TEMPO.CO, Bandung - Warga tiga desa yang berjumlah sekitar 3.000 keluarga atau 12 ribu jiwa terdampak asap kebakaran tempat pembuangan akhir sampah atau TPA di Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Kebakaran sejauh ini telah memasuki hari kelima. “Kami akan bagikan masker di lokasi,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat Bambang Imanudin, Rabu, 23 Agustus 2023.
Menurutnya, belasan ribu warga yang terdampak asap kebakaran dari TPA Sarimukti tersebar di tiga desa di Kabupaten Bandung Barat, yaitu Sarimukti, Rajamandala, dan Mandalasari.
BPBD Jabar telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk upaya pemadaman api yang membakar timbunan sampah. “Untuk melakukan tindakan selanjutnya apakah memakai helikopter untuk bom air, mudah-mudahan secepatnya bisa ditangani,” ujarnya.
Saat ini, kata Bambang, sudah keluar Surat Keputusan Siaga Darurat dari pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk selanjutnya melakukan tanggap darurat. Sambil menunggu bantuan pemadaman itu, pihaknya juga berharap dari sekitar 30 mobil pemadam kebakaran dari area Bandung Raya. Sejauh ini baru ada sembilan unit mobil pemadam yang datang ke lokasi kebakaran bersama 70 orang petugasnya.
BPBD Jabar masih berupaya mengkoordinasikan bantuan mobil pemadam dari daerah lain. Akses untuk mobil pemadam kebakaran ke lokasi lancar, namun jarak tempuh pengambilan atau pengisian air ke tangki mobil pemadam sekitar dua kilometer. Sumber airnya berasal dari Sungai Cimeta. “Aksesnya sudah bagus tapi ada kesulitan soal jarak tempuh pengambilan air,” kata Bambang.
Kronologi kebakaran, menurutnya, berawal pada Sabtu menjelang tengah malam, 19 Agustus 2023 pada pukul 23.23 WIB. “Diinformasikan dari puntung rokok,” ujarnya. Api kemudian meluas dari zona empat ke zona tiga dan dua. Luas area sampah yang terbakar sekitar 11,7 hektare di TPA Sarimukti hingga Rabu ini.
Kesulitan pemadaman api itu kata Bambang terkait dengan perlengkapan dan peralatan yang terbatas. Selain itu juga kondisi lokasi kejadian yang berupa timbunan sampah.”Di atas sudah padam tapi di bawahnya masih menyala, ini juga masih kami pelajari,” kata dia.
Akibat kebakaran itu, sebanyak dua unit kendaraan alat berat yang berupaya memadamkan api malah hangus terbakar. Tidak ada korban luka atau jiwa dalam kejadian itu karena petugas bisa menyelematkan diri. Dampak lainnya, pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari wilayah Bandung Raya ditutup.
Kasus kebakaran itu menambah serangkaian masalah yang terjadi di lokasi pembuangan sampah yang dikelola Pemerintah Jawa Barat. Sebelum kebakaran, pengelola meminta Kabupaten dan Kota Bandung, Kota Cimahi, serta Kabupaten Barat untuk mengurangi ritasi pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sesuai perjanjian pada 2016.
Pembatasan itu terkait permasalahan timbunan sampah yang melebihi kapasitas, kinerja Instalasi Pengolahan Air Lindi dan pencemaran ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berupaya melakukan penanganan normalisasi Sungai Ciganas dan peningkatan kinerja IPAL. Selain itu, untuk mengatasi permasalahan keterbatasan area penimbunan sampah, Pemerintah Jawa Barat telah mengusulkan bantuan biaya konstruksi perluasan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta mengalokasikan sejumlah biaya di tahun anggaran 2024.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.