TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Ilmu Perpustakaan dan Informasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram Iskandar menilai mutasi seorang dokter di RSUD Kota Mataram menjadi pustakawan merupakan pelanggaran terhadap profesi pustakawan.
"Ini tamparan keras terhadap profesi pustakawan," ujarnya di Mataram, Selasa, 18 Juli 2023.
Baca juga:
Ia mengatakan dalam Undang-Undang 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada pasal 1 ayat 8 dijelaskan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
"Jadi jelas bahwa pustakawan itu orang yang punya keahlian di bidang perpustakaan yang didapat melalui proses pendidikan," kata Iskandar.
Iskandar menyatakan bagi akademisi yang mengajar di Ilmu Perpustakaan dan Informasi, kasus mutasi yang terjadi di Kota Mataram ini merupakan 'penghinaan' terhadap profesi pustakawan dan keberadaan jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi.
"Kami di program studi Perpustakaan capek-capek didik calon-calon pustakawan yang memiliki kompetensi yang terukur. Tiba-tiba dengan seenaknya pemerintah mutasi orang yang non-pustakawan menjadi pustakawan tanpa keahlian apapun," terangnya.
Oleh karena itu, menurut dia, peristiwa semacam ini harus diprotes keras sebab paradigma lama yang menganggap perpustakaan sebagai tempat 'buangan' pegawai bermasalah itu harus ditinggalkan.
"Karena pustakawan profesi yang lahir dari proses pendidikan yang panjang dalam bidang perpustakaan. Di mana lulusan Sarjana Ilmu Perpustakaan adalah ahli bidang informasi yang merencanakan, mengelola, distribusi informasi kepada seluruh masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, I komang Paramita, seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram dimutasi menjadi seorang staf perpustakaan.
"Tiba-tiba saja saya dimutasi menjadi seorang staf di perpustakaan. Padahal saya bukan seorang pustakawan," kata I Komang Paramita.
Ia mengaku dirinya dimutasi menjadi seorang staf perpustakaan di RSUD Kota Mataram dari posisi sebelumnya sebagai Kepala SIM RS dan Rekam Medik. Surat pemberhentian tersebut tertanggal 3 Juli 2023, namun surat mutasinya diserahkan ke yang bersangkutan oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian RSUD Kota Mataram pada 8 Juli 2023.
"Jadi saya tidak tau apa sebenarnya yang menjadi latar belakang sehingga dokter bisa ditempatkan sebagai seorang pustakawan," ujarnya.
Komang mengatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini dirinya sudah menduduki pangkat IV/b dengan golongan pembina tingkat I.
Secara aturan serta asas birokrasi yang baik, mutasi ini ditengarai tidak sesuai dengan aturan serta asas pemerintahan yang baik.
"Ini jelas melanggar aturan dan asas pemerintahan yang baik dan benar. Seorang dokter, ya harusnya ditempatkan sesuai dengan latar keilmuan-nya. Masa saya dokter senior yang pangkatnya sudah IV/b ditempatkan menjadi staf perpustakaan. Inikan aneh," katanya.
Pilihan Editor: Cerita Mantan Kadisdik Jabar Pilih Sekolahkan Anak di SMA Swasta: Tak Ada Utak-Atik Zonasi PPDB