Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Perempuan Sebut Komitmen Kampus terhadap Satgas PPKS Masih Beragam

image-gnews
Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS Universitas Indonesia (UI) ramai dibicarakan setelah melakukan mogok penerimaan aduan kasus sejak 24 Juli 2023 lantaran tak mendapat bantuan operasional dari universitas. Merespons hal tersebut, Komnas Perempuan menyebut tingkat komitmen perguruan tinggi untuk mendukung satgas memang masih beragam.

“Memang kan ini kebijakan baru, ya, baru satu tahun dua tahun ini. Kadang-kadang memang komitmen dari perguruan tinggi itu beragam. Ada yang sangat bagus, ada yang kurang bagus,” kata Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah kepada Tempo, Jumat, 28 Juli 2023.

Alimatul memberikan contoh dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berjumlah total 59, dan baru 32 di antaranya berkomitmen untuk membentuk Satgas PPKS. Berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah 100 persen membentuk Satgas PPKS, yaitu sebanyak 125 perguruan tinggi.

Sedangkan, berdasarkan informasi dari situs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) per Februari 2023, baru sebanyak 20 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah membentuk satgas, sementara 109 lainnya masih dalam proses pembentukan.

Menurut Alimatul, hal ini menunjukkan bahwa situasi dan kondisi satgas berbeda antara satu kampus dengan yang lainnya, dari angka pembentukan satgas hingga komitmen kampus untuk mendukungnya. Bukan hanya terjadi di UI, Satgas PPKS di beberapa perguruan tinggi lain juga pernah mengalami hambatan karena tidak menerima bantuan operasional dari universitas.

Sementara itu, Kemendikbudristek mengklaim sudah menindaklanjuti insiden yang terjadi di UI. Untuk memastikan supaya tidak terjadi hal serupa di kampus lain, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan sudah ada tim pemantau implementasi Satgas PPKS di bawah Inspektorat Jenderal dan Pusat Pembinaan Karakter.

“Jadi, kalau ada masalah dalam implementasi Permen PPKS dapat melapor ke sana,” kata Nizam kepada Tempo, Kamis, 27 Juli 2023.

Peningkatan laporan kasus

Kenaikan kepercayaan masyarakat untuk melaporkan kasus, termasuk di lingkungan perguruan tinggi, terlihat mengalami peningkatan. Hal ini dapat dilihat dari Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2023 yang melaporkan peningkatan data kekerasan seksual dari 2022.

Di dalam catatan tersebut, data dari perguruan tinggi belum berhasil dikumpulkan seluruhnya untuk dimasukkan. Alimatul menyebut Komnas Perempuan sudah mengusahakan agar satgas-satgas kampus turut mengisi dokumen Catahu, namun upaya ini belum terwujud.

"Mudah-mudahan tahun depan bisa mewujudkan agar data itu terpusat,” kata Alimatul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, dari komunikasi yang dilakukan Komnas Perempuan selaku badan pemantau dengan satgas-satgas perguruan tinggi, testimoni dari para satgas menunjukkan kecenderungan para korban untuk berani melaporkan kasus.

Mengambil contoh dari statistik Satgas PPKS UI, terhitung dari Januari hingga Juli, mereka sudah menerima dan menangani 29 laporan kasus yang terdiri dari kekerasan seksual fisik, verbal dan berbasis elektronik.

Alimatul pun menggarisbawahi hal serupa yang menarik dari kajian 21 tahun Catahu Komnas Perempuan, yaitu setelah 21 tahun, baru pada 2022 laporan kasus tertinggi yang diterima adalah kasus pelecehan. Selama 21 tahun sebelumnya, laporan terbanyak yang diterima selalu kasus perkosaan.

Alimatul mengartikan perubahan ini sebagai hal positif. Menurut dia, dengan kasus pelecehan lebih tinggi dilaporkan daripada kasus perkosaan berarti bentuk dan jenis kekerasan seksual, termasuk yang nonfisik sudah semakin dipahami oleh masyarakat luas.

Catahu 2023 Komnas Perempuan pun menyatakan bahwa peningkatan data kekerasan seksual mungkin dikarenakan adanya kebijakan yang mendukung korban sehingga masyarakat lebih mempunyai keyakinan untuk melaporkan kasus.

Harapan ke depan

Alimatul berharap para Satgas PPKS terus melakukan advokasi untuk peningkatan komitmen dari pimpinan. “Akan berat bagi Satgas PPKS jika wujud komitmen pimpinan hanya berupa Surat Keputusan atau aturan hitam di atas putih, tapi tidak didukung oleh fasilitas anggaran dan perlindungan,” kata dia.

Perlindungan merupakan hal penting, kata Alimatul, karena kadang-kadang pendamping dan tim satgas banyak mendapat intimidasi dari pelaku/terlapor yang kasusnya sedang diselesaikan. “Jadi paling tidak ada tiga: fasilitas, anggaran, dan perlindungan,” ujarnya.

Pilihan Editor: UI akan Penuhi Permintaan Satgas PPKS yang Mogok Terima Aduan Kasus Kekerasan Seksual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

1 jam lalu

Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

Rashida Tlaib, satu-satunya anggota Kongres AS angkat spanduk saat Benjamin Netanyahu pidato. Penjahat perang ditujukan pada PM Israel.


LRC-KJHAM Catat 452 Laporan Kekerasan Perempuan di Jawa Tengah sejak 2020, Mayoritas Kekerasan Seksual

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
LRC-KJHAM Catat 452 Laporan Kekerasan Perempuan di Jawa Tengah sejak 2020, Mayoritas Kekerasan Seksual

Kota Semarang menjadi daerah terbanyak laporan kekerasan perempuan di Jawa Tengah yaitu ada 59 kasus.


Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

5 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

Pegiat advokasi anti-kekerasan seksual Olin Monteiro mengatakan harus ada birokrasi pelaporan pelecehan seksual mulai dari tingkat terendah.


KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Kantor Polsek Tanjung Pandan Belitung Ditindak Tegas

6 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Kantor Polsek Tanjung Pandan Belitung Ditindak Tegas

Menurut KPAI, pencabulan terhadap anak panti asuhan oleh polisi bukti penegak hukum belum memahami penanganan kekerasan seksual.


Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Komnas Perempuan Berikan Apresiasi Korban

7 hari lalu

Ilustrasi merekam lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Komnas Perempuan Berikan Apresiasi Korban

Kasus ini berawal dari dugaan pelecehan seksual di KRL yang dialami seorang jurnalis magang ketika direkam oleh seorang bapak di seberangnya.


Cerita Pramugari KAI Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Sesama Pegawai di Gerbong Kereta

11 hari lalu

Penumpang Kereta Api Menoreh dari Semarang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Pramugari KAI Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Sesama Pegawai di Gerbong Kereta

Seorang pramugari KAI menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama pegawai. Tidak ada sanksi terhadap pelaku. Korban malah dimutasi.


Korban Tindak Asusila oleh Hasyim Asy'ari Didorong Bikin Laporan Pidana, Kuasa Hukum: Menunggu Keputusan

12 hari lalu

Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita (kiri), Tim Kuasa Hukum salah satu anggota PPLN Den Haag, Belanda (CAT) yang diduga menjadi korban tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Mereka memberikan keterangan usai sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Korban Tindak Asusila oleh Hasyim Asy'ari Didorong Bikin Laporan Pidana, Kuasa Hukum: Menunggu Keputusan

CAT masih mempertimbangkan untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari ke ranah pidana.


Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Ini Tanggapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR

14 hari lalu

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Ini Tanggapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR

Sejumlah pihak menanggapi keputusan Jokowi yang resmi memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Ini respons Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR


Begini Media Asing 'Tetangga' Soroti Kasus Pelecehan Seksual Ketua KPU Hasyim Asy'ari

18 hari lalu

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Begini Media Asing 'Tetangga' Soroti Kasus Pelecehan Seksual Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Kasus pelecehan seksual Ketua KPU Hasyim Asy'ari mencuri perhatian dari media asing tetangga.


DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

20 hari lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

Anggota DKPP Wiarsa Raka Sandi mengatakan ada unsur relasi kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT. Apa maksudnya?