Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Instagram/@avinml
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Instagram/@avinml
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin punya cerita ihwal peran eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atau Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin, pada rencana tambang emas di kabupaten di Jawa Timur itu. 

Mas Ipin, panggilan dia, menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.

Ipin menyampaikan perihal ini setelah kemarin Kejaksaan Agung menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan selain Ridwan, Kejagung menjerat Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM berinisial HJ sebagai tersangka. 

Ipin pernah menemui Ridwan Djamaluddin agar mencabut izin PT Sumber Mineral Nusantara atau PT SMN yang memperoleh konsesi tambang sangat luas di Trenggalek. “Saya sampaikan keberatan saya dengan keberadaan izin IUP OP (izin usaha pertambangan operasi produksi) PT SMN,” kata Ipin kepada Tempo, Rabu malam, 9 Agustus 2023. 

Kepada Ipin, Ridwan Djamaluddin menyampaikan sudah terlanjur kenal baik dengan investor Australia. Menjawab Ridwan, Ipin menyatakan kalau sudah terlanjur baik, ia minta tolong Ridwan bilang ke pengusaha Australia itu menghentikan rencana tambang emas di Trenggalek agar tidak semakin rugi. "Jangan disuruh rugi lebih jauh," kata dia.

Ipin menyampaikan kepada Ridwan, melanjutkan kegiatan tambang emas di Trenggalek akan membuat rugi banyak. Sebab, kata Ipin, harus berkaitan dengan ongkos sosial dan ongkos bencana yang tinggi. 

Ipin juga menyatakan, dari proses analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal saja, PT SMN sudah enggak benar. "Saya sampaikan ke beliau, kalau sudah merasa baik dengan teman-temannya di Australia, sudah temannya disuruh stop saja," kata dia.

Saat ini, saham PT SMN memang telah dikuasai perusahaan Australia, Far East Gold (FEG), yang resmi mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Australia, pada akhir Maret tahun lalu. Dalam initial public offering atau IPO, FEG menerbitkan saham baru 60 juta saham dengan harga 0,20 dolar Australia per saham. 

FEG pun mengantongi duit segar sekitar 12 juta dolar Australia, atau hampir Rp 122 miliar. Selain mengakuisisi perusahaan pemilik wilayah tambang di Trenggalek, Far East Gold juga menguasai dua proyek tambang emas lain di Indonesia: Wonogiri Jawa Tengah, dan Woyla Aceh.

Tempo mengontak Ridwan Djamaluddin, namun ia tak menjawab. Tempo juga mengontak Kepala Kelompok Kerja Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, saat itu, Iko Deasy. Namun, ia juga tak merespons.

Tempo telah mengontak External Affairs PT SMN, Handi Andrian, pada Rabu malam, 9 Agustus 2023. Namun, ia menyatakan pernyataannya bukan untuk dikutip.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Warga Trenggalek Geruduk Jakarta Tuntut Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas

Penjelasan PT SMN soal izin

Sebelumnya, kepada Tempo, Handi menyatakan PT SMN adalah perusahaan tambang yang dapat Surat Keputusan Bupati Trenggalek saat itu, Mulyadi WR, mengenai Surat Kuasa Pertambangan dan Eksplorasi Emas dan Mineral Pengikutnya pada 28 Desember 2005. PT SMN juga telah memperoleh persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas dan mineral pengikutnya sesuai keputusan bupati pada 2 November 2009. Perusahaan ini melakukan pertama kali eksplorasi di Ngadimulyo dan Karangrejo, Kecamatan Kampak, bersama PT Pamapersada Nusantara pada 2015. 

Sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah provinsi memiliki kewenangan izin di bidang pertambangan. “Menurut aturan, pemegang IUP eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan, dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan,” kata Handi.

Ia menyatakan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT SMN untuk dapat meningkatkan status menjadi IUP Operasi Produksi adalah dengan mendapatkan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PT SMN telah mendapatkan izin itu pada 28 September 2018 lalu.

Setelah mendapatkan izin lingkungan, PT SMN mengajukan permohonan dan persyaratan yang dibutuhkan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan telah memperoleh IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 24 Juni 2019. 

“Selanjutnya, begitu mendapatkan IUP OP, PT SMN melakukan kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk periode 2020-2022, dan jaminan pascatambang untuk tahun 2021 pada 24 Mei 2021 lalu,” kata Handi.

Pilihan Editor: Tanah Longsor Landa Kawasan Utama Konsesi Tambang Emas Trenggalek

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Sawit

2 jam lalu

Massa Barisan Masyarakat Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Basmi KKN) berunjuk rasa di Gedung Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2022. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kejagung untuk memeriksa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai upaya mengungkap tuntas kasus korupsi ekspor crude palm oil atau CPO. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Sawit

Kejaksaan Agung memeriksa 1 pegawai Kementerian ESDM dalam kasus korupsi dana sawit.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

3 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.


Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan untuk Daftar PPPK dan CPNS Kementerian ESDM 2023

5 hari lalu

Gedung kantor Kementerian ESDM. Dok.Kementerian ESDM
Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan untuk Daftar PPPK dan CPNS Kementerian ESDM 2023

Daftar jurusan kuliah untuk PPPK dan CPNS Kementerian ESDM 2023.


5 Negara Penghasil Listrik Panas Bumi Terbesar di Dunia

7 hari lalu

Pembangkit Listrik Tenaga panas bumi PT. Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) mulai beroperasi secara komersial sejak akhir Desember lalu. Dok SERD
5 Negara Penghasil Listrik Panas Bumi Terbesar di Dunia

Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara produsen listrik panas bumi terbesar di dunia


Energi Panas Bumi Indonesia Baru Dimanfaatkan 2,3 GW, Pemerintah Bakal Ekspor?

9 hari lalu

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang
Energi Panas Bumi Indonesia Baru Dimanfaatkan 2,3 GW, Pemerintah Bakal Ekspor?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) belum berencana mengekspor energi panas bumi atau geothermal


Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Sihite

11 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili Johanis Tanak,  dalam dugaan perbuatan berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Sihite

Dewas KPK menilai Johanis Tanak tak melanggar kode etik meskipun terbukti berkomunikasi dengan Idris SIhite.


Haris-Fatia Versus Luhut, Sidang Hari Ini Beberkan Kesaksian Warga dan Tokoh Adat dari Papua

14 hari lalu

Suasana sidang Haris-Fatia saat pemeriksaan Tokoh Adat Suku Wolani Thobias Baugau di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 18 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Haris-Fatia Versus Luhut, Sidang Hari Ini Beberkan Kesaksian Warga dan Tokoh Adat dari Papua

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menghadirkan dua orang saksi dalam lanjutan persidangan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.


Bukan Tahun Depan, Dirjen Migas Sebut Pertamax Green Gantikan Pertalite pada 2026

17 hari lalu

Kelebihan Pertamax Green 95 diyakini dapat mendorong target nasional untuk meraih bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 31 persen pada 2050. Campuran etanol molase tebu pada BBM baru tersebut diklaim mampu menurunkan emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor, sehingga lebih ramah lingkungan. TEMPO/Tony Hartawan
Bukan Tahun Depan, Dirjen Migas Sebut Pertamax Green Gantikan Pertalite pada 2026

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji buka suara soal wacana Pertamax Green 92 yang bakal menggantikan Pertalite.


Kementerian ESDM Sebut Pentingnya Ekspansi dalam Upaya Bertransisi Energi

18 hari lalu

Ilustrasi - Distribusi produk biomassa untuk memasok bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Foto: ANTARA/HO-PLN
Kementerian ESDM Sebut Pentingnya Ekspansi dalam Upaya Bertransisi Energi

Kementerian ESDM menyatakan operasional PLTU batu bara dapat dipercepat jika ada dukungan internasional.


Johanis Tanak Disidang Kode Etik, Yudi Punomo: Mengecewakan

18 hari lalu

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
Johanis Tanak Disidang Kode Etik, Yudi Punomo: Mengecewakan

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK menyatakan Johanis Tanak sebenarnya diharapkan tak mengulang kesalahan Lili Pintauli SIregar.