TEMPO.CO, Jakarta - Para siswa dan siswi SMP dan SMA di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur mendapatkan sosialisasi mengenai tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Sosialisasi disampaikan oleh Kepolisian Resort Kupang untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan orang.
"Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Polres Kupang di sekolah adalah bagian dari tugas perlindungan terhadap masyarakat khususnya generasi muda agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif yang mencederai masa depan mereka," kata Kepala Polres Kupang Ajun Komisaris Besar Anak Agung Gde Anom Wirata, Sabtu, 22 Juli 2023.
Anom mengatakan sosialisasi dilaksanakan di sejumlah sekolah di Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang. Diantaranya, sejumlah anggota binmas melakukan pembinaan dan penyuluhan bagi ratusan siswa di SMA Negeri 2 dan SMP Negeri 6 Fatuleu Tengah.
Kepala Satuan Binmas Polres Kupang Ajun Komisaris Viktor Seputra mengatakan pihaknya menyampaikan informasi tentang bahaya TPPO serta kenakalan remaja, seperti pornografi, pergaulan bebas, perkelahian serta jenis tindakan pidana lainnya yang melibatkan kaum remaja. Sosialisasi juga mencakup Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Adapun tujuan dari bimbingan dan penyuluhan di sekolah adalah mendukung generasi muda sebagai generasi penerus bangsa yang paham terhadap bahaya TPPO dan seks bebas, pornografi dan penyalahgunaan media sosial," kata Viktor.
Terlebih, kasus TPPO juga banyak terjadi di Kabupaten Kupang sehingga upaya pencegahan perlu dilakukan terutama bagi para generasi muda.
Pilihan Editor: Sambut Tahun Ajaran Baru, Ini 5 Tips Menjalani Hari Pertama Sekolah