Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bisakah Siswa di Jakarta Bersekolah di Sekolah Swasta secara Gratis?

image-gnews
Ilustrasi siswa yang akan memulai kegiatan belajar mengajar. (Foto: Dok. Kemdikbud)
Ilustrasi siswa yang akan memulai kegiatan belajar mengajar. (Foto: Dok. Kemdikbud)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya sekolah swasta sering kali membebani orang tua siswa karena mahal. Selain uang SPP bulanan, rincian biaya sekolah swasta biasanya mencakup biaya pendaftaran, uang pangkal, uang kegiatan dan biaya kebutuhan dasar yang totalnya mencapai puluhan juta rupiah.

Di Jakarta, biaya tersebut dapat diringankan dengan bantuan dana dari Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, sebuah program akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang sudah berjalan sejak 2012. Program ini ditujukan untuk warga DKI Jakarta dari keluarga yang tidak mampu, guna mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun dan menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata.

Pendataan siswa yang memenuhi syarat untuk mendapat KJP Plus dilakukan setiap tahun oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Penerima dana KJP Plus per bulannya mencapai ratusan ribu peserta didik di semua jenjang dan pencairan dananya dilaksanakan secara berkala dalam satu bulan.

Dana dari KJP Plus hanya diperuntukkan bagi kebutuhan dasar pendidikan siswa, seperti seragam sekolah, sepatu, kegiatan esktrakurikuler dan lain-lain. Selain itu, bisakah siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu bersekolah di sekolah swasta dengan bebas biaya?

Bisakah Sekolah Gratis di Swasta?

Semua siswa pemegang KJP Plus dapat mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi. Melalui jalur masuk sekolah negeri ini, siswa dapat bersekolah tanpa dipungut biaya atau gratis.

Jika gagal dalam PPDB masuk sekolah negeri, siswa masih memiliki opsi mendaftar ke sekolah swasta melalui PPDB Bersama, yaitu program Disdik DKI Jakarta dengan yang menyediakan 6.909 kursi di SMA/SMK swasta pada tahun ajaran ini. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang lolos melalui jalur tersebut juga dibiayai oleh pemerintah, termasuk uang pangkal dan biaya operasional (SPP) per semester.

Besaran Dana KJP

Dana KJP terdiri dari biaya rutin dan biaya berkala. Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. Berdasarkan rincian dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, berikut jumlah penerima dan besaran dana KJP Plus per Juli 2023.

1.     SD/MI

Jumlah penerima: 313.154 untuk tahap 1 pada 2023

Besaran dana: Rp 250 ribu per bulan

-       Biaya rutin: Rp 135 ribu
-       Biaya berkala: Rp 115 ribu

Tambahan SPP untuk SD/MI swasta untuk 6 bulan: Rp 130 ribu per bulan

2.     SMP/MTs

Jumlah penerima: 186.697 untuk tahap 1 pada 2023

Besaran dana: Rp 300 ribu per bulan

-       Biaya rutin: Rp 185 ribu
-       Biaya berkala: Rp 115 ribu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk 6 bulan: Rp 170 ribu per bulan.

3.     SMA/MA

Jumlah penerima: 65.073 untuk tahap 1 pada 2023

Besaran dana: Rp 420 ribu per bulan

-       Biaya rutin: Rp 235 ribu
-       Biaya berkala: Rp 185 ribu

Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk 6 bulan: Rp 290 ribu per bulan.

4.     SMK

Jumlah penerima: 107.775 untuk tahap 1 pada 2023

Besaran dana: Rp 450 per bulan

-       Biaya rutin: Rp 235 ribu
-       Biaya berkala: Rp 215 ribu

Tambahan SPP untuk SMK swasta untuk 6 bulan: Rp 240 ribu per bulan.

5.     PKBM

Jumlah penerima: 1.900 untuk tahap 1 pada 2023

Besaran dana: Rp 300 ribu per bulan

-       Biaya rutin: Rp 185 ribu
-       Biaya berkala: Rp 115 ribu

Penggunaan Dana KJP Plus

Setelah cair, dana KJP Plus dapat digunakan untuk membeli kebutuhan-kebutuhan, antara lain buku tulis; buku gambar; buku pelajaran; alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan;
alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka; alat dan atau bahan praktik, seragam sekolah dan kelengkapannya; sepatu dan kaos kaki sekolah; tas sekolah; pakaian olahraga sekolah; buku pelajaran penunjang; kudapan bergizi; kacamata sebagai alat bantu penglihatan; alat bantu pendengaran; kalkulator scientific, USB flashdisk sebagai alat simpan data; seragam pramuka dan kelengkapannya; pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah serta komputer/laptop.

Pilihan Editor: Serba Serbi PPDB, Sekolah Swasta Juga Patut Jadi Pilihan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

3 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA


Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

47 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

Penghapusa program KJP Plus pertama kali disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim.


Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

48 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme


Anggota DPRD DKI Usulkan Penghapusan KJP Plus untuk Gratiskan Sekolah

50 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anggota DPRD DKI Usulkan Penghapusan KJP Plus untuk Gratiskan Sekolah

DPRD DKI Jakarta mengusulkan penghapusan program KJP Plus.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

52 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

53 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Jumat 26 Januari 2024. Ada seluruhnya sembilan unit SPKU baru hasil pengadaan 2023 yang menambah jaringan lima stasiun yang sudah ada sejak 2011. ANTARA/Syaiful Hakim
Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

Heru Budi mengatakan pencabutan KJMU dan KJP Plus terjadi karena adanya mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan.


Beda KJMU dan KJP Plus yang Ramai Disorot karena Disebut Akan Dicabut Heru Budi

53 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Beda KJMU dan KJP Plus yang Ramai Disorot karena Disebut Akan Dicabut Heru Budi

Pemprov DKI Jakarta disebut akan mencabut KJMU dan KJP Plus. Lalu, apa beda keduanya?


Pendaftaran KJP Plus 2024 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

54 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pendaftaran KJP Plus 2024 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 periode 2024 dibuka mulai 4 hingga 21 Maret 2024. Berikut berkas persyaratan, cara, dan jadwal pendaftaran


BIG Bantu Pemetaan Sistem Zonasi Peserta Didik Baru

58 hari lalu

Puluhan siswa dan keluarga beserta relawan melakukan unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BIG Bantu Pemetaan Sistem Zonasi Peserta Didik Baru

Pelacakan titik koordinat berbasis persil dapat mengukur jarak dengan sekolah terdekat. Mengurangi risiko manipulasi sistem zonasi.


Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

21 Februari 2024

Masalah Berulang PPDB Sistem Zonasi
Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

Meski niatnya baik, skema seleksi masuk sekolah baru masih berpotensi menimbulkan berbagai masalah baru. Dianggap kurang adil dan berpotensi diakali.