Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Buat Aturan Baru Kuliah Psikologi, Ada Program Profesi Hingga Subspesialis Usai S1

image-gnews
Ilustrasi pasangan konsultasi dengan psikolog. Shutterstock
Ilustrasi pasangan konsultasi dengan psikolog. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat aturan baru kuliah psikologi, yaitu adanya pendidikan profesi psikologi setelah program sarjana (S1). Aturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pendidikan Profesi Psikologi.

Pendidikan profesi dilaksanakan secara berlanjut dimulai dari program profesi ke program spesialis lalu ke program subspesialis. Sasaran dari pendidikan profesi ini adalah lulusan program S1 Psikologi.

Sebelumnya, lulusan S1 Psikologi harus melanjutkan pendidikan ke program magister atau S2 Psikologi Profesi untuk dapat menjadi psikolog. Dengan pendidikan profesi ini, para lulusan S1 Psikologi bisa mendapatkan kompetensi untuk memberikan layanan psikologi tanpa menempuh pendidikan S2.

Perguruan tinggi yang telah memiliki izin penyelenggaraan program studi magister atau S2 Psikologi Profesi diimbau untuk menyesuaikan dengan aturan baru ini paling lambat pada Kamis, 3 Agustus lalu.

Penyelenggaraan dan kurikulum

Penyelenggaraan pendidikan profesi akan dilakukan oleh perguruan tinggi yang sudah memperoleh izin pembukaan prodi. Kurikulum juga akan dikembangkan oleh perguruan tinggi dengan mengacu pada capaian pembelajaran.

Dalam mengembangkan kurikulum, perguruan tinggi dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi psikologi di Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia kerja. Proses pembelajaran diselenggarakan di dalam dan di luar perguruan tinggi.

Di luar perguruan tinggi, pembelajaran akan diadakan di tempat layanan psikologi, yang nantinya akan difasilitasi oleh masing-masing perguruan tinggi.

Uji kompetensi

Sesuai dengan Permendikbud, setiap mahasiswa mengikuti uji kompetensi setelah pendidikan profesi selesai. Uji kompetensi dilaksanakan oleh perguruan tinggi, bekerja sama dengan Induk Organisasi Profesi.

Mahasiswa yang ingin mengikuti uji kompetensi harus mengikuti persyaratan sebagai berikut:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

a. terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi;
b. berasal dari Program Studi penyelenggara Pendidikan Profesi Psikologi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran sesuai dengan beban studi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan mendapat sertifikat profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi. Sedangkan mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus dapat mengikuti uji kompetensi ulang yang dapat dilakukan sampai dengan batas masa studi yang dibolehkan.

Sebelum mengikuti uji kompetensi ulang, mahasiswa akan mendapatkan program pembimbingan selama maksimal tiga bulan dari perguruan tinggi masing-masing.

Pelaksanaan uji kompetensi akan dilaporkan oleh perguruan tinggi kepada menteri melalui pangkalan data pendidikan tinggi. Kemudian, menteri melalui direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik akan melakukan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi secara berkala.

Gelar

Sertifikat yang didapat oleh mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan memuat gelar profesi bagi lulusan Pendidikan Profesi Psikologi. Gelar profesi yang dimaksud meliputi:

a.     Psikolog, diberikan bagi lulusan program profesi yang dituliskan di belakang nama lulusan;
b.     Spesialis disingkat Sp. diikuti inisial nama Program Studi, diberikan bagi lulusan program spesialis yang dituliskan di belakang gelar Psikolog; dan
c.     Subspesialis disingkat Subsp. diikuti inisial nama Program Studi, diberikan bagi lulusan program subspesialis yang dituliskan di belakang gelar Spesialis.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Lulusan S1 Psikologi yang telah mengikuti pendidikan formal, nonformal, informal dan/atau memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Psikologi dapat menempuh pendidikan profesi psikologi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL). RPL yang dimaksud adalah melalui pengakuan capaian pembelajaran, yang diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester (SKS).

Pilihan Editor: Daftar 13 Kampus Psikologi Terbaik di Indonesia versi SIR 2023

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendikbud Jelaskan Penyebab Kebakaran Museum Nasional, Bukan dari Dalam Gedung

2 hari lalu

Halaman depan Museum Nasional yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu, 17 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kemendikbud Jelaskan Penyebab Kebakaran Museum Nasional, Bukan dari Dalam Gedung

Kemendikbud mengklaim bahwa proses evakuasi artefak yang terdampak kebakaran Museum Nasional berjalan lancar.


Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

4 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

Pelaksanaan PPDB 2023 lalu memang banyak mendapat sorotan, utamanya terkait dengan berbagai dugaan kecurangan.


Atasi Kekerasan di Sekolah, Kemendikbud: Pemda Harus Buat Satgas

4 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Atasi Kekerasan di Sekolah, Kemendikbud: Pemda Harus Buat Satgas

Irjen Kemendikbudristek menegaskan perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah kekerasan di sekolah.


Kemendikbud: Besaran Dana BOS Kini Disesuaikan dengan Faktor Kondisi Setiap Sekolah

4 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemendikbud: Besaran Dana BOS Kini Disesuaikan dengan Faktor Kondisi Setiap Sekolah

Besaran dana BOS untuk setiap sekolah telah ditingkatkan dengan cara melakukan penyesuaian berdasarkan beberapa faktor.


Beasiswa ADiK Difabel 2023 Dibuka, Ada Biaya Pendidikan, Hidup dan Bantuan Peralatan

13 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shutterstock.com
Beasiswa ADiK Difabel 2023 Dibuka, Ada Biaya Pendidikan, Hidup dan Bantuan Peralatan

Pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk calon penerima beasiswa ADiK bagi penyandang Disabilitas.


Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

15 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

Irjen Kemendikbud meminta bantuan Polri agar pelanggaran selama PPDB tidak dibawa ke ranah pidana.


Kebutuhan BBM Bersubsidi Meningkat, Pertamina : Pemda Bisa Ajukan Penambahan Kuota

16 hari lalu

Petugas SPBU berpakaian adat melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di SPBU Coco Plaju, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 1 Juni 2023. Dalam rangka memperingati hari Lahir Pancasila sekaligus memberikan apresiasi kepada pelanggan, Pertamina Patra Niaga meluncurkan Program MyPertamina Tebar Hadiah 2023 dengan cara membeli BBM non subsidi melalui aplikasi MyPertamina dan memiliki kesempatan untuk memenangkan berbagai macam hadiah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kebutuhan BBM Bersubsidi Meningkat, Pertamina : Pemda Bisa Ajukan Penambahan Kuota

Section Head Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan mengatakan bahwa tingkat kebutuhan konsumen terhadap bahan bakar bakar (BBM) bersubsidi seringkali meningkat.


Sejumlah Catatan Ekonom soal Rencana Pertalite Diganti Pertamax Green 92

19 hari lalu

Pertamina Bakal Hapus Pertalite Mulai Tahun Depan Diganti Pertamax Green 92
Sejumlah Catatan Ekonom soal Rencana Pertalite Diganti Pertamax Green 92

Ekonom tanggapi rencana penggantian Pertalite menjadi Pertamax Green 92. Mulai dari harga hingga distribusi dan kecukupan volume.


Kemendikbud Sebut 17 Juta Siswa Dibantu PIP dan 780 Ribu Mahasiswa Terima KIP-K Tahun Lalu

20 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemendikbud Sebut 17 Juta Siswa Dibantu PIP dan 780 Ribu Mahasiswa Terima KIP-K Tahun Lalu

Kemendikbud menyampaikan capaian Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tahun 2022 saat raker bersama Komisi X.


Badan Bahasa Targetkan 80 Ribu Kosakata Baru

21 hari lalu

Badan Bahasa Targetkan 80 Ribu Kosakata Baru

KBBI daring menargetkan menambah 80 ribu kosakata baru menjadi 200 ribu entri pada 2024.