah daerah menginisiasi berbagai cara untuk memenuhi hak atas pendidikannya,” kata Heru di Jakarta, Senin, 12 Juli 2023.
Heru memberikan contoh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan PPDB bersama SMA dan SMK swasta, di mana pembiayaan peserta didik baru hingga lulus juga ditanggung melalui APBD.
Terkait manipulasi data melalui Kartu Keluarga (KK), Heru berpendapat bahwa hal ini tidak akan terjadi jika sistem kependudukan di daerah sudah melalui mekanisme kontrol aparat kelurahan, kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Kemendikbudristek sudah menerapkan kebijakan PPDB sistem zonasi sejak 2017 dan kecurangan seharusnya bisa diantisipasi jika pengawasan di daerah sudah baik,” kata dia.
Di sisi lain, Heru mengatakan pemerintah pusat melalui APBN juga menganggarkan pembangunan sekolah negeri jika pemerintah daerah mengusulkan dan memiliki lahan yang sesuai standar nasional pendidikan. Selama ini, beberapa daerah telah berinisiatif menambah sekolah negeri karena menyadari bahwa penyebarannya belum merata.
“Sejumlah kepala daerah yang sudah menambah sekolah negeri di antaranya Kota Bekasi menambah 7 SMPN, Kota Tangerang 9 SMPN, Kota Pontianak 1 SMAN, Kota Depok 1 SMAN, dan DKI Jakarta 10 SMKN,” kata Heru.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerapkan zonasi khusus bagi calon peserta didik baru yang di zona tempat tinggalnya tidak ada sekolah negeri.
Untuk diketahui, dalam penambahan sekolah, pemerintah pusat hanya memfasilitasi pembangunan gedung, sedangkan tanahnya harus disediakan pemerintah daerah. “Ini bentuk kolaborasi yang harus terus berjalan dan patut didukung,” kata Heru.
Menurut Heru, sejak diberlakukan PPDB zonasi, permasalahan kependudukan dan penyebaran sekolah yang tidak merata perlahan mulai bisa diatasi. “Seiring waktu, permasalahan kependudukan dan penyebaran sekolah yang tidak merata sudah dapat diatasi dengan baik oleh sejumlah daerah, yakni dengan memperkuat sistem Dukcapil agar tidak terjadi manipulasi terkait data kependudukan,” ujarnya.
Untuk itu, Heru berpesan kepada seluruh kepala daerah agar segera mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi jika ditemukan manipulasi data kependudukan untuk keperluan PPDB zonasi yang melibatkan jajaran birokrasi. Menurut dia, saat ini mayoritas publik sudah dapat menerima PPDB sistem zonasi.
“Meskipun masih ada kekurangan, harus diakui bahwa sistem ini jauh lebih berkeadilan, serta mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membangun sekolah negeri baru tanpa membunuh sekolah swasta yang sudah berkontribusi bagi pendidikan selama ini,” kata Heru.
Pilihan Editor: Dampak Sistem Zonasi PPDB di Kota Solo, Sejumlah Sekolah Minim Siswa Baru