Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencabutan Gelar Guru Besar Dua Mantan Petinggi MWA UNS, Rektor: Tak Ada Kaitannya dengan UNS

image-gnews
Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho (dua dari kiri) memberikan penjelasan saat digelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho (dua dari kiri) memberikan penjelasan saat digelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho menyatakan penjatuhan sanksi kepada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi berupa pembebasan keduanya dari jabatan guru besar tidak ada kaitannya dengan UNS. Sanksi untuk kedua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS itu diberikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

“Jadi saya luruskan beritanya bahwa yang memberi hukuman disiplin itu langsung Pak Menteri (Nadiem Makarim). Bukan dari Rektor UNS,” ujar Jamal saat menggelar konferensi pers di UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023. 

Dalam Surat Keputusan Mendikbudristek tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin, Hasan dan Tri disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang salah satunya pasalnya mengenai penyalahgunaan wewenang. Hukuman disiplin itu berupa pencabutan gelar profesor dan statusnya dari guru besar kini beralih menjadi jabatan pelaksana.

Jamal menegaskan hukuman tersebut karena tindakan atau perbuatannya tergolong dengan hukuman disiplin pada peraturan pemerintah tentang disiplin PNS. Menurut dia, alasan mengenai hukuman disiplin secara khusus yang menangani adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jamal menjelaskan pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek sebelumnya telah memanggil Hasan Fauzi, Tri Atmojo dan Adi Sulistyono. "Pada pemanggilan pertama tanggal 14 April 2023 Kemdikbudristekdikti bersama tiga kepala prodi atasan, Prof. Hasan Fauzi; Prof. Tri Atmojo dan Prof Adi Sulistyono untuk melakukan klarifikasi lanjutan. Namun ketiganya tidak hadir," kata dia. 

Selanjutnya, Jamal menyebut pada 28 April 2023 mengundang kembali mereka bertiga dan ketiganya hadir. Namun ia tidak menjelaskan tentang materi pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Itjen Kemendikbudristek itu 

“Materi pemeriksaan tentu tidak dalam kapasitas UNS. Karena pemeriksaan di Jakarta bukan di UNS. Dan yang bersangkutan telah menandatangani berita acara,” kata Jamal.

Ia pun menyebut bahwa aturan hukuman disiplin berat ada tiga kategori, yakni ringan, menengah dan berat. "Ternyata dari kementerian klasifikasinya sebagai hukuman disiplin berat," kata Jamal.

Menurut Jamal, tingkatan klasifikasi itu mempunyai konsekuensi masing-masing. “Yang paling berat diberhentikan dengan tidak hormat, tanpa pensiun. Yang kedua diturunkan jabatan menjadi pelaksana, ketiga diturunkan jabatan fungsionalnya setingkat di bawahnya selama 12 bulan. Keduanya tadi dijatuhi hukuman disiplin berat level 2,” ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Level dua, kata Jamal, adalah turun jadi pejabat pelaksana. Dalam artian sama levelnya dengan tenaga administrasi terendah atau tenaga kependidikan (tendik). “Maksimal usia pensiunnya 58 tahun. Kalau yang bersangkutan di atas itu tentu kemudian berlaku pensiun,” ujarnya.

Jamal memastikan adanya penjatuhan sanksi kepada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo itu tidak akan mempengaruhi kegiatan belajar mengajar mahasiswa di kampus UNS. Pihaknya mengimbau keduanya agar legowo dan tidak melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun UNS.

"Kepada Prof Hasan dan Prof Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, kami imbau agar mereka hikmat, legowo, dan melakukan introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS," kata Jamal. 

Apabila keduanya ingin menuntut atau keberatan, Jamal menyatakan mereka bisa mengajukan langsung kepada Mendikbudristek. Dalam waktu 10 hari sudah harus ada putusan.

Bila permohonan keberatannya ditolak, maka diberi kesempatan untuk upaya banding administratif ke Komisi ASN. Bila tetap ditolak maka yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Agung. 

"Sekali lagi yang mengeluarkan bukan dari UNS, bukan Rektor UNS, tapi Menteri," kata Jamal.

Pihaknya berharap, baik Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo menempuh proses tersebut. “Tidak kemudian malah melebar kemana-mana,” kata Jamal. 

Pilihan Editor: Gelar Guru Besar Dicabut Nadiem, Mantan Petinggi MWA UNS Bakal Gugat ke PTUN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


UNS Buka 313 Formasi Dosen CPNS 2023, Ketahui Hal Ini Sebelum Mendaftar

1 hari lalu

Sebanyak 10.291 mahasiswa baru Universitas Sebelas Maret (UNS) mengikut kegiatan PPKMB 2023 di kampus UNS Solo, Senin, 21 Agustus 2023. Rangkaian kegiatan itu akan berlangsung hingga Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
UNS Buka 313 Formasi Dosen CPNS 2023, Ketahui Hal Ini Sebelum Mendaftar

Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan pada seleksi penerimaan tersebut ada 313 formasi dosen CPNS 2023.


Peringati Hari Batik Nasional, Menteri Nadiem Resmikan Museum Batik Indonesia

2 hari lalu

Perayaan Hari Batik Nasional 2023 yang mengusung tema
Peringati Hari Batik Nasional, Menteri Nadiem Resmikan Museum Batik Indonesia

Perayaan Hari Batik Nasional 2023 yang mengusung tema "Batik, Bangkit!" ini turut dihadiri oleh Iriana Joko Widodo.


Janji Rektor Baru Unsri, Kawal Status PTN-BH Plus 10 Terobosan Merdeka Belajar

6 hari lalu

Kampus Universitas Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan. TEMPO/Parliza Hendrawan
Janji Rektor Baru Unsri, Kawal Status PTN-BH Plus 10 Terobosan Merdeka Belajar

Rektor Universitas Sriwijaya atau Unsri Palembang, Sumatera Selatan Taufiq Marwa yang dilantik Senin lalu, menyatakan siap bekerja.


Rektor Unimed Bangga Kampusnya Tambah 19 Profesor, Nilai sebagai Prestasi Luar Biasa

7 hari lalu

Mahasiswa Universitas Negeri Medan sedang memanen tanaman andaliman di Desa Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (28/5). (Antara Sumut/Foto Istimewa/Munawar.)
Rektor Unimed Bangga Kampusnya Tambah 19 Profesor, Nilai sebagai Prestasi Luar Biasa

Profesor Doktor Baharuddin, M.Pd, mengatakan Unimed menambah 19 guru besar atau profesor baru merupakan prestasi yang luar biasa.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Kisah Guru Besar Unair Jadi Dokter Forensik 18 Tahun, Prediksi Cuaca Jawa Barat

8 hari lalu

Guru besar Ilmu Forensik Unair Ahmad Yudianto. Dok. Unair
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Kisah Guru Besar Unair Jadi Dokter Forensik 18 Tahun, Prediksi Cuaca Jawa Barat

Topik tentang kisah Guru Besar Unair jadi dokter forensik selama 18 tahun menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Kisah Guru Besar Unair Jadi Dokter Forensik 18 Tahun, Tangani Kasus Mutilasi Kenjeran Hingga Brigadir J

9 hari lalu

Guru besar Ilmu Forensik Unair Ahmad Yudianto. Dok. Unair
Kisah Guru Besar Unair Jadi Dokter Forensik 18 Tahun, Tangani Kasus Mutilasi Kenjeran Hingga Brigadir J

Menurut Guru Besar Unair itu, seorang dokter forensik tidak hanya mampu mengidentifikasi sosok manusia yang telah kehilangan nyawa.


Empat Srikandi Universitas Brawijaya Dikukuhkan Bersama Sebagai Profesor Baru

10 hari lalu

Empat srikandi Universitas Brawijaya (UB) yang dikukuhkan sebagai profesor di Gedung Samantha Krida kampus setempat, Sabtu (23/9) (ANTARA/Endang Sukarelawati)
Empat Srikandi Universitas Brawijaya Dikukuhkan Bersama Sebagai Profesor Baru

Dalam acara pengukuhan profesor di Universitas Brawijaya itu, keempatnya bergantian menyampaikan pidato ilmiah.


Guru Besar UNS Terus Bertambah, 6 Dosen Sandang Gelar Profesor Senin Pekan Depan

11 hari lalu

Enam guru besar baru UNS akan dikukuhkan oleh Rektor UNS Jamal Wiwoho di Gedung Auditorium UNS Solo, Senin, 25 September 2023. Foto diambil saat konferensi pers Pengukuhan Guru Besar UNS, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Guru Besar UNS Terus Bertambah, 6 Dosen Sandang Gelar Profesor Senin Pekan Depan

Sebbelumnya, total ada 10 guru besar UNS yang telah dikukuhkan oleh Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho pada 19 dan 21 September 2023.


Kemendikbudristek Ungkap Alasan Megawati Kunjungi Museum Nasional Usai Kebakaran

12 hari lalu

Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko (kedua kiri) dan Mendikbudristek Nadiem Makarim (keempat kanan) saat melakukan kunjungan ke Museum Nasional pasca kebakaran di Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Megawati menyampaikan bahwa menghormati penyelidikan yang sedang berlangsung atas kebakaran yang terjadi di tempat penyimpanan koleksi benda bersejarah hingga meminta fasilitas dan keamanan museum diperbaiki dan ditingkatkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kemendikbudristek Ungkap Alasan Megawati Kunjungi Museum Nasional Usai Kebakaran

Megawati datang ke Museum Nasional didampingi Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dan Mendikbudristek Nadiem Makarim.


Nadiem Makarim Dorong Perbaikan Manajemen Museum Nasional usai Kebakaran

14 hari lalu

Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko (kedua kiri) dan Mendikbudristek Nadiem Makarim (keempat kanan) saat melakukan kunjungan ke Museum Nasional pasca kebakaran di Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Megawati menyampaikan bahwa menghormati penyelidikan yang sedang berlangsung atas kebakaran yang terjadi di tempat penyimpanan koleksi benda bersejarah hingga meminta fasilitas dan keamanan museum diperbaiki dan ditingkatkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Nadiem Makarim Dorong Perbaikan Manajemen Museum Nasional usai Kebakaran

Nadiem Makarim memberi arahan agar Museum Nasional berbenah pascakebakaran.