Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Hal yang Sering Ditanya Soal Aturan Baru Nadiem, dari Tak Wajib Skripsi hingga Publikasi Jurnal

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim merilis aturan yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam beleid itu, mahasiswa S2 dan S3 juga tak diwajibkan untuk membuat makalah yang diterbitkan di jurnal. Berbagai pertanyaan muncul terkait hal tersebut mulai dari bentuk tugas akhir hingga kenapa aturan ini dibuat. Dikutip dari Buku Saku yang dirilis Kementerian Pendidikan, berikut jawaban dari sejumlah pertanyaan yang seringkali muncul.

1. Apa bentuk tugas akhir pada program D3?
Tugas akhir pada program D3 bersifat opsional atau tidak wajib, sesuai penetapan masing-masing program studi. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.

2. Apa bentuk tugas akhir pada program sarjana atau sarjana terapan?
Tugas akhir dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok. Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib, sesuai penetapan masing-masing program studi.

3. Apa bentuk tugas akhir pada program magister/magister terapan?
Tugas akhir pada program magister/magister terapan bersifat wajib. Namun, tugas akhir dapat berbentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak lagi mengatur adanya kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

4. Apa bentuk tugas akhir pada program doktor/doktor terapan?
Tugas akhir pada program doktor/doktor terapan bersifat wajib. Namun tugas akhir dapat berbentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak lagi mengatur adanya kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi. Penguji tugas akhir pada program doktor/doktor terapan melibatkan penguji yang berasal dari luar perguruan tinggi. Penguji tersebut harus independen dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

5. Bagaimana penentuan masa studi mahasiswa?
Perguruan tinggi memiliki kewenangan menetapkan masa studi mahasiwa penuh waktu dan paruh waktu dengan memperhatikan:
a. masa tempuh kurikulum;
b. total beban belajar;
c. efektivitas pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan;
d. fleksibilitas dalam proses pembelajaran, ketersediaan dukungan
pendanaan; dan
e. efisiensi pemanfaatan sumber daya perguruan tinggi.
Masa studi tersebut tidak boleh melebihi 2 kali masa tempuh kurikulum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Apa syarat kelulusan bagi mahasiswa?
Mahasiswa program diploma dan program sarjana/sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00.

Sedangkan, mahasiswa program profesi, program spesialis, program subspesialis, program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 3,00.

7. Mengapa Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini dibuat?
a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) terlalu kaku dan rinci dan perlu disesuaikan untuk memberikan perguruan tinggi ruang lebih luas untuk berinovasi.
b. Selain itu, sistem akreditasi masih dirasa membebani perguruan tinggi secara administrasi dan finansial.
c. Permendikbudristek ini dibuat untuk melakukan transformasi terhadap SN Dikti dan sistem akreditasi, mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.

8. Pengaturan apa saja yang dicakup dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi?
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini merupakan bentuk integrasi dan pembaruan dari empat peraturan mengenai sistem penjaminan mutu, standar nasional pendidikan tinggi, akreditasi, dan standar pendidikan guru. Empat peraturan tersebut adalah:
a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi.
d. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru.

Dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, keempat peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pilihan Editor: Kemendikbud Disebut Hapus Skripsi, Nadiem: Jangan Senang Dulu, Keputusan Ada di Kampus

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Artikel Ilmiah Karya Dosen UGM Paling Banyak Disitasi, Apa Saja?

9 jam lalu

Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (ugm.ac.id)
Dua Artikel Ilmiah Karya Dosen UGM Paling Banyak Disitasi, Apa Saja?

Universitas Gadjah Mada atau UGM masuk dalam jajaran top 50 dunia pada THE Impact Rankings 2023.


OJK Resmi Luncurkan Jurnal Internasional untuk Sektor Keuangan

1 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Resmi Luncurkan Jurnal Internasional untuk Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan International Journal of Financial System (IJFS) pada hari ini, Senin, 25 September 2023.


Pengertian Neraca Saldo Lengkap dengan Cara Membuatnya

13 hari lalu

Neraca saldo adalah istilah yang berhubungan dengan akuntansi.  Namun, apa itu neraca saldo? Berikut ini penjelasannya. Foto: Canva
Pengertian Neraca Saldo Lengkap dengan Cara Membuatnya

Neraca saldo adalah istilah yang berhubungan dengan akuntansi. Namun, apa itu neraca saldo? Berikut ini penjelasannya.


Bond University Australia Tawarkan HDR Scholarship, Simak Ketentuannya

14 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shutterstock.com
Bond University Australia Tawarkan HDR Scholarship, Simak Ketentuannya

Ada beasiswa HDR bagi calon mahasiswa S3 di Bond University, Australia. Beasiswa difokuskan untuk membantu calon Doktor secara finansial.


Ada Beasiswa Gates Cambridge untuk Calon Mahasiswa S2-S3 di Inggris

15 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shutterstock.com
Ada Beasiswa Gates Cambridge untuk Calon Mahasiswa S2-S3 di Inggris

Beasiswa Gates Cambridge untuk mahasiswa pascasarjana di Inggris masih buka.


Universitas Jember Siapkan Aturan Soal Mahasiswa Tak Wajib Skripsi

21 hari lalu

Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
Universitas Jember Siapkan Aturan Soal Mahasiswa Tak Wajib Skripsi

Dalam revisi aturan itu, skripsi menjadi opsi bagi mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi.


UPNVJ Masih Kaji Aturan Baru Tugas Akhir bagi Mahasiswa S2 dan S3

21 hari lalu

Kampus UPNVJ. Doc UPNVJ
UPNVJ Masih Kaji Aturan Baru Tugas Akhir bagi Mahasiswa S2 dan S3

UPNVJ masih mengkaji aturan tak wajib terbit di jurnal bagi mahasiswa S2 dan S3.


Ada Pilihan Lain, 99 Persen Mahasiswa UPNVJ Tetap Memilih Skripsi

21 hari lalu

Kampus UPNVJ. Foto/doc UPNVJ
Ada Pilihan Lain, 99 Persen Mahasiswa UPNVJ Tetap Memilih Skripsi

Rektor UPNVJ sebut hanya satu persen dari mahasiswanya memilih tugas akhir selain skripsi.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Gempa Guncang Garut sampai Bandung, Cara Lulus Tanpa Skripsi

21 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Gempa Guncang Garut sampai Bandung, Cara Lulus Tanpa Skripsi

Topik tentang gempa magnitudo 3,8 mengguncang sebagian wilayah Kabupaten Garut dan Bandung menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


UPN Veteran Jakarta Sudah Terapkan Tugas Akhir Selain Skripsi Sejak 2019

21 hari lalu

Perwakilan dari UPN
UPN Veteran Jakarta Sudah Terapkan Tugas Akhir Selain Skripsi Sejak 2019

UPNVJ telah menerapkan ketentuan bentuk tugas akhir selain skripsi sejak 2019, sebelum Permendikbud terbaru ditetapkan.