TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Andalas atau Unand siap melaksanakan proses pemilihan rektor periode 2023-2028. Pendaftaran akan dibuka mulai awal September untuk segenap putra putri bangsa yang berminat.
Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Werry Darta Taifur mengatakan masa jabatan Rektor Universitas Andalas periode 2019-2023 akan berakhir pada 24 November mendatang. “Maka dari itu, disampaikannya pemilihan penganti Rektor sekarang perlu dilaksanakan sebelum masa jabatannya berakhir,” kata dia dikutip dari situs resmi Unand, Rabu, 16 Agustus 2023.
Menurut Werry, pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan masa jabatan rektor pengganti kali ini berbeda dengan rektor sekarang. Itu karena telah ada perubahan status Universitas Andalas dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Werry menjelaskan aspek yang mengalami perubahan di antaranya peraturan pemilihan rektor. Untuk pemilihan rektor mendatang bukan lagi mengacu pada peraturan Mendikbud, melainkan berdasarkan peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Rektor Universitas Andalas.
Masa jabatan rektor juga mengalami perubahan dari empat tahun menjadi lima tahun. Selain itu, pemilihan rektor pengganti rektor sekarang dilakukan oleh MWA dan hasilnya final karena yang menjadi anggota MWA, termasuk Mendikbudristek. Kemudian, pelantikan Rektor pengganti nanti akan dilakukan oleh Ketua MWA Universitas Andalas.
Proses pemilihan
Terdapat tiga proses yang dilalui dalam pemilihan rektor ini, yakni Penjaringan Bakal Calon Rektor oleh dosen, Penyaringan bakal calon menjadi tiga calon Rektor oleh Senat Akademik Universitas (SAU), dan Pemilihan calon Rektor menjadi Rektor oleh MWA.
Dalam proses penjaringan, diharapkan banyak bakal calon yang mendaftar. Pendaftaran bakal calon dapat secara perorangan dan kelompok dosen yang mendaftarkan bakal calon yang potensial untuk memajukan Universitas Andalas, baik dari dalam maupun dari luar. Selain itu, bakal calon yang mendaftar ditentukan posisinya oleh dosen dengan satu dosen dapat memilih tiga orang.
Selanjutnya dalam proses penyaringan akan dilaksanakan oleh SAU, di mana satu anggota SAU satu suara, tiga calon rektor yang telah disaring oleh SAU akan akan dipilih MWA menjadi rektor.
Sementara itu, Ketua Pemilihan Febrin Anas Ismail mengatakan tahapan pemilihan rektor dimulai pendaftaran bakal calon pada 1-21 September 2023, pemeriksaan kelengkapan bakal calon pada 21-23 September 2023, penetapan bakal calon yang lolos administrasi pada 29 September 2023, penjaringan bakal calon oleh dosen pada 3 Oktober 2023, penetapan bakal calon yang lolos penjaringan pada 4 Oktober 2023.
Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan penyaringan calon Rektor oleh SAU pada 18 Oktober 2023, penetapan calon Rektor pada 20 Oktober 2023 hingga pemilihan Rektor oleh MWA pada 31 Oktober 2023). Adapun pelantikan rektor dijadwalkan pada 24 November 2023.
Syarat Rektor Universitas Andalas
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkewarganegaraan Indonesia.
- memiliki gelar akademik Doktor (S3) yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui kementerian.
- memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala, berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor definitif yang sedang menjabat.
- sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- memiliki integritas dan komitmen untuk pengembangan UNAND, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Departemen paling singkat 2 tahun.
- mempunyai visi. wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unand.
- memahami sistem pendidikan tinggi, bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis.
- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 enam bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis dan bagi calon yang berasal dari luar Unand
- wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Werry berharap Rektor yang terpilih nanti dapat berlari kencang mencapai tujuan yang termaktub dalam pengertian World Class University (WCU) dan peningkatan kesejahteraan bagi dosen dan karyawan Unand.
Pilihan Editor: Mandek 8 Tahun, Unand Lanjutkan Proyek Gedung Teknik Bantuan Kementerian PUPR