Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yayasan Peduli Harimau Sumatera Hadir, Berawal dari Konflik di Pasaman

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Penyerahan akta pendirian dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Yayasan Jejak Harimau Sumatera. (Yayasan Jejak Harimau)
Penyerahan akta pendirian dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Yayasan Jejak Harimau Sumatera. (Yayasan Jejak Harimau)
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) resmi mengesahkan dan menetapkan Jejak Harimau Sumatera sebagai yayasan yang fokus terhadap isu-isu konservasi satwa harimau sumatera.

Pendiri Yayasan Jejak Harimau Sumatera, Andri Mardiansyah, mengatakan ide mendirikan Yayasan Jejak Harimau Sumatera sebagai sebuah lembaga nonprofit yang gelisah terhadap isu-isu konservasi harimau sumatera, datang dari dua fotografer jurnalistik yang berdomisili di Sumatera Barat, Andri Mardiansyah dan Adi Prima.

“Mulanya kami kasih nama Jejak Harimau. Namun menurut regulasi terbaru, usulan pendirian sebuah yayasan harus tiga kata. Kami sepakati nama yayasannya, Jejak Harimau Sumatera," kata Andri Mardiansyah, Rabu 19 Juli 2023.

Menurutnya, peran dari almarhum Nasrul Abit, Wakil Gubernur Sumatera Barat periode 2016-2021 dalam perjalanan sejarah Jejak Harimau hingga berada di titik sekarang, cukup besar.

Andri mengatakan interaksi negatif harimau sumatera dan pekerja kebun kelapa sawit di wilayah Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Senin 19 Juli 2021, menjadi titik awal pendirian yayasan.

Upaya kampanye dan edukasi tentang pentingnya menjaga keberlangsungan habitat satwa pemuncak yang kini sudah diambang kepunahan itu, pertama kali dilakukan Jejak Harimau melalui platform media sosial pada 21 Juli 2021.

"Di flatform media sosial, kami bermain dengan visual fotografi dan narasi pendukung. Kami menyuguhkan visual eksklusif terkait dengan harimau sumatera ini. Respons publik cukup baik, bahkan banyak yang menyarankan untuk segera punya badan hukum," ujar Andri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menggunakan medium fotografi, kata Andri, Yayasan Jejak Harimau Sumatera turut ambil peran menjaga populasi harimau sumatera yang kini kian mengkhawatirkan. Fotografi memegang peranan penting sebagai media kampanye karena mampu manyajikan fakta kondisi di lapangan yang lebih menggugah.

Sementara itu, Ketua Yayasan Jejak Harimau Sumatera, Adi Prima mengatakan butuh peran dan sinergi yang kuat seluruh elemen dalam upaya-upaya penyelematan subspesies terkahir harimau Indonesia yang kian hari tantangannya semakin berat.

"Tantangan menjaga subspesies terkahir harimau Indonesia kini kian berat. Untuk itu, Yayasan Jejak Harimau Sumatera hadir. Bagi kami, satwa pemuncak ini tak hanya merupakan satwa yang menempati posisi puncak predator, tapi juga merupakan bagian dari jati diri bangsa ini,"kata Adi Prima.

Adi Prima melanjutkan, tujuan utama Yayasan Jejak Harimau Sumatera tak lain menularkan virus positif pentingnya menjaga, melindungi dan melestarikan habitat Harimau Sumatera untuk keseimbangan ekosistem.

Selain itu, kata Adi, pihaknya ingin menjadikan yayasan ini sebagai media pengarusutamaan kampanye dan edukasi tentabng pelestarian harimau sumatera melalui medium fotografi, videografi dan narasi-narasi yang mampu membangkitkan kesadaran publik.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

9 hari lalu

Tangkapan layar kelahiran dua anak Badak Jawa. Dok: KLHK
Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?


Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

9 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak sejak Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.


Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

12 hari lalu

Sejumlah paus pilot yang terdampar di Pantai Cheynes, Australia 25 Juli 2023. Courtesy of Allan Marsh/Cheynes Beach Caravan Park/via REUTERS
Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

16 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

21 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

21 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

37 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

Dengan konsep kota hutan, ada peluang untuk mengembalikan kejayaan biodiversitas di kawasan IKN.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

39 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Publikasi Penelitian Harimau Jawa di Jurnal Ilmiah, Peneliti Sempat Sepelekan Temuan

40 hari lalu

Petugas BKSDA saat memasang kamera cctv bersensor gerakan atau camera trap di batang pohon pinggiran hutan pinus di lereng Gunung Wilis, Desa Nyawangan, Tulungagung. Pemasangan menindaklanjuti laporan penampakan harimau loreng. (Ist/foto dok)
Publikasi Penelitian Harimau Jawa di Jurnal Ilmiah, Peneliti Sempat Sepelekan Temuan

Baru-baru ini ada publikasi hasil analisis pemeriksaan DNA dari sehelai rambut yang membuktikan keberadaan harimau jawa di Sukabumi, Jawa Barat.


Cara BRIN Meneliti Jejak Harimau Jawa di Sukabumi, Spesies yang Dikategorikan Punah Selama 40 Tahun

44 hari lalu

Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) beraktivitas di kandangnya di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) atau Solo Zoo, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 3 Juni 2020. Kredit: ANTARA FOTO/Maulana Surya
Cara BRIN Meneliti Jejak Harimau Jawa di Sukabumi, Spesies yang Dikategorikan Punah Selama 40 Tahun

Peneliti BRIN menelisik DNA pada temuan rambut yang diduga milik Harimau Jawa, hewan yang dkategorikan punah sejak puluha tahun lalu.