Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 Masih Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

image-gnews
Ilustrasi guru mengajar siswa berkebutuhan khusus. Dok. Pendidikan Inklusi Cikal
Ilustrasi guru mengajar siswa berkebutuhan khusus. Dok. Pendidikan Inklusi Cikal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sedang membuka kesempatan bagi putra/putri yang memiliki minat, bakat serta panggilan dalam bidang pendidikan untuk mengambil bagian dalam seleksi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2023.

Program PPG Prajabatan merupakan program besutan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk mencetak generasi baru guru-guru berkualitas.

Menurut laman Kemendikbud, manfaat antara lain dapat memperoleh sertifikat pendidik, meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional dan memperoleh pengakuan sebagai guru profesional. 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan program ini disiapkan bagi calon-calon guru profesional untuk memenuhi ketercukupan pendidik di Indonesia. Para calon guru ini diharapkan mampu mengembangkan pembelajaran yang transformatif di kelas.

Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftar.

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri. 

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).

9. Menandatangani pakta integritas.

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023

1. Pendaftaran seleksi calon mahasiswa:

8 Agustus - 9 September 2023

2. Masa pembayaran biaya pendaftaran dan seleksi Tahap I dan II:

8 Agustus - 9 September 2023

3. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi:

18 September 2023

4. Cetak kartu peserta:

18 - 29 September 2023

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Pelaksanaan Tes Substantif:

25 - 29 September 2023

6. Pengumuman Kelulusan Tes Substantif:

17 Oktober 2023

7. Pengumuman jadwal wawancara:

21 Oktober 2023

8. Pelaksanaan Tes Wawancara:

23 Oktober - 11 November 2023

9. Pengumuman hasil Tes Wawancara:

15 November 2023

10. Konfirmasi Kesediaan mengikuti PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023:

19 - 21 November 2023

11. Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023:

23 November 2023

12. Lapor diri Mahasiswa PPG Prajabatan di LPTK:

27 November - 1 Desember 2023

13. Orientasi Mahasiswa:

4 Desember 2023

14. Awal Perkuliahan PPG Prajabatan 2023:

4 Desember 2023

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan.

Pilihan Editor: Kemenag Kaji Penyelenggaraan PPG Prajabatan, Ini yang Dilakukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

1 hari lalu

Irawati, calon Guru Penggerak Angkatan 9 dari Natuna, berbagi pengalamannya mengikuti program guru penggerak selama 9 bulan. Guru Bimbingan Konseling di SMAN 1 Bunguran Timur ini mengikuti proses seleksi yang panjang, termasuk tes administrasi, praktik mengajar, dan wawancara, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

Cerita guru di Natuna mengikuti program Guru Penggerak.


Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur


JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

1 hari lalu

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad
JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut


Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

1 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.


BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

2 hari lalu

Mahasiswa gabungan dari berbagai universitas di Semarang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional di komplek DPRD Jawa Tengah, 2 Mei 2016. Selain menolak komersialisasi pendidikan, mahasiswa juga menuntut transparansi Uang Kuliah Tunggal sehingga terjangkau oleh anak bangsa. TEMPO/Budi Purwanto
BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.


BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

2 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. TEMPO/Prima Mulia
BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT


Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Devi/nvl
Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana


Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

3 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.


Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

3 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.


Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

3 hari lalu

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Nunuk Suryani saat memberikan kuliah umum arah kebijakan Kemendikbudristek terkait pendidikan profesi guru di Universitas Maritim Raja Ali Haji atau UMRAH, Kepulauan Riau pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.