TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 16 kasus perundungan di lingkungan sekolah yang terjadi selama kurun Januari-Juli 2023. Salah satu kasus terbaru yang menarik perhatian adalah perundungan yang dialami oleh seorang siswi di Bengkulu yang menderita autoimun.
Siswi kelas 12 di SMAN 9 Kota Bengkulu itu dilaporkan mengalami perundungan oleh guru dan teman sekelasnya sendiri. FSGI pun mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk memberikan perlindungan bagi K selaku korban perundungan itu.
"Perundungan atau bullying yang diterima anak korban berupa kekerasan verbal sehingga mengakibatkan anak korban takut saat pergi ke sekolah," kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Ahad, 6 Agustus 2023.
Menurut Heru, perilaku perundungan yang diterima korban juga menyebabkan kesehatan anak korban menurun serta menyebabkan penyakit autoimun yang dideritanya sejak 2017 menjadi kambuh.
Dari laporan yang diterima FSGI, perundungan diduga kuat dilakukan oleh guru serta teman sekelas korban. Guru terduga pelaku menuduh anak korban telah melakukan suap ke guru mata pelajaran lain sehingga anak korban memperoleh nilai yang tinggi dan masuk ke dalam 10 besar di sekolah meski jarang masuk sekolah lantaran harus berobat karena penyakit autoimun yang dideritanya.
Heru mengatakan perundungan secara verbal tidak boleh dianggap sepele dan harus segera ditangani. Oleh karena itu, FSGI memaparkan sejumlah hal sebagai rekomendasi.
Pertama, FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap para guru terduga pelaku dan kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena adanya pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan pasal 54 UU Perlindungan Anak.
Kedua, FSGI mendorong Disdik Provinsi Bengkulu untuk mengambil tindakan memutasi secara periodik para guru di SMAN dan SMKN, selama lima sampai sepuluh tahun. "Karena, jika guru terlalu lama berdinas di suatu sekolah akan berpotensi terjadi senioritas yang berdampak pada reaksi kuasa yang kuat," kata Heru.
Ketiga, FSGI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Bengkulu untuk melakukan pendampingan dan pemulihan kondisi psikologis korban.
Keempat, FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dan Kepala SMAN 9 Kota Bengkulu untuk menjamin perlindungan terhadap anak korban dari perundungan lanjutan setelah kasus ini viral.
Kelima, FSGI mendorong Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk dapat turun ke lapangan dan melakukan penuntasan penanganan kasus tersebut bersama Disdik dan Inspektorat Provinsi Bengkulu.
Pilihan Editor: Catatan FSGI Soal Kasus Perundungan di Sekolah, Korban dan Pelaku Didominasi Peserta Didik