TEMPO.CO, Sukoharjo - Surat Keputusan Rektor Universitas Raden Mas (RM) Said Surakarta Nomor 1003 Tahun 2023 tentang Hasil Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik UIN RM Said Surakarta Tahun 2023 telah dicabut. Hal itu disampaikan Wakil Rektor III atau Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Solo Syamsul Bakri Wironagoro ketika dimintai konfirmasi, Kamis, 31 Agustus 2023.
Syamsul menjelaskan SK Rektor itu tidak lagi berlaku menyusul terbitnya SK baru, yaitu SK Rektor UIN RM Said Surakarta Nomor 1089 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Rapat Pimpinan UIN RM Said Surakarta tahun 2023. SK Rektor yang baru itu berlaku mulai Rabu, 30 Agustus 2023.
Namun Syamsul mengklaim pencabutan SK Rektor yang lama bukan lantaran adanya beberapa kali aksi unjuk rasa mahasiswa di kampus UIN RM Said Surakarta. Ia menyebut rencana pencabutan SK Rektor bahkan telah dirapatkan sebelum ada aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Rektorat UIN RM Said Surakarta sebelumnya.
Menurut Syamsul, langkah itu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. "Salah satu pertimbangannya karena sudah ada niat baik dari OJK dan lembaga-lembaga keuangan yang sudah mau membantu meng-clear-kan masalah yang terjadi kemarin," ujarnya.
Dalam SK Rektor UIN RM Said Surakarta terbaru, terdapat beberapa poin keputusan. Pertama, mengaktifkan kembali Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN RM Said Surakarta dan mencabut Keputusan Rektor UIN RM Said Surakarta Nomor 1003 tentang Hasil Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik UIN RM Said Surakarta Tahun 2023;
Kedua, meminta DEMA UIN RM Said Surakarta berkomitmen untuk menjaga marwah lembaga UIN Raden Mas Said Surakarta. Ketiga, meminta DEMA UIN RM Said Surakarta berkomitmen untuk memegang teguh sumpah jabatan.
Keempat, meminta DEMA UIN Said Surakarta senantiasa berkoordinasi dengan Pimpinan UIN RM Said dalam melaksanakan kegiatan yang utamanya berkaitan dengan pihak ketiga dan tidak lagi melakukan kegiatan mobilisasi yang berpotensi menimbulkan dampak negatif;
Kelima, meminta DEMA UIN RM Said Surakarta turut aktif memberikan edukasi kepada mahasiswa baru terkait aplikasi keuangan digital. Keenam, meminta DEMA UIN RM Said Surakarta menentukan ketua DEMA UIN RM Said Surakarta baru sesuai dengan mekanisme AD/ART Organisasi.
"Kami pastikan SK baru tersebut ditandatangani oleh Rektor UIN RM Said Surakarta," kata Syamsul.
Pilihan Editor: Eks Ketua DEMA UIN Solo Beri Klarifikasi Soal Kasus Pinjol Maba, Jawab Tuduhan Rektorat