Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Unand Siap Gelar Pemilihan Rektor, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Reporter

image-gnews
Universitas Andalas. Istimewa
Universitas Andalas. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Andalas atau Unand siap melaksanakan proses pemilihan rektor periode 2023-2028. Pendaftaran akan dibuka mulai awal September untuk segenap putra putri bangsa yang berminat. 

Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Werry Darta Taifur mengatakan masa jabatan Rektor Universitas Andalas periode 2019-2023 akan berakhir pada 24 November mendatang. “Maka dari itu, disampaikannya pemilihan penganti Rektor sekarang perlu dilaksanakan sebelum masa jabatannya berakhir,” kata dia dikutip dari situs resmi Unand, Rabu, 16 Agustus 2023.

Menurut Werry, pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan masa jabatan rektor pengganti kali ini berbeda dengan rektor sekarang. Itu karena telah ada perubahan status Universitas Andalas dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Werry menjelaskan aspek yang mengalami perubahan di antaranya peraturan pemilihan rektor. Untuk pemilihan rektor mendatang bukan lagi mengacu pada peraturan Mendikbud, melainkan berdasarkan peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Rektor Universitas Andalas.

Masa jabatan rektor juga mengalami perubahan dari empat tahun menjadi lima tahun. Selain itu, pemilihan rektor pengganti rektor sekarang dilakukan oleh MWA dan hasilnya final karena yang menjadi anggota MWA, termasuk Mendikbudristek. Kemudian, pelantikan Rektor pengganti nanti akan dilakukan oleh Ketua MWA Universitas Andalas.

Proses pemilihan

Terdapat tiga proses yang dilalui dalam pemilihan rektor ini, yakni Penjaringan Bakal Calon Rektor oleh dosen, Penyaringan bakal calon menjadi tiga calon Rektor oleh Senat Akademik Universitas (SAU), dan Pemilihan calon Rektor menjadi Rektor oleh MWA.

Dalam proses penjaringan, diharapkan banyak bakal calon yang mendaftar. Pendaftaran bakal calon dapat secara perorangan dan kelompok dosen yang mendaftarkan bakal calon yang potensial untuk memajukan Universitas Andalas, baik dari dalam maupun dari luar. Selain itu, bakal calon yang mendaftar ditentukan posisinya oleh dosen dengan satu dosen dapat memilih tiga orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya dalam proses penyaringan akan dilaksanakan oleh SAU, di mana satu anggota SAU satu suara, tiga calon rektor yang telah disaring oleh SAU akan akan dipilih MWA menjadi rektor.

Sementara itu, Ketua Pemilihan Febrin Anas Ismail mengatakan tahapan pemilihan rektor dimulai pendaftaran bakal calon pada 1-21 September 2023, pemeriksaan kelengkapan bakal calon pada 21-23 September 2023, penetapan bakal calon yang lolos administrasi pada 29 September 2023, penjaringan bakal calon oleh dosen pada 3 Oktober 2023, penetapan bakal calon yang lolos penjaringan pada 4 Oktober 2023.

Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan penyaringan calon Rektor oleh SAU pada 18 Oktober 2023, penetapan calon Rektor pada 20 Oktober 2023 hingga pemilihan Rektor oleh MWA pada 31 Oktober 2023). Adapun pelantikan rektor dijadwalkan pada 24 November 2023.

Syarat Rektor Universitas Andalas

  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkewarganegaraan Indonesia.
  • memiliki gelar akademik Doktor (S3) yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui kementerian.
  • memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala, berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor definitif yang sedang menjabat.
  • sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • memiliki integritas dan komitmen untuk pengembangan UNAND, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Departemen paling singkat 2 tahun.
  • mempunyai visi. wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unand.
  • memahami sistem pendidikan tinggi, bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis.
  • tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 enam bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis dan bagi calon yang berasal dari luar Unand
  • wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Werry berharap Rektor yang terpilih nanti dapat berlari kencang mencapai tujuan yang termaktub dalam pengertian World Class University (WCU) dan peningkatan kesejahteraan bagi dosen dan karyawan Unand.

Pilihan Editor: Mandek 8 Tahun, Unand Lanjutkan Proyek Gedung Teknik Bantuan Kementerian PUPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

7 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

7 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo berbincang dengan hakim anggota Saldi Isra (kiri) di sela pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

MK akan bacakan hasil putusan sidang PHPU sengketa Presiden 2024. Pengamat Politik Unand prediksi penggunaan prinsip ultra petitum dalam Putusan MK.


Pendaftaran Bakal Calon Rektor UNS Dibuka 2 Mei 2024, Terbuka Kesempatan Dosen dari PTNBH Lain

9 hari lalu

Jajaran Majelis Wali Amanat (MWA) dan Panitia Pemilihan Rektor (PPR) UNS Solo menggelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Jawa Tengah, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pendaftaran Bakal Calon Rektor UNS Dibuka 2 Mei 2024, Terbuka Kesempatan Dosen dari PTNBH Lain

Pendaftaran bakal calon rektor UNS dibuka mulai 2 hingga 28 Mei 2024. Dosen dari berbagai PTNBH lain dipersilakan mendaftar.


Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

25 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

Ignasius Jonan dan Salman Subakat ada di antara empat nama anggota MWA ITB unsur wakil masyarakat. Menunggu pengesahan mendikbudristek.


MWA UNS Bentuk Panitia Pemilihan Rektor 2024-2029, Begini Tahapannya

30 hari lalu

Sebanyak 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo resmi terbentuk. Foto diambil di UNS Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
MWA UNS Bentuk Panitia Pemilihan Rektor 2024-2029, Begini Tahapannya

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo telah membentuk Panitia Pemilihan Rektor UNS Periode Tahun 2024-2029 melalui rapat pleno yang digelar Senin, 25 Maret 2024. Panitia beranggotakan 15 orang itu diketuai oleh Mohammad Jamin yang juga merangkap sebagai anggota.


Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

35 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

Pengamat politik Unand sebut 2 kemungkinan tujuan hak angket kecurangan pemilu 2024. Salah satunya bargaining power merapat ke Prabowo-Gibran


Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

36 hari lalu

Lemang. TEMPO/Febrianti
Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

40 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.