Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

image-gnews
Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ilustrasi KJMU. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ramai menjadi perbincangan publik di media sosial. Sejak Selasa, 5 Maret 2024, banyak warganet mengeluhkan KJMU mereka diputus sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya. 

Tak hanya itu, beberapa penerima yang mengaku bahwa bantuan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan ada yang mengungkap KJMU mereka dicabut secara tiba-tiba hingga terblokir.

Pencabutan KJMU menuai protes karena diduga dilakukan tanpa alasan yang jelas. Dampaknya dari pencabutan KJMU oleh Pemprov DKI, ribuan mahasiswa terancam tidak bisa melanjutkan kuliahnya sehingga mimpi mereka menjadi pupus.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membantah pemangkasan atau koreksi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) karena DKI Jakarta melakukan pemotongan anggaran pendidikan. 

"Engga ada," kata Heru usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Ar-Raudhah di Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2024. 

Heru tidak berkenan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu. Ia langsung meninggalkan awak media usai membantah penyesuaian data KJMU karena pengurangan anggaran pendidikan.

Apa itu KJMU?

KJMU merupakan sebuah program strategis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan memberikan bantuan untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat untuk menempuh pendidikan Diploma (D3/D4) atau Sarjana (S1) hingga selesai dan tepat waktu.

Program KJMU diinisiasi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada awal September 2016. Program ini kemudian dilanjutkan Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dana bantuan tersebut ditujukan untuk biaya pendidikan yang dikelola oleh perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS), serta biaya pendukung pribadi, seperti biaya hidup, transportasi, dan pembelian buku.

Selain KJMU, DKI Jakarta memiliki program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus merupakan program yang ditujukan kepada warga DKI Jakarta yang berusia antara 6 hingga 21 tahun dan berasal dari keluarga tidak mampu, dengan tujuan untuk membantu mereka menyelesaikan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun atau mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan.

Beda KJMU dan KJP Plus

Sampai penghujung 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II mencapai 16.708 mahasiswa yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri atau PTN seluruh Indonesia. Ada 110 PTN yang bekerja sama dalam program KJMU, di antaranya Universitas Indonesia dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Penerima KJMU berhak mendapat bantuan dana sebesar Rp1,5 juta tiap bulan atau Rp9 juta setiap semester. Bantuan dana bagi pembiayaan penyelenggaraan studi yang dikelola PTN atau PTS. Adapun biaya pendukung personal, seperti biaya hidup, transportasi, dan biaya buku.

Kemudian, KJP Plus sendiri merupakan program yang menyasar warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Tujuannya menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.

Bantuan dana KJP Plus untuk kebutuhan siswa, seperti uang saku, transportasi, alat tulis dan perlengkapan sekolah, alat bahan praktik, buku dan penunjang pelajaran. Manfaat KJP Plus juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian pangan bersubsidi, alat bantu pendengaran, kacamata, kalkulator saintifik, komputer atau laptop, sepeda.

Aturan dan Linimasa Pendaftaran KJMU

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendaftaran KJMU dilakukan oleh sekolah asal calon penerima. Usulan disampaikan oleh calon mahasiswa atau mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui kepala satuan pendidikan menengah asal. Adapun berkas dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

1. Formulir kelengkapan data (bisa didapat di sekolah asal).

2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur dari peserta didik melalui sekolah asal, dilengkapi dengan dokumen.

3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.

4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermaterai Rp10 ribu.

5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.

6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan.

7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (bagi yang pernah menerima KJMU)

8. Fotokopi KTP

9. Fotokopi KK

10. Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN atau PTS.

Kemudian, lini masa pendaftaran KJMU sebagai berikut:

1. Pendaftaran KJMU: 4-15 Maret 2024
2. Verifikasi sekolah: 4-19 Maret 2024
3. Verifikasi perguruan tinggi: 4-25 Maret 2024
4. Verifikasi Dinas Pendidikan: 26-28 Maret 2024
5. Penetapan Kepgub penerima: 1-30 April 2024

MICHELLE GABRIELA | ADINDA JASMINE PRASETYO | SUKMA KANTHI NURANI  | INTAN SETIAWANTY

Pilihan Editor: Anies Sebut Pemutusan KJMU di Tengah Jalan Memberikan Penderitaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

16 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

1 hari lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

2 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.