Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Riwayat Pendidikan dan Karier Ferdy Sambo yang Lolos Hukuman Mati

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo batal dijatuhi hukuman mati usai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis menjadi seumur hidup pada Selasa, 8 Agustus 2023. Tak hanya Sambo, vonis para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lain, yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga ikut dikurangi. 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan, majelis hakim agung memutuskan untuk mengubah jeratan hukuman mati Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. “Pidana penjara seumur hidup,” ucap Soebandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2023. 

Riwayat Pendidikan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo diketahui merupakan bekas anggota Polri dengan pangkat terakhir bintang dua, yakni Inspektur Jenderal (Irjen). Pangkat tersebut diraih setelah melalui karier cukup panjang di posisi tertentu selama sekian tahun berdinas di lingkungan Polri. 

Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994. Dilansir dari Majalah Tempo edisi 23 Juli 2022, Sambo lahir pada 9 Februari 1973 di Barru, Sulawesi Selatan. Ia dikenal sebagai sosok yang cerdas sejak duduk di bangku sekolah. Selain meraih nilai tertinggi dan selalu masuk peringkat tiga besar, ia juga dipercaya menjadi ketua kelas. 

Sambo mengoleksi tiga gelar akademik, yaitu Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Kepolisian, dan Magister Hukum. Sarjana Hukum sendiri adalah gelar pendidikan tinggi jenjang strata satu (S1) yang dapat ditempuh selama 3,5 sampai 4 tahun. 

Kemudian, gelar Sarjana Ilmu Kepolisian umumnya didapatkan dari Akpol setara S1. Masa pendidikannya ditempuh selama empat tahun dan lulusannya akan menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Setelah itu, Sambo melanjutkan pendidikan ke tingkat pascasarjana dengan konsentrasi program studi (prodi) Magister Kajian Ilmu Kepolisian hingga memperoleh gelar Magister Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK/PTIK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sambo juga diketahui pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga dan Pelatihan Polisi Republik Indonesia (Sespim Lemdiklat Polri) dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti). 

Rekam Jejak Karier Ferdy Sambo

Sambo mengawali karier sebagai anggota di Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur. Pada 1997, ia diangkat menjadi Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cakung, Jakarta Pusat.

 Pada 2010, suami Putri Candrawati itu mengemban tugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat. Dua tahun kemudian, Ferdy Sambo ditunjuk menjadi Kepala Polres Purbalingga, Jawa Tengah. Usai setahun menjabat, ia dipercaya untuk menjadi Kepala Polres Brebes, Jawa Tengah. 

Pada 2015, Ferdy Sambo ditarik kembali ke Jakarta dan dilantik sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jakarta Raya (Metro Jaya). Satu tahun berlalu, ia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Sejak 2020, kariernya melejit hingga dipilih menjadi Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen.

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Mengenal Apa itu ARKAS 4, Aplikasi yang Baru Diluncurkan Nadiem Makarim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

4 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

4 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

9 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

17 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.