TEMPO.CO, Jakarta - Gaji guru telah lama menjadi sorotan di dunia pendidikan Indonesia. Sebagai garda terdepan dalam membentuk generasi penerus bangsa, para guru SD berkontribusi besar dalam membentuk karakter, pengetahuan, dan keterampilan anak-anak.
Meskipun begitu, permasalahan gaji guru SD masih merupakan tantangan yang memerlukan perhatian lebih serius. Gaji ini bervariasi berdasarkan status kepegawaian, seperti guru honorer dan guru PNS, serta melibatkan tunjangan-tunjangan yang memberikan dampak pada penghasilan mereka.
Gaji Guru SD Honorer
Gaji guru honorer dapat dianggap jauh dari kata layak dan sangat rendah bila dibandingkan dengan guru berstatus PNS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang telah dipebarui dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, besaran gaji guru SD honorer bervariasi di setiap wilayah tergantung anggaran pemerintah daerah dan yayasan swasta.
Umumnya, upah guru SD honorer dibayarkan berdasarkan jumlah jam mengajar. Namun, guru ini tidak menerima tunjangan seperti PNS karena tidak ada kebijakan khusus dari pemerintah. Berikut 3 kategori besaran gaji guru SD honorer:
- Rp 300 ribu-Rp 1 juta per bulan (umumnya)
- Rp 1,5 juta-Rp 2 juta per bulan (di kota-kota besar)
- Rp 300 ribu per bulan (di daerah dengan anggaran terbatas)
Gaji Guru SD PNS
Gaji guru SD yang berstatus PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran gaji guru PNS seragam untuk semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Gaji ini disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) mulai dari 1-27 tahun.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), berikut daftar gaji guru SD PNS untuk beberapa golongan:
- Golongan I (Juru):
IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
- Golongan II (Pengatur):
IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
- Golongan III (Penata):
IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
- Golongan IV (Pembina):
IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Tunjangan Guru SD PNS
Guru SD PNS juga mendapatkan tunjangan, seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yang besarnya bervariasi di setiap daerah. Contohnya, untuk TKD guru PNS di DKI Jakarta:
- Golongan IVC-IVE: Rp 6.521.250
- Golongan IVA-IVB: Rp 6.174.375
- Golongan IIIC-IIID: Rp 5.827.500
- Golongan IIIA-IIIB: Rp 5.480.625
- Golongan IIA-IID: Rp 4.370.625
Tunjangan lain bagi guru PNS juga termasuk tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan makan. Tunjangan ini mengakomodasi kebutuhan keluarga dan menambahkan nilai pada gaji pokok guru SD PNS.
Secara keseluruhan, isu gaji guru SD tetap menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Disesuaikan dengan status dan masa kerja, upaya pemerintah untuk memastikan gaji guru yang adil dan layak adalah langkah penting dalam mendukung pendidikan yang berkualitas di Indonesia.
Pilihan Editor: Besaran Gaji Guru PNS dan Tunjangannya untuk Golongan I sampai IV