TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin punya cerita ihwal peran eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atau Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin, pada rencana tambang emas di kabupaten di Jawa Timur itu.
Mas Ipin, panggilan dia, menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.
Ipin menyampaikan perihal ini setelah kemarin Kejaksaan Agung menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan selain Ridwan, Kejagung menjerat Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM berinisial HJ sebagai tersangka.
Ipin pernah menemui Ridwan Djamaluddin agar mencabut izin PT Sumber Mineral Nusantara atau PT SMN yang memperoleh konsesi tambang sangat luas di Trenggalek. “Saya sampaikan keberatan saya dengan keberadaan izin IUP OP (izin usaha pertambangan operasi produksi) PT SMN,” kata Ipin kepada Tempo, Rabu malam, 9 Agustus 2023.
Kepada Ipin, Ridwan Djamaluddin menyampaikan sudah terlanjur kenal baik dengan investor Australia. Menjawab Ridwan, Ipin menyatakan kalau sudah terlanjur baik, ia minta tolong Ridwan bilang ke pengusaha Australia itu menghentikan rencana tambang emas di Trenggalek agar tidak semakin rugi. "Jangan disuruh rugi lebih jauh," kata dia.
Ipin menyampaikan kepada Ridwan, melanjutkan kegiatan tambang emas di Trenggalek akan membuat rugi banyak. Sebab, kata Ipin, harus berkaitan dengan ongkos sosial dan ongkos bencana yang tinggi.
Ipin juga menyatakan, dari proses analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal saja, PT SMN sudah enggak benar. "Saya sampaikan ke beliau, kalau sudah merasa baik dengan teman-temannya di Australia, sudah temannya disuruh stop saja," kata dia.
Saat ini, saham PT SMN memang telah dikuasai perusahaan Australia, Far East Gold (FEG), yang resmi mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Australia, pada akhir Maret tahun lalu. Dalam initial public offering atau IPO, FEG menerbitkan saham baru 60 juta saham dengan harga 0,20 dolar Australia per saham.
FEG pun mengantongi duit segar sekitar 12 juta dolar Australia, atau hampir Rp 122 miliar. Selain mengakuisisi perusahaan pemilik wilayah tambang di Trenggalek, Far East Gold juga menguasai dua proyek tambang emas lain di Indonesia: Wonogiri Jawa Tengah, dan Woyla Aceh.
Tempo mengontak Ridwan Djamaluddin, namun ia tak menjawab. Tempo juga mengontak Kepala Kelompok Kerja Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, saat itu, Iko Deasy. Namun, ia juga tak merespons.
Tempo telah mengontak External Affairs PT SMN, Handi Andrian, pada Rabu malam, 9 Agustus 2023. Namun, ia menyatakan pernyataannya bukan untuk dikutip.
Baca juga: Warga Trenggalek Geruduk Jakarta Tuntut Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas
Penjelasan PT SMN soal izin
Sebelumnya, kepada Tempo, Handi menyatakan PT SMN adalah perusahaan tambang yang dapat Surat Keputusan Bupati Trenggalek saat itu, Mulyadi WR, mengenai Surat Kuasa Pertambangan dan Eksplorasi Emas dan Mineral Pengikutnya pada 28 Desember 2005. PT SMN juga telah memperoleh persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas dan mineral pengikutnya sesuai keputusan bupati pada 2 November 2009. Perusahaan ini melakukan pertama kali eksplorasi di Ngadimulyo dan Karangrejo, Kecamatan Kampak, bersama PT Pamapersada Nusantara pada 2015.
Sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah provinsi memiliki kewenangan izin di bidang pertambangan. “Menurut aturan, pemegang IUP eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan, dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan,” kata Handi.
Ia menyatakan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT SMN untuk dapat meningkatkan status menjadi IUP Operasi Produksi adalah dengan mendapatkan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PT SMN telah mendapatkan izin itu pada 28 September 2018 lalu.
Setelah mendapatkan izin lingkungan, PT SMN mengajukan permohonan dan persyaratan yang dibutuhkan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan telah memperoleh IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 24 Juni 2019.
“Selanjutnya, begitu mendapatkan IUP OP, PT SMN melakukan kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk periode 2020-2022, dan jaminan pascatambang untuk tahun 2021 pada 24 Mei 2021 lalu,” kata Handi.
Pilihan Editor: Tanah Longsor Landa Kawasan Utama Konsesi Tambang Emas Trenggalek
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.