Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

image-gnews
Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris, menyebut Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE sebagai upaya penyempurnaan dan penampungan kebutuhan hukum masyarakat. Pembahasan revisi aturan konservasi alam itu menjadi satu dari 47 program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2024.

"Yang dibahas sejak awal dalam draf RUU ini terkait dengan medik konservasi," kata Fahira kepada Tempo, Selasa, 16 April 2024.

Menurut dia, sejumlah aspek KSDAHE masih memerlukan penguatan dan penyelarasan. Aspek tersebut, antara lain perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan di bidang konservasi, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat.

Salah satu pembahasan paling gamblang dalam revisi beleid konservasi tersebut adalah pengaturan soal zoonosis dan one health—prinsip keterkaitan kesehatan manusia dengan lingkungan. Medik konservasi, Fahira meneruskan, dihapus karena merupakan aktivitas penyelenggaraan kesehatan hewan. Hal itu merupakan bagian dari mekanisme pengawetan tumbuhan dan satwa liar dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

Draf RUU tersebut juga berisi ketentuan lebih lanjut mengenai pengawetan keanekaragaman genetik tumbuhan dan satwa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. "Kita tunggu nanti bagaimana bentuk pengaturannya di dalam peraturan pemerintah," tutur Fahira.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejauh ini, peran masyarakat dalam urusan KSDAHE digerakkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui berbagai kegiatan. Pengembangannya memerlukan pendidikan dan penyuluhan.

"Sudah termasuk pelibatan masyarakat hukum adat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. Peran masyarakat ini juga akan diatur dalam bentuk PP.

Bila tidak ada kendala, Fahira menyebut RUU KSDAHE akan disahkan pada tahun ini. “Ditargetkan selesai paling lambat pada akhir masa sidang 2023-2024.”

Pilihan Editor: 6 Alasan Kepala BRIN Hendak Tutup Jalan Provinsi di KST BJ Habibie di Serpong

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

10 hari lalu

Pekerja menjahit tas di pabrik pembuat perlengkapan luar ruang, Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

OJK menyebut pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah.


KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

10 hari lalu

Sekretaris Ditjen Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro saat menjelaskan Inovasi pendanaan Coral Bond merupakan obligasi karang pertama di dunia setelah Rhino Bond tahun 2022 yang fokus pada biota terestrial. Dok. KKP
KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

Obligasi terumbu karang menjadi alternatif pembiayaan tata kelola kawasan konservasi. Hasil kerja sama Bank Dunia beserta KKP, Bappenas, dan BPDLH.


Aturan Baru Pemilihan Pimpinan DPD

12 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Matalitti didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Bachtiar Najamudin pada acara focus group discussion refleksi akhir tahun, di hotel Lebih Dian, Cipocok jaya, Kota Serang pada Jumat malam, 11 Desember 2020.
Aturan Baru Pemilihan Pimpinan DPD

Pemilihan pimpinan DPD akan digelar lewat system paket. Mekanisme ini berbeda dengan ketentuan terdahulu.


Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Mulai Oktober 2024

13 hari lalu

Paparoa Great Walk, wisata untuk yang suka berpetualang. Dok. Tourism New Zealand
Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Mulai Oktober 2024

Selandia Baru akan menaikkan biaya masuk bagi pengunjung internasional konservasi serta pariwisata dari Rp337 ribu menjadi Rp962 ribu.


19 Agustus Diperingati Hari Orangutan Internasional, Ini 6 Fakta Tentang Orangutan

29 hari lalu

Aksi orangutan di Semenggoh Nature Reserve Sarawak, Sabtu 29 Juni 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
19 Agustus Diperingati Hari Orangutan Internasional, Ini 6 Fakta Tentang Orangutan

Setiap 19 Agustus diperingati sebagai Hari Orangutan Internasional yang berfokus pada konservasi orangutan dan habitat alaminya.


Bamsoet Belum Dengar soal Bahlil Didukung 34 DPD Jadi Ketum Golkar

32 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat tiba di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bamsoet Belum Dengar soal Bahlil Didukung 34 DPD Jadi Ketum Golkar

Bamsoet mengaku tidak mengetahui adanya dukungan yang diberikan oleh 34 DPD Golkar kepada Bahlil Lahadalia untuk menjadi ketua umum.


Gugatan Fadel Muhammad Kandas di MA, DPD Minta MPR Segera Lantik Tamsil Linrung

35 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al-Haddar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Fadel Muhammad Al-Haddar, juga pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan RI, diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 mencapai Rp.3,03 triliun di Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Gugatan Fadel Muhammad Kandas di MA, DPD Minta MPR Segera Lantik Tamsil Linrung

MA kabulkan kasasi DPD RI atas gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD


Netty Prasetiyani Aher Kritik Keras PP Nomor 28/2024 Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja

41 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar memberi sanksi pada publik figur yang kabur dari masa karantina
Netty Prasetiyani Aher Kritik Keras PP Nomor 28/2024 Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja

Berikut profil Netty Prasetiyani yang kritik keras PP nomor 28/2024 soal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.