TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan kuliner seblak bisa diusulkan untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda. Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pelindungan Kebudayaan pada Kemendikbudristek, Rusmiati, seblak bisa saja diusulkan lantaran makanan tersebut sudah ada sejak lama dan tetap bertahan sampai saat ini.
"Kalau di Garut itu, banyak sebenarnya warisan budaya kita, misalkan ini yang lagi ramai kuliner seblak, itu dari Bandung apa Garut, harus ada kajian, dan bisa diusulkan sebagai warisan budaya," kata Rusmiati.
Hal itu diungkapkan Rusmiati usai kegiatan sosialisasi perlindungan warisan budaya di Hotel Harmoni, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada akhir pekan lalu. Ia menyatakan kuliner seblak menjadi tradisi masyarakat memasak kerupuk basah dengan bumbu rempah-rempah khas sampai saat ini masih terjaga dengan baik dan terus berkembang di masyarakat.
Terkait asal mula daerahnya itu, kata dia, harus dikaji kembali. Jika ada di beberapa daerah misalkan dari Garut dan Bandung, maka bisa diusulkan menjadi kuliner daerah tingkat provinsi sebagai warisan budaya tak benda dari Provinsi Jawa Barat.
"Kalau misalkan inisiatornya Garut dengan Bandung maka bisa ditarik menjadi Provinsi Jawa Barat, maka silakan usulkan bagaimana sejarah seblak itu," kata Rusmiati.
Ia menyampaikan untuk mengusulkan kuliner seblak sebagai warisan budaya maka harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, di antaranya sejarah atau ada cerita tentang seblak.
Selanjutnya, kata dia, harus ada dokumen pendukung lainnya, misalkan foto, video atau bukti-bukti fisik maupun saksi yang bisa menguatkan tentang kuliner seblak sebagai karya anak bangsa dengan cita rasa khas tersendiri.
"Sejarahnya bagaimana seblak ini, apakah seblak ini original seperti itu, karena ini kekayaan sektor kuliner keterampilan masyarakat dalam menciptakan makanan," katanya.
Ia menyampaikan untuk mengusulkan kuliner seblak itu harus dilakukan secara komunitas atau kelompok yang bisa mempertanggungjawabkan seluruh dokumen maupun data tentang seblak tersebut.
Setelah data penunjang seblak sebagai warisan budaya tidak benda sudah lengkap, kata dia, maka bisa diusulkan ke pemerintah daerah, kemudian provinsi, sampai berikutnya dikaji di tingkat nasional untuk memutuskan sebagai warisan budaya tak benda.
"Berangkatnya harus dari usulan komunitas melalui dinas, komunitas pengusul yang bertanggung jawab terhadap data, ada beberapa kajian penilaian satu, dua, tiga, lalu ada sidang penetapan warisan budaya tak benda," katanya.
Ia berharap adanya semua pihak berperan menjaga warisan budaya di Indonesia maka akan menjaga nilai-nilai budaya yang akhirnya bisa terus diketahui oleh setiap generasi yang akan datang.
Ia berharap pemerintah daerah juga bisa mendeteksi tentang kearifan lokal di daerahnya untuk tetap dijaga dan dikembangkan agar memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
"Harapan saya dengan sosialisasi ini masyarakat bisa lebih tahu aneka ragam warisan budaya, apa yang harus kita lakukan untuk menjaga dan mewariskan," kata Rusmiati.
Pilihan Editor: Komnas Perempuan Sebut Komitmen Kampus terhadap Satgas PPKS Masih Beragam