Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Instagram/@avinml
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Instagram/@avinml
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin punya cerita ihwal peran eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atau Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin, pada rencana tambang emas di kabupaten di Jawa Timur itu. 

Mas Ipin, panggilan dia, menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.

Ipin menyampaikan perihal ini setelah kemarin Kejaksaan Agung menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan selain Ridwan, Kejagung menjerat Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM berinisial HJ sebagai tersangka. 

Ipin pernah menemui Ridwan Djamaluddin agar mencabut izin PT Sumber Mineral Nusantara atau PT SMN yang memperoleh konsesi tambang sangat luas di Trenggalek. “Saya sampaikan keberatan saya dengan keberadaan izin IUP OP (izin usaha pertambangan operasi produksi) PT SMN,” kata Ipin kepada Tempo, Rabu malam, 9 Agustus 2023. 

Kepada Ipin, Ridwan Djamaluddin menyampaikan sudah terlanjur kenal baik dengan investor Australia. Menjawab Ridwan, Ipin menyatakan kalau sudah terlanjur baik, ia minta tolong Ridwan bilang ke pengusaha Australia itu menghentikan rencana tambang emas di Trenggalek agar tidak semakin rugi. "Jangan disuruh rugi lebih jauh," kata dia.

Ipin menyampaikan kepada Ridwan, melanjutkan kegiatan tambang emas di Trenggalek akan membuat rugi banyak. Sebab, kata Ipin, harus berkaitan dengan ongkos sosial dan ongkos bencana yang tinggi. 

Ipin juga menyatakan, dari proses analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal saja, PT SMN sudah enggak benar. "Saya sampaikan ke beliau, kalau sudah merasa baik dengan teman-temannya di Australia, sudah temannya disuruh stop saja," kata dia.

Saat ini, saham PT SMN memang telah dikuasai perusahaan Australia, Far East Gold (FEG), yang resmi mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Australia, pada akhir Maret tahun lalu. Dalam initial public offering atau IPO, FEG menerbitkan saham baru 60 juta saham dengan harga 0,20 dolar Australia per saham. 

FEG pun mengantongi duit segar sekitar 12 juta dolar Australia, atau hampir Rp 122 miliar. Selain mengakuisisi perusahaan pemilik wilayah tambang di Trenggalek, Far East Gold juga menguasai dua proyek tambang emas lain di Indonesia: Wonogiri Jawa Tengah, dan Woyla Aceh.

Tempo mengontak Ridwan Djamaluddin, namun ia tak menjawab. Tempo juga mengontak Kepala Kelompok Kerja Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, saat itu, Iko Deasy. Namun, ia juga tak merespons.

Tempo telah mengontak External Affairs PT SMN, Handi Andrian, pada Rabu malam, 9 Agustus 2023. Namun, ia menyatakan pernyataannya bukan untuk dikutip.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Warga Trenggalek Geruduk Jakarta Tuntut Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas

Penjelasan PT SMN soal izin

Sebelumnya, kepada Tempo, Handi menyatakan PT SMN adalah perusahaan tambang yang dapat Surat Keputusan Bupati Trenggalek saat itu, Mulyadi WR, mengenai Surat Kuasa Pertambangan dan Eksplorasi Emas dan Mineral Pengikutnya pada 28 Desember 2005. PT SMN juga telah memperoleh persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas dan mineral pengikutnya sesuai keputusan bupati pada 2 November 2009. Perusahaan ini melakukan pertama kali eksplorasi di Ngadimulyo dan Karangrejo, Kecamatan Kampak, bersama PT Pamapersada Nusantara pada 2015. 

Sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah provinsi memiliki kewenangan izin di bidang pertambangan. “Menurut aturan, pemegang IUP eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan, dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan,” kata Handi.

Ia menyatakan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT SMN untuk dapat meningkatkan status menjadi IUP Operasi Produksi adalah dengan mendapatkan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PT SMN telah mendapatkan izin itu pada 28 September 2018 lalu.

Setelah mendapatkan izin lingkungan, PT SMN mengajukan permohonan dan persyaratan yang dibutuhkan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan telah memperoleh IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 24 Juni 2019. 

“Selanjutnya, begitu mendapatkan IUP OP, PT SMN melakukan kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk periode 2020-2022, dan jaminan pascatambang untuk tahun 2021 pada 24 Mei 2021 lalu,” kata Handi.

Pilihan Editor: Tanah Longsor Landa Kawasan Utama Konsesi Tambang Emas Trenggalek

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erupsi Gunung Ruang, Badan Geologi Cabut Peringatan Bahaya Tsunami

6 hari lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan asap dan abu erupsi Gunung Ruang, di Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Erupsi Gunung Ruang, Badan Geologi Cabut Peringatan Bahaya Tsunami

Gunung Ruang masih berstatus Awas, namun Badan Geologi sudah mencabut peringatan dini tsunami.


BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

24 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Pertamina Patra Niaga memperkirakan kebutuhan energi masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 meningkat 56 persen dibandingkan tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

BPH Migas menyebut ketahanan stok BBM (gasoline, kerosine, avtur) selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2024 dalam kondisi aman.


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

33 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

33 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Rice cooker yang akan didistribusikan memiliki kapasitas 1,8-2,0 liter, mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi, serta memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tempo/Tony Hartawan
Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

ESDM meminta maaf program hibah rice cooker gratis belum bisa memenuhi harapan.


Sempat Batal, Sidang Putusan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Digelar Hari Ini

44 hari lalu

Tersangka Christa Handayani Pangaribowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Christa yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Kementerian ESDM  tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerien ESDM yang merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sempat Batal, Sidang Putusan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Digelar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa korupsi tukin Kementerian ESDM.


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

57 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat


Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

58 hari lalu

Staf Pejabat Pembuat Komitmen pada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lernhard Febian Sirait, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Lernhard Febian Sirait, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM


KPK Periksa Kasubdit di Kementerian ESDM dalam Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara

59 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Kasubdit di Kementerian ESDM dalam Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara

KPK memeriksa Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sebagai saksi kasus korupsi Gubernur Maluku Utara.


Jumlah Korban Tewas Tanah Longsor di Filiphina Bertambah Jadi 37 Orang

11 Februari 2024

Ilustrasi tanah longsor. Tempo/Imam Hamdi
Jumlah Korban Tewas Tanah Longsor di Filiphina Bertambah Jadi 37 Orang

Jumlah korban tewas dalam musibah tanah longsor bertambah menjadi 37 orang dan daftar orang hilang akibat musibah itu 63 orang.


Istilah B35 dan B40 Disampaikan Gibran Saat Debat Cawapres, Apa Maksudnya?

22 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Istilah B35 dan B40 Disampaikan Gibran Saat Debat Cawapres, Apa Maksudnya?

Lagi-lagi Gibran menyebut istilah dan singkatan dalam debat cawapres Pikpres 2024, antara lain B35 dan B40. Apa maksudnya?