TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat aturan baru kuliah psikologi, yaitu adanya pendidikan profesi psikologi setelah program sarjana (S1). Aturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pendidikan Profesi Psikologi.
Pendidikan profesi dilaksanakan secara berlanjut dimulai dari program profesi ke program spesialis lalu ke program subspesialis. Sasaran dari pendidikan profesi ini adalah lulusan program S1 Psikologi.
Sebelumnya, lulusan S1 Psikologi harus melanjutkan pendidikan ke program magister atau S2 Psikologi Profesi untuk dapat menjadi psikolog. Dengan pendidikan profesi ini, para lulusan S1 Psikologi bisa mendapatkan kompetensi untuk memberikan layanan psikologi tanpa menempuh pendidikan S2.
Perguruan tinggi yang telah memiliki izin penyelenggaraan program studi magister atau S2 Psikologi Profesi diimbau untuk menyesuaikan dengan aturan baru ini paling lambat pada Kamis, 3 Agustus lalu.
Penyelenggaraan dan kurikulum
Penyelenggaraan pendidikan profesi akan dilakukan oleh perguruan tinggi yang sudah memperoleh izin pembukaan prodi. Kurikulum juga akan dikembangkan oleh perguruan tinggi dengan mengacu pada capaian pembelajaran.
Dalam mengembangkan kurikulum, perguruan tinggi dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi psikologi di Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia kerja. Proses pembelajaran diselenggarakan di dalam dan di luar perguruan tinggi.
Di luar perguruan tinggi, pembelajaran akan diadakan di tempat layanan psikologi, yang nantinya akan difasilitasi oleh masing-masing perguruan tinggi.
Uji kompetensi
Sesuai dengan Permendikbud, setiap mahasiswa mengikuti uji kompetensi setelah pendidikan profesi selesai. Uji kompetensi dilaksanakan oleh perguruan tinggi, bekerja sama dengan Induk Organisasi Profesi.
Mahasiswa yang ingin mengikuti uji kompetensi harus mengikuti persyaratan sebagai berikut:
a. terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi;
b. berasal dari Program Studi penyelenggara Pendidikan Profesi Psikologi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran sesuai dengan beban studi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan mendapat sertifikat profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi. Sedangkan mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus dapat mengikuti uji kompetensi ulang yang dapat dilakukan sampai dengan batas masa studi yang dibolehkan.
Sebelum mengikuti uji kompetensi ulang, mahasiswa akan mendapatkan program pembimbingan selama maksimal tiga bulan dari perguruan tinggi masing-masing.
Pelaksanaan uji kompetensi akan dilaporkan oleh perguruan tinggi kepada menteri melalui pangkalan data pendidikan tinggi. Kemudian, menteri melalui direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik akan melakukan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi secara berkala.
Gelar
Sertifikat yang didapat oleh mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan memuat gelar profesi bagi lulusan Pendidikan Profesi Psikologi. Gelar profesi yang dimaksud meliputi:
a. Psikolog, diberikan bagi lulusan program profesi yang dituliskan di belakang nama lulusan;
b. Spesialis disingkat Sp. diikuti inisial nama Program Studi, diberikan bagi lulusan program spesialis yang dituliskan di belakang gelar Psikolog; dan
c. Subspesialis disingkat Subsp. diikuti inisial nama Program Studi, diberikan bagi lulusan program subspesialis yang dituliskan di belakang gelar Spesialis.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Lulusan S1 Psikologi yang telah mengikuti pendidikan formal, nonformal, informal dan/atau memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Psikologi dapat menempuh pendidikan profesi psikologi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL). RPL yang dimaksud adalah melalui pengakuan capaian pembelajaran, yang diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester (SKS).
Pilihan Editor: Daftar 13 Kampus Psikologi Terbaik di Indonesia versi SIR 2023