Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Buat Aturan Baru Kuliah Psikologi, Ada Program Profesi Hingga Subspesialis Usai S1

image-gnews
Ilustrasi pasangan konsultasi dengan psikolog. Shutterstock
Ilustrasi pasangan konsultasi dengan psikolog. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat aturan baru kuliah psikologi, yaitu adanya pendidikan profesi psikologi setelah program sarjana (S1). Aturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pendidikan Profesi Psikologi.

Pendidikan profesi dilaksanakan secara berlanjut dimulai dari program profesi ke program spesialis lalu ke program subspesialis. Sasaran dari pendidikan profesi ini adalah lulusan program S1 Psikologi.

Sebelumnya, lulusan S1 Psikologi harus melanjutkan pendidikan ke program magister atau S2 Psikologi Profesi untuk dapat menjadi psikolog. Dengan pendidikan profesi ini, para lulusan S1 Psikologi bisa mendapatkan kompetensi untuk memberikan layanan psikologi tanpa menempuh pendidikan S2.

Perguruan tinggi yang telah memiliki izin penyelenggaraan program studi magister atau S2 Psikologi Profesi diimbau untuk menyesuaikan dengan aturan baru ini paling lambat pada Kamis, 3 Agustus lalu.

Penyelenggaraan dan kurikulum

Penyelenggaraan pendidikan profesi akan dilakukan oleh perguruan tinggi yang sudah memperoleh izin pembukaan prodi. Kurikulum juga akan dikembangkan oleh perguruan tinggi dengan mengacu pada capaian pembelajaran.

Dalam mengembangkan kurikulum, perguruan tinggi dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi psikologi di Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia kerja. Proses pembelajaran diselenggarakan di dalam dan di luar perguruan tinggi.

Di luar perguruan tinggi, pembelajaran akan diadakan di tempat layanan psikologi, yang nantinya akan difasilitasi oleh masing-masing perguruan tinggi.

Uji kompetensi

Sesuai dengan Permendikbud, setiap mahasiswa mengikuti uji kompetensi setelah pendidikan profesi selesai. Uji kompetensi dilaksanakan oleh perguruan tinggi, bekerja sama dengan Induk Organisasi Profesi.

Mahasiswa yang ingin mengikuti uji kompetensi harus mengikuti persyaratan sebagai berikut:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

a. terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi;
b. berasal dari Program Studi penyelenggara Pendidikan Profesi Psikologi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran sesuai dengan beban studi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan mendapat sertifikat profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi. Sedangkan mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus dapat mengikuti uji kompetensi ulang yang dapat dilakukan sampai dengan batas masa studi yang dibolehkan.

Sebelum mengikuti uji kompetensi ulang, mahasiswa akan mendapatkan program pembimbingan selama maksimal tiga bulan dari perguruan tinggi masing-masing.

Pelaksanaan uji kompetensi akan dilaporkan oleh perguruan tinggi kepada menteri melalui pangkalan data pendidikan tinggi. Kemudian, menteri melalui direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik akan melakukan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi secara berkala.

Gelar

Sertifikat yang didapat oleh mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan memuat gelar profesi bagi lulusan Pendidikan Profesi Psikologi. Gelar profesi yang dimaksud meliputi:

a.     Psikolog, diberikan bagi lulusan program profesi yang dituliskan di belakang nama lulusan;
b.     Spesialis disingkat Sp. diikuti inisial nama Program Studi, diberikan bagi lulusan program spesialis yang dituliskan di belakang gelar Psikolog; dan
c.     Subspesialis disingkat Subsp. diikuti inisial nama Program Studi, diberikan bagi lulusan program subspesialis yang dituliskan di belakang gelar Spesialis.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Lulusan S1 Psikologi yang telah mengikuti pendidikan formal, nonformal, informal dan/atau memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Psikologi dapat menempuh pendidikan profesi psikologi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL). RPL yang dimaksud adalah melalui pengakuan capaian pembelajaran, yang diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester (SKS).

Pilihan Editor: Daftar 13 Kampus Psikologi Terbaik di Indonesia versi SIR 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Nadiem Minta Anggaran Kemendikbud Pemerintahan Prabowo Ditambah Rp 26,44 Triliun

6 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Nadiem Minta Anggaran Kemendikbud Pemerintahan Prabowo Ditambah Rp 26,44 Triliun

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengusulkan pagu anggaran 2025 kementeriannya ditambah sebesar Rp 26,44 triliun. Menurut dia, perlu adanya anggaran lebih banyak untuk memastikan sejumlah program kementeriannya bisa berjalan.


Sri Mulyani Sebut Wacana Pembatasan BBM Subsidi Belum Dibahas

9 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Sebut Wacana Pembatasan BBM Subsidi Belum Dibahas

Wacana pembatasan BBM subsidi juga, kata Sri Mulyani, bukan merupakan strategi penghematan dalam penyusunan RAPBN 2025.


Pertamina Targetkan Pendaftaran QR Code Pertalite Tahap I Rampung Akhir Bulan Ini

10 hari lalu

Penerapan pembelian BBM Subsidi pertalite dengan QR Code di Yogyakarta. Dok. Istimewa
Pertamina Targetkan Pendaftaran QR Code Pertalite Tahap I Rampung Akhir Bulan Ini

Pertamina menargetkan pendaftaran QR Code Pertalite tahap pertama dapat rampung pada akhir bulan September ini.


Rencana Pembatasan BBM Subsidi Mulai 1 Oktober, Begini Spesifikasi Pertalite

11 hari lalu

Ilustrasi Pertalite. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Rencana Pembatasan BBM Subsidi Mulai 1 Oktober, Begini Spesifikasi Pertalite

Jokowi akan batasi pembelian BBM subsidi Pertalite. BBM jenis ini memiliki nilai oktan di antara Premium dan Pertamax.


Menjelang Rencana Pembatasan BBM Subsidi, Pertamina DIY-Jateng Catat Sudah Ada 1 Juta Pendaftar

11 hari lalu

Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Di sisi lain, peningkatan itu berdampak pada membengkaknya belanja negara sekitar Rp 10 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Menjelang Rencana Pembatasan BBM Subsidi, Pertamina DIY-Jateng Catat Sudah Ada 1 Juta Pendaftar

PT Pertamina Patra Niaga Regional JBT mencatat hingga akhir Agustus ini ada sekitar 1 juta lebih pengguna kendaraan roda empat yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat BBM subsidi.


Pembatasan BBM Subsidi Pertalite Direncanakan 1 Oktober, Bagaimana Mekanismenya?

13 hari lalu

Ilustrasi Pertalite. Dok.TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pembatasan BBM Subsidi Pertalite Direncanakan 1 Oktober, Bagaimana Mekanismenya?

BBM subsidi akan dibatasi, yakni pembatasan Pertalite belum menemui keputusan final. Menteri ESDM Bahlil menyebut mekanismenya di Permen.


Jokowi Bakal Batasi BBM Subsidi Pertalite, Sebab...

13 hari lalu

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia seusai rapat dengan komisi VII DPR, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Bakal Batasi BBM Subsidi Pertalite, Sebab...

Pembatasan BBM subsidi Pertalite sedang direncanakan dan kemungkinan akan mulai berlaku sejak 1 Oktober 2024


Bahlil soal Subsidi BBM Turun jadi 19,41 Juta KL di 2025: Jangan Ada Lagi Mobil Mewah Pakai Barang Subsidi

14 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika ditemui usai rapat bersama Komisi VII DPR di Gedung Parlemen Senayan, Selasa, 27 Agustua 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Bahlil soal Subsidi BBM Turun jadi 19,41 Juta KL di 2025: Jangan Ada Lagi Mobil Mewah Pakai Barang Subsidi

Kementerian ESDM menyampaikan subsidi energi pada tahun anggaran 2025 tetap difokuskan pada BBM dan LPG.


Bahlil akan Batasi Pembelian BBM Subsidi mulai 1 Oktober

16 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika ditemui usai rapat bersama Komisi VII DPR di Gedung Parlemen Senayan, Selasa, 27 Agustua 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Bahlil akan Batasi Pembelian BBM Subsidi mulai 1 Oktober

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi (BBM subsidi) mulai 1 Oktober 2024.


Bahlil soal Kuota BBM Subsidi di 2025 Dikurangi jadi 19,41 Juta Kiloliter: Supaya Dana Dipakai untuk Hal-hal Prioritas

16 hari lalu

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia seusai rapat dengan komisi VII DPR, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilona
Bahlil soal Kuota BBM Subsidi di 2025 Dikurangi jadi 19,41 Juta Kiloliter: Supaya Dana Dipakai untuk Hal-hal Prioritas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta pengguna mobil mewah tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi.