Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Perempuan Sebut Komitmen Kampus terhadap Satgas PPKS Masih Beragam

image-gnews
Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS Universitas Indonesia (UI) ramai dibicarakan setelah melakukan mogok penerimaan aduan kasus sejak 24 Juli 2023 lantaran tak mendapat bantuan operasional dari universitas. Merespons hal tersebut, Komnas Perempuan menyebut tingkat komitmen perguruan tinggi untuk mendukung satgas memang masih beragam.

“Memang kan ini kebijakan baru, ya, baru satu tahun dua tahun ini. Kadang-kadang memang komitmen dari perguruan tinggi itu beragam. Ada yang sangat bagus, ada yang kurang bagus,” kata Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah kepada Tempo, Jumat, 28 Juli 2023.

Alimatul memberikan contoh dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berjumlah total 59, dan baru 32 di antaranya berkomitmen untuk membentuk Satgas PPKS. Berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah 100 persen membentuk Satgas PPKS, yaitu sebanyak 125 perguruan tinggi.

Sedangkan, berdasarkan informasi dari situs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) per Februari 2023, baru sebanyak 20 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah membentuk satgas, sementara 109 lainnya masih dalam proses pembentukan.

Menurut Alimatul, hal ini menunjukkan bahwa situasi dan kondisi satgas berbeda antara satu kampus dengan yang lainnya, dari angka pembentukan satgas hingga komitmen kampus untuk mendukungnya. Bukan hanya terjadi di UI, Satgas PPKS di beberapa perguruan tinggi lain juga pernah mengalami hambatan karena tidak menerima bantuan operasional dari universitas.

Sementara itu, Kemendikbudristek mengklaim sudah menindaklanjuti insiden yang terjadi di UI. Untuk memastikan supaya tidak terjadi hal serupa di kampus lain, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan sudah ada tim pemantau implementasi Satgas PPKS di bawah Inspektorat Jenderal dan Pusat Pembinaan Karakter.

“Jadi, kalau ada masalah dalam implementasi Permen PPKS dapat melapor ke sana,” kata Nizam kepada Tempo, Kamis, 27 Juli 2023.

Peningkatan laporan kasus

Kenaikan kepercayaan masyarakat untuk melaporkan kasus, termasuk di lingkungan perguruan tinggi, terlihat mengalami peningkatan. Hal ini dapat dilihat dari Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2023 yang melaporkan peningkatan data kekerasan seksual dari 2022.

Di dalam catatan tersebut, data dari perguruan tinggi belum berhasil dikumpulkan seluruhnya untuk dimasukkan. Alimatul menyebut Komnas Perempuan sudah mengusahakan agar satgas-satgas kampus turut mengisi dokumen Catahu, namun upaya ini belum terwujud.

"Mudah-mudahan tahun depan bisa mewujudkan agar data itu terpusat,” kata Alimatul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, dari komunikasi yang dilakukan Komnas Perempuan selaku badan pemantau dengan satgas-satgas perguruan tinggi, testimoni dari para satgas menunjukkan kecenderungan para korban untuk berani melaporkan kasus.

Mengambil contoh dari statistik Satgas PPKS UI, terhitung dari Januari hingga Juli, mereka sudah menerima dan menangani 29 laporan kasus yang terdiri dari kekerasan seksual fisik, verbal dan berbasis elektronik.

Alimatul pun menggarisbawahi hal serupa yang menarik dari kajian 21 tahun Catahu Komnas Perempuan, yaitu setelah 21 tahun, baru pada 2022 laporan kasus tertinggi yang diterima adalah kasus pelecehan. Selama 21 tahun sebelumnya, laporan terbanyak yang diterima selalu kasus perkosaan.

Alimatul mengartikan perubahan ini sebagai hal positif. Menurut dia, dengan kasus pelecehan lebih tinggi dilaporkan daripada kasus perkosaan berarti bentuk dan jenis kekerasan seksual, termasuk yang nonfisik sudah semakin dipahami oleh masyarakat luas.

Catahu 2023 Komnas Perempuan pun menyatakan bahwa peningkatan data kekerasan seksual mungkin dikarenakan adanya kebijakan yang mendukung korban sehingga masyarakat lebih mempunyai keyakinan untuk melaporkan kasus.

Harapan ke depan

Alimatul berharap para Satgas PPKS terus melakukan advokasi untuk peningkatan komitmen dari pimpinan. “Akan berat bagi Satgas PPKS jika wujud komitmen pimpinan hanya berupa Surat Keputusan atau aturan hitam di atas putih, tapi tidak didukung oleh fasilitas anggaran dan perlindungan,” kata dia.

Perlindungan merupakan hal penting, kata Alimatul, karena kadang-kadang pendamping dan tim satgas banyak mendapat intimidasi dari pelaku/terlapor yang kasusnya sedang diselesaikan. “Jadi paling tidak ada tiga: fasilitas, anggaran, dan perlindungan,” ujarnya.

Pilihan Editor: UI akan Penuhi Permintaan Satgas PPKS yang Mogok Terima Aduan Kasus Kekerasan Seksual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

2 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.


Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

11 hari lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

14 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

18 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

22 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

23 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

25 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

29 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

32 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

33 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.