TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Sukabumi menetapkan K, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ciambar sebagai tersangka dalam kasus tewasnya siswa baru saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. Menanggapi itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi menyatakan akan memberikan pendampingan hukum bagi K.
Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi Tubagus Wahid Ansor mengatakan pihaknya prihatin atas peristiwa ini, termasuk penetapan tersangka. "Kami dari organisasi PGRI tentu saja merasa prihatin yang mendalam atas kejadian musibah yang terjadi, juga kepada keluarga korban. Sekaligus terkejut dengan kabar penetapan kepala sekolah SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka," kata dia, Kamis, 27 Juli 2023.
Wahid berharap kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi semua pihak sebagai bahan evaluasi sehingga tidak terulang lagi di masa yang akan datang. "Sangat berharap agar ada penyelesaian secara kekeluargaan karena ini merupakan musibah yang tentu saja tidak di kehendaki oleh siapapun," kata dia.
Terkait dengan penetapan kepsek sebagai tersangka, Wahid mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana kewajiban membela semua anggota dalam organisasi profesi yang ia pimpin "Sebagai organisasi yang salah satu tugasnya melindungi segenap anggota dalam hal ini kami punya lembaga bantuan hukum, insya Allah kami siapkan pengacara kami untuk membantu memberikan bantuan hukum," kata dia.
Pasal yang dilanggar
Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede mengatakan penetapan tersangka K berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, alat bukti yang ada dan hasil dua kali gelar perkara. Total polisi memeriksa 15 orang saksi, dari pihak siswa, sekolah dan orang tua siswa.
Menurut Maruly, tersangka selaku kepala sekolah diduga menyalahi sejumlah prosedur dalam kegiatan MPLS tambahan di sekolahnya, yakni berupa Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MOPK) yang lokasinya di luar sekolah. Padahal prosedur tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
K kemudian disangkakan Pasal 395 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud nomor 18 tahun 2016, di mana ada beberapa perbuatan sesuai dengan alat bukti, saksi, surat petunjuk dan keterangan tersangka antara lain, K tidak membuat susunan panitia pelaksanaan kegiatan MOPK," kata Maruly.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, K diwajibkan untuk melakukan wajib lapor dan tak ditahan. Alasannya, K dianggap kooperatif ketika dipanggil dan memiliki pekerjaan yang jelas sehingga tidak akan melarikan diri.
"Untuk tersangka diterapkan wajib lapor dengan pertimbangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan di undang hadir. Kemudian yang bersangkutan pekerjaannya jelas, jadi penyidik tidak khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan bukti dan mengulangi perbuatan," kata Maruly.
Pilihan Editor: Kasus Siswa SMP Tewas Saat MPLS, Kepsek Ditetapkan Jadi Tersangka