Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

image-gnews
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menyerahkan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa, 5 September 2023. 

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais memaparkan laporan hasil pengawasan di Gedung Ombudsman RI. Sebelumnya, dia menjelaskan metodologi pengawasan yang dilakukan Ombudsman.

Bentuk pengawasan yang dilakukan adalah pemantauan langsung di lapangan, posko pengaduan pelayanan PPDB, rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan, Investigasi Atas Inisiatif Sendiri (IAPS), penanganan laporan secara cepat (RCO), penanganan laporan secara reguler (LM), kajian sistemik dan sosialiasi kegiatan pengawasan.

Pengawasan penyelenggaraan PPDB telah dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2023 lalu pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di 28 provinsi, Dinas Pendidikan, orang tua/wali siswa, Kemendikbudristek dan Kemenag.

“Kenapa 28? Karena kebetulan ada beberapa provinsi yang sulit dijangkau oleh kami. Tapi laporannya masuk,” kata Indraza, Selasa.

Menurut paparannya, per 1 Agustus 2023, ada sebanyak 1.296 total data diolah dengan metode input data oleh Asisten Ombudsman via Google Form. Laporan pengawasan dirangkum menjadi lima temuan umum.

Kelima temuan tersebut adalah kebijakan pemerataan akses pendidikan, koordinasi antar pemangku kepentingan, minimnya jumlah satuan pendidikan, pengawasan pelaksanaan PPDB dan minimnya sosialisasi.

Temuan pertama Ombudsman adalah belum ada dokumen perencanaan yang menggambarkan rencana pemerataan akses pendidikan. Sehingga belum adanya strategi penyediaan satuan pendidikan dalam rangka pemerataan akses pendidikan.

“Kami lihat bahwa banyak daerah yang belum memetakan kebutuhan sarana pendidikan. Ini juga salah satu tantangan mengapa jalur PPDB bermasalah,” ujar Indraza.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tantangan kedua adalah belum optimalnya koordinasi lintas pemangku kepentingan, sehingga tidak optimal pula pelaksanaan ketentuan PPDB. Beberapa pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Kementerian Sosial atau Dinas Sosial untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Selanjutnya, jumlah ketersediaan satuan pendidikan tidak seiring dengan jumlah kebutuhannya. Menurut penilaian Ombudsman, jika jumlah tidak ditambah, maka berpotensi akan terjadi permasalahan berulang.

 “Satuan pendidikan atau sekolah-sekolah sangat kurang. Ini merupakan faktor utama, kalau kita melihat rasio dari SD ke SMP ke SMA semakin kecil. Sehingga itu juga perlu diperhatikan oleh stakeholders,” kata Indraza.

Lebih lanjut, Indraza mengatakan salah satu pemicu permasalahan berulang dalam pelaksanaan PPDB tahun 2023 adalah tidak optimalnya pengawasan sehingga tidak optimal mekanisme pembinaan. “Ketika ada kejadian, kadang-kadang cuma di saat itu saja. Tidak ada evaluasi, sanksi, atau perbaikan aturan. Ini salah satunya menjadi kendala besar,” ujarnya.

Selain tidak optimalnya pengawasan, sosialisasi regulasi dari pusat ke daerah dan ke panitia penyelenggara minim. Sosialisasi ke masyarakat yang tidak optimal pun menyebabkan berbagai kecurangan terjadi.

“Bagaimana mendorong masyarakat untuk berlaku jujur, mengikuti aturan, ini merupakan salah satu pekerjaan rumah yang harus kita kerjakan,” kata Indraza.

Pada pelaksanaan PPDB 2023, sempat terungkap sejumlah modus kecurangan yang terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya adalah manipulasi data kependudukan demi bisa memasukkan anak ke sekolah yang diinginkan meski tak sesuai aturan sistem zonasi. Kasus serupa juga ditemukan di daerah lain sehingga muncul dorongan untuk mengevaluasi sistem zonasi PPDB.

Pilihan Editor: Ombudsman Serahkan Laporan Pengawasan PPDB 2023, Ungkap Masalah Berulang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran CPNS Ditutup Kecuali di 2 Kementerian, Pendaftar Tembus 3,8 Juta

5 hari lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Pendaftaran CPNS Ditutup Kecuali di 2 Kementerian, Pendaftar Tembus 3,8 Juta

Penerimaan lamaran CPNS Kemendikbudristek akan ditutup pada 13 September 2024, dan di Kemenag akan ditutup pada 14 September 2024.


Ini Kritik Eks Wakil Presiden JK kepada Menteri Nadiem Makarim

7 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kritik Eks Wakil Presiden JK kepada Menteri Nadiem Makarim

Eks Wakil Presiden JK menilai Menteri Nadiem Makarim tidak punya pengalaman dalam dunia pendidikan.


Pendaftaran Jutaan CPNS Terganggu, Ombudsman Minta Pemerintah Jelaskan Persoalan E-Meterai ke Publik

7 hari lalu

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik soal terkendalanya akses pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pendaftaran Jutaan CPNS Terganggu, Ombudsman Minta Pemerintah Jelaskan Persoalan E-Meterai ke Publik

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, minta pemerintah beri penjelasan publik persoalan e-meterai yang menyebabkan pendaftaran CPNS terganggu.


Ombudsman Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem E-meterai

7 hari lalu

e-Meterai CPNS. Foto: Peruri
Ombudsman Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem E-meterai

Ombudsman meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai.


Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

8 hari lalu

Mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla menggelar konferensi pers ihwal penampilan debat capres ketiga di kediamannya,  Jalan. Brawijaya Raya No 6 Jakarta Selatan, Rabu, 9 Januari 2024. TEMPO/Tika Ayu
Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan kritik terhadap kinerja Mendikbud Nadiwm Makarim.


Inovasi Ini Bikin Orang Indonesia Masuk Daftar 100 Figur Berpengaruh Bidang AI versi Majalah TIME

10 hari lalu

Cover majalah TIME 100 AI. Dok. Time
Inovasi Ini Bikin Orang Indonesia Masuk Daftar 100 Figur Berpengaruh Bidang AI versi Majalah TIME

Endang Aminudin Aziz mengembangkan revitalisasi bahasa daerah sejak 2021. Inovasinya kemudian dilirik oleh Majalah Time.


Nadiem Minta Tambahan Anggaran Rp 26,44 Triliun untuk Tahun Depan

10 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Nadiem Minta Tambahan Anggaran Rp 26,44 Triliun untuk Tahun Depan

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 26,44 triliun untuk tahun 2025


Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

16 hari lalu

Seorang mahasiswi yang pingsan dievakuasi oleh temannya dengan ambulans ke rumah sakit usai polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa di Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. Polisi menghujani gas air mata yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

Ini enam hal desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas penanganan demonstrasi aparat yang eksesif.


Ombudsman RI Sesalkan Kekerasan oleh Polisi saat Demo Revisi UU Pilkada

20 hari lalu

Demonstran dipukuli oleh sejumlah Polisi saat aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada yang menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ombudsman RI Sesalkan Kekerasan oleh Polisi saat Demo Revisi UU Pilkada

Ombudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka akibat dipukul oleh oknum kepolisian saat pengamanan di gedung DPR RI.


Pilar Penting Merdeka Belajar: Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

21 hari lalu

(Ilustrasi). Guru sedang mengajar di SMA Negeri 1 Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. TEMPO/Lourentius EP
Pilar Penting Merdeka Belajar: Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Dengan status ASN PPPK, para guru kini memiliki akses terhadap berbagai fasilitas dan tunjangan yang sebelumnya sulit dijangkau, sehingga kehidupan mereka dan keluarganya menjadi lebih terjamin.