TEMPO.CO, Solo - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho menyatakan penjatuhan sanksi kepada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi berupa pembebasan keduanya dari jabatan guru besar tidak ada kaitannya dengan UNS. Sanksi untuk kedua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS itu diberikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
“Jadi saya luruskan beritanya bahwa yang memberi hukuman disiplin itu langsung Pak Menteri (Nadiem Makarim). Bukan dari Rektor UNS,” ujar Jamal saat menggelar konferensi pers di UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023.
Dalam Surat Keputusan Mendikbudristek tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin, Hasan dan Tri disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang salah satunya pasalnya mengenai penyalahgunaan wewenang. Hukuman disiplin itu berupa pencabutan gelar profesor dan statusnya dari guru besar kini beralih menjadi jabatan pelaksana.
Jamal menegaskan hukuman tersebut karena tindakan atau perbuatannya tergolong dengan hukuman disiplin pada peraturan pemerintah tentang disiplin PNS. Menurut dia, alasan mengenai hukuman disiplin secara khusus yang menangani adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jamal menjelaskan pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek sebelumnya telah memanggil Hasan Fauzi, Tri Atmojo dan Adi Sulistyono. "Pada pemanggilan pertama tanggal 14 April 2023 Kemdikbudristekdikti bersama tiga kepala prodi atasan, Prof. Hasan Fauzi; Prof. Tri Atmojo dan Prof Adi Sulistyono untuk melakukan klarifikasi lanjutan. Namun ketiganya tidak hadir," kata dia.
Selanjutnya, Jamal menyebut pada 28 April 2023 mengundang kembali mereka bertiga dan ketiganya hadir. Namun ia tidak menjelaskan tentang materi pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Itjen Kemendikbudristek itu
“Materi pemeriksaan tentu tidak dalam kapasitas UNS. Karena pemeriksaan di Jakarta bukan di UNS. Dan yang bersangkutan telah menandatangani berita acara,” kata Jamal.
Ia pun menyebut bahwa aturan hukuman disiplin berat ada tiga kategori, yakni ringan, menengah dan berat. "Ternyata dari kementerian klasifikasinya sebagai hukuman disiplin berat," kata Jamal.
Menurut Jamal, tingkatan klasifikasi itu mempunyai konsekuensi masing-masing. “Yang paling berat diberhentikan dengan tidak hormat, tanpa pensiun. Yang kedua diturunkan jabatan menjadi pelaksana, ketiga diturunkan jabatan fungsionalnya setingkat di bawahnya selama 12 bulan. Keduanya tadi dijatuhi hukuman disiplin berat level 2,” ujarnya.
Level dua, kata Jamal, adalah turun jadi pejabat pelaksana. Dalam artian sama levelnya dengan tenaga administrasi terendah atau tenaga kependidikan (tendik). “Maksimal usia pensiunnya 58 tahun. Kalau yang bersangkutan di atas itu tentu kemudian berlaku pensiun,” ujarnya.
Jamal memastikan adanya penjatuhan sanksi kepada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo itu tidak akan mempengaruhi kegiatan belajar mengajar mahasiswa di kampus UNS. Pihaknya mengimbau keduanya agar legowo dan tidak melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun UNS.
"Kepada Prof Hasan dan Prof Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, kami imbau agar mereka hikmat, legowo, dan melakukan introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS," kata Jamal.
Apabila keduanya ingin menuntut atau keberatan, Jamal menyatakan mereka bisa mengajukan langsung kepada Mendikbudristek. Dalam waktu 10 hari sudah harus ada putusan.
Bila permohonan keberatannya ditolak, maka diberi kesempatan untuk upaya banding administratif ke Komisi ASN. Bila tetap ditolak maka yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Agung.
"Sekali lagi yang mengeluarkan bukan dari UNS, bukan Rektor UNS, tapi Menteri," kata Jamal.
Pihaknya berharap, baik Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo menempuh proses tersebut. “Tidak kemudian malah melebar kemana-mana,” kata Jamal.
Pilihan Editor: Gelar Guru Besar Dicabut Nadiem, Mantan Petinggi MWA UNS Bakal Gugat ke PTUN