Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik

image-gnews
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matrazi memandang kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB makin lama makin gaduh. Ia menilai masalah ini bukan sekadar persoalan teknis saja. 

Jawaban itu mereka dapatkan ketika membawa keluh kesah soal PPDB kepada RI 1. "Ini kan soal teknis, jangan semua lah urusan ke pemerintah pusat," kata Ubaid menirukan kalimat Presiden Joko Widodo ketika itu. 

Namun, Ubaid punya pandangan berbeda. Dengan logika bahwa PPDB adalah persoalan teknis belaka, maka gaduh kecurangan mungkin hanya akan terjadi di beberapa tempat saja. "Tapi faktanya, (terjadi) di seluruh Indonesia," kata dia di Rumah Belajar Indonesia Corruption Watch pada Rabu, 13 September 2023. 

Permasalahan pertama yang disorot Ubaid dan tim koalisinya adalah penggunaan sistem seleksi agar putra putri tanah air dapat memperoleh pendidikan. Mekanisme seleksi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Regulasi itulah yang akhirnya jadi payung rujukan bagi gubernur, wali kota dan bupati di daerah-daerah. JPPI pun berkesimpulan bahwa payung hukum inilah yang merupakan biang kerok dari sistem yang tidak berkeadilan dalam PPDB. 

Sedangkan, wajib belajar adalah program yang sudah diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mestinya, program wajib belajar diupayakan agar menciptakan keadilan untuk bersama, tak perlu ada seleksi untuk mendapatkan hak atas pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jangan dipilah. Masuk negeri gratis, masuk swasta bayar perbulan," kata Ubaid. 

Secara rata-rata, sekolah negeri hanya mampu menampung sekitar 30 sampai 40 persen siswa. "Artinya, 70 sampai 60 persen anak Indonesia terpaksa masuk sekolah swasta dan bayar mahal," kata Ubaid.

Pada pelaksanaan PPDB 2023 pun banyak pihak yang mendorong untuk dilakukan evaluasi terhadap sistem PPDB, utamanya jalur zonasi. Di sejumlah daerah dilaporkan ada praktik pungli hingga manipulasi data kependudukan demi masuk sekolah yang diinginkan.

Pilihan Editor: Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

12 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

Pelaksanaan PPDB 2023 lalu memang banyak mendapat sorotan, utamanya terkait dengan berbagai dugaan kecurangan.


Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

12 hari lalu

Sejumlah wali murid bersama massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar melakukan aksi Ngaruwat Massal PPDB 2023 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 24 Juli 2023. Aksi itu diikuti para orang tua yang kesulitan memasukan anaknya ke sekolah negeri akibat sistem zonasi dan dugaan kecurangan pada PPDB 2023. TEMPO/Prima Mulia
Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

Penyimpangan terbanyak dalam seleksi PPDB adalah manipulasi kartu keluarga (KK).


Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

14 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

Ada temuan mengenai berbagai tindakan koruptif dalam pelaksanaan PPDB.


Anak Buah Nadiem Sebut PPDB Baru Wujudkan Ekosistem Sekolah Berdaya

15 hari lalu

Sejumlah guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anak Buah Nadiem Sebut PPDB Baru Wujudkan Ekosistem Sekolah Berdaya

Irsyad Zamjani mengatakan bahwa sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang baru mampu mewujudkan ekosistem sekolah berdaya.


Lestari Moerdijat Minta Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Ditindaklanjuti

21 hari lalu

Lestari Moerdijat Minta Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Ditindaklanjuti

Perbaikan itu diperlukan agar setiap warga negara mendapatkan hak pembelajaran dan pendidikan yang setara.


Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

23 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

Irjen Kemendikbud meminta bantuan Polri agar pelanggaran selama PPDB tidak dibawa ke ranah pidana.


Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

23 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

Kementerian Agama mengatakan laporan pengawasan Ombudsman terhadap PPDB 2023.


Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

24 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

Ombudsman memaparkan laporan permasalahan penyelenggaraan PPDB 2023 usai pengawasan pada Agustus lalu.


Ombudsman Serahkan Laporan Pengawasan PPDB 2023, Ungkap Masalah Berulang

24 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ombudsman Serahkan Laporan Pengawasan PPDB 2023, Ungkap Masalah Berulang

Ombudsman RI menyerahkan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan PPDB 2023.


Nilai PPDB Zonasi Lebih Baik, FSGI: Perluas Akses Anak Kurang Mampu Masuk Sekolah Negeri

44 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Nilai PPDB Zonasi Lebih Baik, FSGI: Perluas Akses Anak Kurang Mampu Masuk Sekolah Negeri

Kebijakan PPDB zonasi diterapkan pada 2017 di masa jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudaayaan Muhadjir Effendy.