Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Buat Aturan Baru Kuliah Psikologi, Ada Program Profesi Hingga Subspesialis Usai S1

image-gnews
Ilustrasi pasangan konsultasi dengan psikolog. Shutterstock
Ilustrasi pasangan konsultasi dengan psikolog. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat aturan baru kuliah psikologi, yaitu adanya pendidikan profesi psikologi setelah program sarjana (S1). Aturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pendidikan Profesi Psikologi.

Pendidikan profesi dilaksanakan secara berlanjut dimulai dari program profesi ke program spesialis lalu ke program subspesialis. Sasaran dari pendidikan profesi ini adalah lulusan program S1 Psikologi.

Sebelumnya, lulusan S1 Psikologi harus melanjutkan pendidikan ke program magister atau S2 Psikologi Profesi untuk dapat menjadi psikolog. Dengan pendidikan profesi ini, para lulusan S1 Psikologi bisa mendapatkan kompetensi untuk memberikan layanan psikologi tanpa menempuh pendidikan S2.

Perguruan tinggi yang telah memiliki izin penyelenggaraan program studi magister atau S2 Psikologi Profesi diimbau untuk menyesuaikan dengan aturan baru ini paling lambat pada Kamis, 3 Agustus lalu.

Penyelenggaraan dan kurikulum

Penyelenggaraan pendidikan profesi akan dilakukan oleh perguruan tinggi yang sudah memperoleh izin pembukaan prodi. Kurikulum juga akan dikembangkan oleh perguruan tinggi dengan mengacu pada capaian pembelajaran.

Dalam mengembangkan kurikulum, perguruan tinggi dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi psikologi di Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia kerja. Proses pembelajaran diselenggarakan di dalam dan di luar perguruan tinggi.

Di luar perguruan tinggi, pembelajaran akan diadakan di tempat layanan psikologi, yang nantinya akan difasilitasi oleh masing-masing perguruan tinggi.

Uji kompetensi

Sesuai dengan Permendikbud, setiap mahasiswa mengikuti uji kompetensi setelah pendidikan profesi selesai. Uji kompetensi dilaksanakan oleh perguruan tinggi, bekerja sama dengan Induk Organisasi Profesi.

Mahasiswa yang ingin mengikuti uji kompetensi harus mengikuti persyaratan sebagai berikut:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

a. terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi;
b. berasal dari Program Studi penyelenggara Pendidikan Profesi Psikologi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran sesuai dengan beban studi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan mendapat sertifikat profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi. Sedangkan mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus dapat mengikuti uji kompetensi ulang yang dapat dilakukan sampai dengan batas masa studi yang dibolehkan.

Sebelum mengikuti uji kompetensi ulang, mahasiswa akan mendapatkan program pembimbingan selama maksimal tiga bulan dari perguruan tinggi masing-masing.

Pelaksanaan uji kompetensi akan dilaporkan oleh perguruan tinggi kepada menteri melalui pangkalan data pendidikan tinggi. Kemudian, menteri melalui direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik akan melakukan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi secara berkala.

Gelar

Sertifikat yang didapat oleh mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan memuat gelar profesi bagi lulusan Pendidikan Profesi Psikologi. Gelar profesi yang dimaksud meliputi:

a.     Psikolog, diberikan bagi lulusan program profesi yang dituliskan di belakang nama lulusan;
b.     Spesialis disingkat Sp. diikuti inisial nama Program Studi, diberikan bagi lulusan program spesialis yang dituliskan di belakang gelar Psikolog; dan
c.     Subspesialis disingkat Subsp. diikuti inisial nama Program Studi, diberikan bagi lulusan program subspesialis yang dituliskan di belakang gelar Spesialis.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Lulusan S1 Psikologi yang telah mengikuti pendidikan formal, nonformal, informal dan/atau memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Psikologi dapat menempuh pendidikan profesi psikologi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL). RPL yang dimaksud adalah melalui pengakuan capaian pembelajaran, yang diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester (SKS).

Pilihan Editor: Daftar 13 Kampus Psikologi Terbaik di Indonesia versi SIR 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persiapan Seleksi PPPK Guru 2024, Kemendikbud: Pengajuan dari Daerah Belum Penuhi Kuota

1 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Persiapan Seleksi PPPK Guru 2024, Kemendikbud: Pengajuan dari Daerah Belum Penuhi Kuota

Kuota PPPK guru tahun ini seharusnya membutuhkan sebanyak 419 ribu guru.


Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

1 hari lalu

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer direncanakan berlangsung selama tiga hari. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

Kemendikbud menyatakan para guru honorer di Jawa Barat, bukan dipecat melainkan dilakukan penataan.


Ramai Bully Guru usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Sebut Study Tour Tetap Perlu

1 hari lalu

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Nunuk Suryani saat memberikan kuliah umum arah kebijakan Kemendikbudristek terkait pendidikan profesi guru di Universitas Maritim Raja Ali Haji atau UMRAH, Kepulauan Riau pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Ramai Bully Guru usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Sebut Study Tour Tetap Perlu

Kemendikbud menyatakan perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk setiap kegiatan study tour di sekolah.


Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

1 hari lalu

Irawati, calon Guru Penggerak Angkatan 9 dari Natuna, berbagi pengalamannya mengikuti program guru penggerak selama 9 bulan. Guru Bimbingan Konseling di SMAN 1 Bunguran Timur ini mengikuti proses seleksi yang panjang, termasuk tes administrasi, praktik mengajar, dan wawancara, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

Cerita guru di Natuna mengikuti program Guru Penggerak.


Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

3 hari lalu

Ilustrasi perpustakaan (ANTARA FOTO/HO- Humas Perpusnas/FR)
Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

Perayaan Hari Buku Nasional bertepatan juga dengan berdirinya Perpustakaan Nasional RI yaitu pada 17 Mei 1980.


Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

3 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.


Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

4 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.


Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

4 hari lalu

Kepsen: Mahasiswa dari Aliansi BEM se-UNS menggelar aksi protes masalah UKT 2024 di depan gedung rektorat UNS Solo, Jawa Tengah, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT.


Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

4 hari lalu

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Nunuk Suryani saat memberikan kuliah umum arah kebijakan Kemendikbudristek terkait pendidikan profesi guru di Universitas Maritim Raja Ali Haji atau UMRAH, Kepulauan Riau pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.


PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

5 hari lalu

Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?