TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 mulai dibuka Rabu, 20 September 2023. Berdasarkan keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), terdapat sebanyak 572.496 formasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disediakan pada tahun 2023. Jumlah ini terbagi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelum mendaftar, calon pelamar harus mempersiapkan syarat pendaftaran CPNS terlebih dahulu. Salah satunya adalah syarat foto untuk daftar CPNS 2023. Pasalnya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh pelamar.
Lalu, apa saja syarat foto untuk daftar CPNS 2023?
Syarat Foto CPNS 2023
Terdapat dua foto yang harus diunggah pelamar saat melakukan pendaftaran rekrutmen Seleksi CASN 2023, yaitu pas foto formal dan swafoto. Melansir dari unggahan Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia pada akun media sosial Instagram resminya, berikut beberapa syarat foto untuk daftar CPNS 2023.
Syarat untuk Swafoto
Swafoto ini wajib diunggah saat pelamar melakukan pendaftaran akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Menampilkan wajah peserta dengan jelas
2. Foto diambil dalam format potret (tegak) dan close up.
3. Foto diambil dengan latar belakang bebas
4. Menggunakan pakaian sopan
Syarat untuk Foto Formal
Gambar untuk Foto formal diambil sesuai standar pas foto. Foto ini wajib diunggah setelah pelamar memilih Instansi dan formasi. Berikut syaratnya:
1. Latar belakang merah
2. Memakai kemeja putih
3. Ukuran foto maksimal 200kb
4. Format file foto .jpg atau .jpeg
5. Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)
Selain foto, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus diperhatikan. Mulai dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Belum Menikah, hingga Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Berkas Persyaratan CPNS 2023
Sebelum melakukan pendaftaran seleksi CPNS 2023, terdapat sejumlah file persyaratan umum yang perlu disiapkan pelamar sejak awal. Mengutip dari laman menpan.go.id, berikut beberapa file persyaratan CPNS 2023 yang perlu disiapkan:
1. Ijazah terakhir
2. Transkrip Nilai
3.KTP
4. Akta Kelahiran
5. Daftar Riwayat Hidup
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, persyaratan umum untuk mendaftar CPNS adalah sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik secara praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia Ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Jadwal Proses Seleksi CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2023 sempat diundur selama beberapa hari. Hal ini tentu mempengaruhi perubahan jadwal proses seleksinya. Adapun jadwal terbaru untuk proses seleksi CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
5. Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
6. Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023
7. Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023
8. Penarikan data akhir: 27-29 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS : 30 Oktober - 2 November 2023
10. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS : 7-16 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS : 14-17 November 2023
13. Pengumuman hasil SKD CPNS : 18-20 November 2023
14. Masa Sanggah : 21-23 November 2023
15. Jawab sanggah: 21-25 November 2023
16. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah : 24-28 November 2023.
17. Pengumuman pasca sanggah : 25-30 November 2023
18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT : 1-20 Desember 2023
19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4-6 Desember 2023
21. Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 - 2 Januari 2024
26. Pengumuman Kelulusan : 3-10 Januari 2024
27. Masa Sanggah : 11-13 Januari 2024
28. Jawab Sanggah: 11-17 Januari 2024
29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13-18 Januari 2024
30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 14-20 Januari 2024
31. Pengisian DRH NIP CPNS : 21 Januari - 19 Februari 2024
32. Usul Penetapan NIP CPNS : 20 Februari - 20 Maret 2024ux
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Bersiap Ujian CPNS 2023, Berikut Pengertian TWK, TIU dan TKP serta Materinya