Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencabutan Gelar Guru Besar Dua Mantan Petinggi MWA UNS, Rektor: Tak Ada Kaitannya dengan UNS

image-gnews
Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho (dua dari kiri) memberikan penjelasan saat digelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho (dua dari kiri) memberikan penjelasan saat digelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho menyatakan penjatuhan sanksi kepada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi berupa pembebasan keduanya dari jabatan guru besar tidak ada kaitannya dengan UNS. Sanksi untuk kedua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS itu diberikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

“Jadi saya luruskan beritanya bahwa yang memberi hukuman disiplin itu langsung Pak Menteri (Nadiem Makarim). Bukan dari Rektor UNS,” ujar Jamal saat menggelar konferensi pers di UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023. 

Dalam Surat Keputusan Mendikbudristek tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin, Hasan dan Tri disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang salah satunya pasalnya mengenai penyalahgunaan wewenang. Hukuman disiplin itu berupa pencabutan gelar profesor dan statusnya dari guru besar kini beralih menjadi jabatan pelaksana.

Jamal menegaskan hukuman tersebut karena tindakan atau perbuatannya tergolong dengan hukuman disiplin pada peraturan pemerintah tentang disiplin PNS. Menurut dia, alasan mengenai hukuman disiplin secara khusus yang menangani adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jamal menjelaskan pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek sebelumnya telah memanggil Hasan Fauzi, Tri Atmojo dan Adi Sulistyono. "Pada pemanggilan pertama tanggal 14 April 2023 Kemdikbudristekdikti bersama tiga kepala prodi atasan, Prof. Hasan Fauzi; Prof. Tri Atmojo dan Prof Adi Sulistyono untuk melakukan klarifikasi lanjutan. Namun ketiganya tidak hadir," kata dia. 

Selanjutnya, Jamal menyebut pada 28 April 2023 mengundang kembali mereka bertiga dan ketiganya hadir. Namun ia tidak menjelaskan tentang materi pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Itjen Kemendikbudristek itu 

“Materi pemeriksaan tentu tidak dalam kapasitas UNS. Karena pemeriksaan di Jakarta bukan di UNS. Dan yang bersangkutan telah menandatangani berita acara,” kata Jamal.

Ia pun menyebut bahwa aturan hukuman disiplin berat ada tiga kategori, yakni ringan, menengah dan berat. "Ternyata dari kementerian klasifikasinya sebagai hukuman disiplin berat," kata Jamal.

Menurut Jamal, tingkatan klasifikasi itu mempunyai konsekuensi masing-masing. “Yang paling berat diberhentikan dengan tidak hormat, tanpa pensiun. Yang kedua diturunkan jabatan menjadi pelaksana, ketiga diturunkan jabatan fungsionalnya setingkat di bawahnya selama 12 bulan. Keduanya tadi dijatuhi hukuman disiplin berat level 2,” ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Level dua, kata Jamal, adalah turun jadi pejabat pelaksana. Dalam artian sama levelnya dengan tenaga administrasi terendah atau tenaga kependidikan (tendik). “Maksimal usia pensiunnya 58 tahun. Kalau yang bersangkutan di atas itu tentu kemudian berlaku pensiun,” ujarnya.

Jamal memastikan adanya penjatuhan sanksi kepada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo itu tidak akan mempengaruhi kegiatan belajar mengajar mahasiswa di kampus UNS. Pihaknya mengimbau keduanya agar legowo dan tidak melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun UNS.

"Kepada Prof Hasan dan Prof Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, kami imbau agar mereka hikmat, legowo, dan melakukan introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS," kata Jamal. 

Apabila keduanya ingin menuntut atau keberatan, Jamal menyatakan mereka bisa mengajukan langsung kepada Mendikbudristek. Dalam waktu 10 hari sudah harus ada putusan.

Bila permohonan keberatannya ditolak, maka diberi kesempatan untuk upaya banding administratif ke Komisi ASN. Bila tetap ditolak maka yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Agung. 

"Sekali lagi yang mengeluarkan bukan dari UNS, bukan Rektor UNS, tapi Menteri," kata Jamal.

Pihaknya berharap, baik Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo menempuh proses tersebut. “Tidak kemudian malah melebar kemana-mana,” kata Jamal. 

Pilihan Editor: Gelar Guru Besar Dicabut Nadiem, Mantan Petinggi MWA UNS Bakal Gugat ke PTUN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Guru Besar UGM Kembangkan Alat Skrining Pencegahan Malnutrisi Pasien di Rumah Sakit

13 jam lalu

Petugas saat melihat hasil pemeriksaan Rontgen Thorax milik warga saat skrining tuberkulosis di Gelanggang Olahraga Otista, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Untuk mengurangi penularan Penyakit Tuberkulosis (TB) Paru, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Puskesmas Kecamatan Jatinegara melangsungkan kegiatan skrining tuberkulosis kepada 65 orang yang meliputi Pemeriksaan Rontgen Thorax, TCM (Test Cepat Molekuler) atau Pemeriksaan Dahak, serta TST (Tuberkulin Skin Test) atau Test Mantoux. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Guru Besar UGM Kembangkan Alat Skrining Pencegahan Malnutrisi Pasien di Rumah Sakit

Guru Besar UGM, Profesor Susetyowati, mengembangkan sistem skrining untuk mencegah malnutrisi pasien dalam perawatan. Skrining hanya butuh 5 menit.


Biaya Kuliah UNS 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

1 hari lalu

Kampus UNS Solo. Dok. Kemendagri
Biaya Kuliah UNS 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Rincian biaya kuliah jalur SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri UNS tahun akademik 2024


Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

3 hari lalu

Vaksin AstraZeneca menjadi satu di antara vaksin yang digunakan banyak negara termasuk Indonesia dalam melawan pandemi virus corona. Sarah Gilbert juga melepas hak paten dalam proses produksi vaksin tersebut, sehingga harga vaksin bisa lebih murah. Sarah dan sejumlah ilmuwan yang terlibat dalam pembuatan vaksin telah dianugrahi gelar kebangsawanan oleh Ratu Elizabeth II tahun ini. REUTERS
Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.


Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

4 hari lalu

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kanan) menyapa tenaga pendidik di SD Inpres 109 Kota Sorong, Papua Barat, Kamis, 11 Februari 2021. Masih dalam kunjungan kerjanya, Mendikbud melakukan tatap muka dengan 15 Calon Guru Penggerak (CGP) dan melakukan sosialisasi terkait program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) bagi tenaga pendidik bukan PNS. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pesan kepada Guru Penggerak. Apa katanya?


Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

5 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.


Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

5 hari lalu

Suasana 8000 peserta yang terdiri dari siswa semua jenjang, mahasiswa, guru, dan dosen dalam Puncak Perayaan Hardiknas 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek di Indonesia Arena, Kawasan GBK Senayan Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

Perayaan Hardiknas 2024 bertepatan dengan peringatan gerakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek.


Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

5 hari lalu

Siswa menerbangkan balon yang berisi harapan di Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2024 dengan tema Lanjutkan Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

Mulai dari evaluasi Merdeka Belajar 26 episode hingga menagih janji Prabowo-Gibran, ini desakan dari P2G dalam Hardiknas 2024.


Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

5 hari lalu

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 2 Mei 2023. Peringatan Hardiknas 2023 tersebut bertema
Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong evaluasi program Merdeka Belajar dalam peringatan Hardiknas 2024.


Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

6 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?


Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei dan Tema Peringatan di 2024

6 hari lalu

Ilustrasi peringatan hari pendidikan nasional di Y.A.I.
Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei dan Tema Peringatan di 2024

Hari Pendidikan Nasional menjadi salah satu hari bersejarah yang juga bertepatan dengan hari ulang tahun bapak pendidikan Ki Hajar Dewantara.