Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

image-gnews
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menyerahkan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa, 5 September 2023. 

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais memaparkan laporan hasil pengawasan di Gedung Ombudsman RI. Sebelumnya, dia menjelaskan metodologi pengawasan yang dilakukan Ombudsman.

Bentuk pengawasan yang dilakukan adalah pemantauan langsung di lapangan, posko pengaduan pelayanan PPDB, rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan, Investigasi Atas Inisiatif Sendiri (IAPS), penanganan laporan secara cepat (RCO), penanganan laporan secara reguler (LM), kajian sistemik dan sosialiasi kegiatan pengawasan.

Pengawasan penyelenggaraan PPDB telah dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2023 lalu pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di 28 provinsi, Dinas Pendidikan, orang tua/wali siswa, Kemendikbudristek dan Kemenag.

“Kenapa 28? Karena kebetulan ada beberapa provinsi yang sulit dijangkau oleh kami. Tapi laporannya masuk,” kata Indraza, Selasa.

Menurut paparannya, per 1 Agustus 2023, ada sebanyak 1.296 total data diolah dengan metode input data oleh Asisten Ombudsman via Google Form. Laporan pengawasan dirangkum menjadi lima temuan umum.

Kelima temuan tersebut adalah kebijakan pemerataan akses pendidikan, koordinasi antar pemangku kepentingan, minimnya jumlah satuan pendidikan, pengawasan pelaksanaan PPDB dan minimnya sosialisasi.

Temuan pertama Ombudsman adalah belum ada dokumen perencanaan yang menggambarkan rencana pemerataan akses pendidikan. Sehingga belum adanya strategi penyediaan satuan pendidikan dalam rangka pemerataan akses pendidikan.

“Kami lihat bahwa banyak daerah yang belum memetakan kebutuhan sarana pendidikan. Ini juga salah satu tantangan mengapa jalur PPDB bermasalah,” ujar Indraza.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tantangan kedua adalah belum optimalnya koordinasi lintas pemangku kepentingan, sehingga tidak optimal pula pelaksanaan ketentuan PPDB. Beberapa pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Kementerian Sosial atau Dinas Sosial untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Selanjutnya, jumlah ketersediaan satuan pendidikan tidak seiring dengan jumlah kebutuhannya. Menurut penilaian Ombudsman, jika jumlah tidak ditambah, maka berpotensi akan terjadi permasalahan berulang.

 “Satuan pendidikan atau sekolah-sekolah sangat kurang. Ini merupakan faktor utama, kalau kita melihat rasio dari SD ke SMP ke SMA semakin kecil. Sehingga itu juga perlu diperhatikan oleh stakeholders,” kata Indraza.

Lebih lanjut, Indraza mengatakan salah satu pemicu permasalahan berulang dalam pelaksanaan PPDB tahun 2023 adalah tidak optimalnya pengawasan sehingga tidak optimal mekanisme pembinaan. “Ketika ada kejadian, kadang-kadang cuma di saat itu saja. Tidak ada evaluasi, sanksi, atau perbaikan aturan. Ini salah satunya menjadi kendala besar,” ujarnya.

Selain tidak optimalnya pengawasan, sosialisasi regulasi dari pusat ke daerah dan ke panitia penyelenggara minim. Sosialisasi ke masyarakat yang tidak optimal pun menyebabkan berbagai kecurangan terjadi.

“Bagaimana mendorong masyarakat untuk berlaku jujur, mengikuti aturan, ini merupakan salah satu pekerjaan rumah yang harus kita kerjakan,” kata Indraza.

Pada pelaksanaan PPDB 2023, sempat terungkap sejumlah modus kecurangan yang terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya adalah manipulasi data kependudukan demi bisa memasukkan anak ke sekolah yang diinginkan meski tak sesuai aturan sistem zonasi. Kasus serupa juga ditemukan di daerah lain sehingga muncul dorongan untuk mengevaluasi sistem zonasi PPDB.

Pilihan Editor: Ombudsman Serahkan Laporan Pengawasan PPDB 2023, Ungkap Masalah Berulang

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Layanan Kesehatan Faskes Pertama Belum Optimal, Ombudsman Temukan Maladministrasi di 4 Provinsi

3 jam lalu

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang dalam konferensi pers usai acara penyampaian hasil systemic review dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)' di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Layanan Kesehatan Faskes Pertama Belum Optimal, Ombudsman Temukan Maladministrasi di 4 Provinsi

Ombudsman RI menilai layanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), belum optimal. Sejumlah maladministrasi pelayanan kesehatan pada FTKP ditemukan di empat provinsi yaitu Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.


Soroti Sejarah Hukum Kampung Tua di Rempang, Ombudsman: Ini Unik

3 jam lalu

Sejumlah warga melintas di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 22 September 2023. Sebanyak empat kampung yakni Kampung Sembulang Tanjung, Sembulang Hulu, Pasir Panjang, dan Blonkeng dari 16 kampung tua terdampak relokasi tahap pertama dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA/Teguh Prihatna
Soroti Sejarah Hukum Kampung Tua di Rempang, Ombudsman: Ini Unik

Pada 2007 telah direkomendasikan untuk mempertahankan kawasan kampung tua di Rempang agar tidak masuk dalam pengembangan kawasan.


Sikapi Temuan Awal Masalah Rempang, Ombudsman Berikan 4 Saran Korektif

4 jam lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Sikapi Temuan Awal Masalah Rempang, Ombudsman Berikan 4 Saran Korektif

Ombudsman meminta Kepolisian Resor Barelang membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga Rempang yang masih ditahan sesuai ketentuan.


Terkini: Temuan Ombusdman dari Relokasi Rempang, Jawaban Tiktok Usai Permendag 31 Rilis

4 jam lalu

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro ketika ditemui di Kantor Ombudsman RI pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terkini: Temuan Ombusdman dari Relokasi Rempang, Jawaban Tiktok Usai Permendag 31 Rilis

Berita terkini ekonomi hingga Kamis siang dimulai dari Johanes Widijantoro mengatakan ada sejumlah alasan warga Rempang menolak relokasi.


Bahlil Sebut Warga Rempang Tidak Digusur Tapi Digeser, Ombudsman: Intinya Sama, Dipindah

5 jam lalu

Posko bantuan hukum yang terdapat di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam, Selasa (26/9/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bahlil Sebut Warga Rempang Tidak Digusur Tapi Digeser, Ombudsman: Intinya Sama, Dipindah

Johanes Widijantoro menyoroti pernyataan Menteri Bahlil Lahadalia mengenai perubahan kata relokasi warga Rempang dari digusur menjadi digeser.


Terpopuler: Jokowi Tugaskan Bapanas Impor Beras dari Cina, Menteri PUPR Tawarkan Proyek di IKN ke Investor Cina

11 jam lalu

Pekerja menurunkan beras impor asal Vietnam milik Perum Bulog di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022. Perum Bulog mengimpor 5.000 ton beras asal Vietnam yang dialokasikan untuk pemenuhan stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dilakukan secara bertahap sehingga sampai Desember 2022 total importasi beras sebanyak 200.000 ton. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terpopuler: Jokowi Tugaskan Bapanas Impor Beras dari Cina, Menteri PUPR Tawarkan Proyek di IKN ke Investor Cina

Presiden Jokowi menugaskan Bapanas mengimpor beras dari Cina sebanyak 1 juta ton.


Ombudsman Desak Kepolisian Bebaskan Warga Rempang yang Ditangkap

21 jam lalu

Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Massa juga menolak penggusuran paksa warga untuk proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan hak rakyat atas tanah tempat tinggal mereka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ombudsman Desak Kepolisian Bebaskan Warga Rempang yang Ditangkap

Ombudsman menyoroti proses pengamanan dan penegakan hukum kepolisian warga Rempang. Pihaknya mendesak kepolisian untuk membebaskan warga Rempang yang ditangkap.


Temuan Ombudsman Soal Penolakan Relokasi Warga Rempang: Kompensasi Sebatas Janji Belaka

22 jam lalu

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro ketika ditemui di Kantor Ombudsman RI pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Temuan Ombudsman Soal Penolakan Relokasi Warga Rempang: Kompensasi Sebatas Janji Belaka

Salah satu temuan Ombudsman soal penolakan relokasi oleh warga Rempang adalah tidak adanya jaminan mata pencaharian.


BP Batam Klaim 291 Keluarga di Pulau Rempang Setuju Direlokasi, Ombudsman: Jangan-jangan, Pendatang?

23 jam lalu

Suasana Aksi Demo Bela Rempang 209 yang berlangsung di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Rabu, 20 September 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari.
BP Batam Klaim 291 Keluarga di Pulau Rempang Setuju Direlokasi, Ombudsman: Jangan-jangan, Pendatang?

Ombudsman RI masih menelusuri kebenaran persetujuan warga Pulau Rempang soal relokasi untuk pengembangan Rempang Eco City.


Ombudsman Sebut 45 Persen Puskesmas Tidak Memiliki SDM Kesehatan Lengkap

1 hari lalu

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang dalam konferensi pers usai acara penyampaian hasil systemic review dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)' di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Ombudsman Sebut 45 Persen Puskesmas Tidak Memiliki SDM Kesehatan Lengkap

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menyatakan 45,63 persen dari 10.454 puskesmas di Indonesia belum memiliki sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang lengkap.