TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) menerima 2.125 calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Masuk UI (Simak UI) untuk jenjang sarjana dan program pendidikan vokasi dari total 33.440 peserta yang mendaftar. Hasil seleksi mandiri itu diumumkan secara daring pada Selasa, 18 Juli pukul 16.00 WIB melalui laman penerimaan.ui.ac.id.
Peserta Simak UI terlebih dahulu memasukkan nomor ujiannya untuk dapat melihat hasil pengumuman tersebut. "Calon mahasiswa baru yang diterima terdiri atas 599 S1 jalur reguler, 1.218 S1 jalur non-reguler, 192 vokasi D3, dan 116 vokasi D4," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia pada Selasa, 18 Juli 2023.
Ia menjelaskan dari seluruh calon mahasiswa baru S1 jalur reguler yang lolos, terdapat 93 orang yang merupakan pendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Melalui jalur ini, prodi dengan penerimaan peserta terbanyak adalah S1 non-reguler Sistem Informasi, S1 non-reguler Ilmu Administrasi Niaga, dan D3 Hubungan Masyarakat.
Bagi calon mahasiswa yang telah memperoleh Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) diharuskan untuk melakukan pra-registrasi pada 18-26 Juli 2023 melalui laman pra-registrasi.ui.ac.id. Bagi mereka yang tidak melengkapi dokumen maka dinyatakan tidak menyelesaikan tahap pra-registrasi dan tidak diperkenankan untuk ke tahap berikutnya.
Selanjutnya, berdasarkan data dan hasil evaluasi kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan, bagi para calon mahasiswa jalur regular, UI menerapkan kebijakan penetapan besaran biaya pendidikan uang kuliah tunggal (UKT) secara berkeadilan.
Mereka diwajibkan untuk mengisi data dan unggah berkas yang sesuai pada halaman Sistem Informasi UKT ukt.ui.ac.id mulai 19-24 Juli 2023. Sementara itu, bagi pendaftar KIP Kuliah, tetap melakukan tahap evaluasi dan penetapan UKT sebagai bagian dari seleksi KIP Kuliah UI.
Setelah menyelesaikan tahap pengisian data dan pra-registrasi, calon mahasiswa dapat melakukan pembayaran biaya pendidikan mulai dari 20 Juli 2023 hingga 28 Juli 2023.
Bagi calon mahasiswa yang mengundurkan diri dan telah melakukan pembayaran biaya pendidikan, maka tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun. Selain itu biaya yang telah dibayarkan juga tidak dapat dialihkan untuk mahasiswa lain dan/atau jenjang/program pendidikan/jalur masuk lain.
Pilihan Editor: 10 Camaba Tak Mampu Bayar UKT, BEM UI Galang Dana hingga Mintakan Keringanan