Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

image-gnews
Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Viral pakaian adat yang menjadi salah satu seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA  di media sosial X. Banyak warga yang menolak perubahan seragam sekolah tersebut karena membutuhkan biaya tambahan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi langsung membantah isu ini dengan menyatakan bahwa tidak ada aturan yang berubah untuk pakaian atau seragam sekolah.

“#SahabatDikbud, menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar. Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tulis akun resmi @Kemendikbud_RI, pada 14 April 2024.

Kemendikbudristek telah merumuskan aturan untuk seragam sekolah dan tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022. Selanjutnya tidak ada aturan baru pada tahun ini untuk seragam sekolah yang diterapkan Kemendikbudristek.

Sebelumnya, desas-desus aturan tentang pakaian adat ramai dibahas di media sosial X sejak Senin 15, April kemarin. Padahal ini merupakan kebijakan lama sejk 2022 dan kewenangannya diberikan penuh ke masing-masing daerah. Kebijakan memakai pakaian adat tidak wajib untuk skala nasional dan daerah bisa mengatur ihwal memungkinkannya aturan itu diterapkan.

Mengacu pada pasal 3 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara itu ,sesuai yang tertulis pada pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik sekolah

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud tersebut adalah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Kebijakan ini bahkan diturunkan menjadi Surat Edaran Wali Kota Bukit Tinggi tentang penggunaan pakaian adat di lingkungan pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi Nomor : 420/1243/Disdikbud-P.Dikdas.c-Bkt/VII-2022, kebijakan untuk pakaian ada siswa SD dan SMP di lingkungan pendidikan bisa dipakai pada Rabu, Kamis, dan Jumat. Seragam yang digunakan untuk laki-laki adalah baju taluak balango lengan panjang bermotif tarawang biaro sulaman warna hitam. Ini adalah pakaian khas daerah tersebut  dan dinilai sebagai ajang meningkatkan kebudayaan lokal sekolah. Siswa laki-laki juga diminta memakai deta hitam, sejenis penutup kepala khas Minangkabau. Sementara untuk celananya memakai batik panjang dan alas kaki sandal datuak. 

Selanjutnya bagi siswa perempuan, SE Wali Kota Bukittinggi itu mengatur untuk mengenakan bakaian kurung basiba warna hitam dengan motif bordir kerancang atau sulaman, untuk roknya panjang berwarna hitam dan penutup kepala memakai kerudung bernuansa gelap. Sandalnya pun kha Minangkabau dengan model Bundo Kanduang. Kendati demikian aturan ini tidak diwajibkan bagi siswa non Muslim dan bisa disesuaikan dengan pakaian seragam terkait.

Kebijakan untuk pakaian adat bagi siswa SD dan SMP di Bukittinggi ini pun telah mulai diterapkan sejak tahun ajaran 2022/2023 lalu. Hingga kini pun Pemerintah Bukittinggi tetap menerapkan aturan ini. “Dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi, Wali Kota Bukittinggi menginstruksikan kepada siswa SD dan SMP untuk Rabu dan Kamis memakai batik. Jumat menggunakan pakaian daerah (adat),” kata Dinas Komunikasi dan Informasi Bukittinggi di media sosial Instagramnya.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  I  ALIF ILHAM FAJRIADI I RACHEL FARAHDIBA REGAR

Pilihan Editor: Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

4 jam lalu

Siswa SDN 295 Pinrang, Sulawesi Selatan, sedang belajar bahasa daerah aksara Lontara Bugis, Sabtu 13 Februari 2021. TEMPO | Didit Hariyadi
Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

Kemendikbudristek menggelar festival bahasa ibu nasional. Berisi talenta penjaga bahasa etnis dari berbagai wilayah.


Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

11 jam lalu

Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.


FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

3 hari lalu

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ketika memberikan ucapan selamat kepada  Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris (ANTARA/HO: Humas UI)
UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

Dirjen Dikti Abdul Haris Abdul Haris angkat bicara terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Soedirman (Unsoed) yang sempat naik 100 persen.


Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

3 hari lalu

Beberapa hasil konversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik dari mekanik PT Trimentari Niaga (BRT) dalam acara Electric Vehicle (EV) Funday di Plaza Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Ahad, 18 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.


Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

7 hari lalu

Mumaya Kogoya (kiri) dan anaknya Melfin Melelen menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gudang Garam, Skanto, Keerom, Papua, Kamis 27 Agustus 2020. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP dalam adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia usia 6-21 tahun diresmikan sejak tahun 2014 silam. ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.


Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

8 hari lalu

Ilustrasi plagiat
Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.


Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

11 hari lalu

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memantau TPS terdampak banjir di Kompleks  Maharta, Pondok Aren, Rabu 14 Februari 2024. Tempo/Muhammad Iqbal
Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.


Polemik Baju Adat untuk Seragam Sekolah, Penutupan Bandara Manado, dan Dampak Gunung Ruang dalam Top 3 Tekno

12 hari lalu

Atribut perlengkapan sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Senin 15 April 2024. Mendikbud resmi tetapkan seragam sekolah baru 2024 untuk SD SMP SMA. Pemakaian sejumlah seragam sekolah SD, SMP dan SMA ini guna mengikuti perkembangan zaman dan menguatkan budaya. Selain itu, Indonesia menginginkan menjadi Negara yang kaya dan kental akan budaya, sehingga bisa diimplementasikan melalui seragam sekolah SD, SMP dan SMA. TEMPO/Subekti.
Polemik Baju Adat untuk Seragam Sekolah, Penutupan Bandara Manado, dan Dampak Gunung Ruang dalam Top 3 Tekno

Bantahan Kemendikbudristek mengenai informasi pemakaian baju adat sebagai seragam sekolah menjadi artikel terpopuler Tekno Tempo.