TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 3.956 lembar ijazah alumnus Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nusa Tenggara Timur ternyata memuat kesalahan informasi atau salah ketik. Para alumnus pun meminta pihak kampus menerbitkan ulang ijazah, namun rektor menyebut hal itu tak bisa dipenuhi.
Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Maxs UE Sanam mengatakan tidak bisa mencetak ulang ijazah tanpa ada gugatan. "Ijazah baru tidak bisa dicetak kecuali ade-ade (adik-adik) alumni mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan menginstruksikan mencetak ulang ijazah," kata dia di Kupang, Kamis, 21 September 2023.
Ribuan ijazah lulusan periode Juni-September 2023 itu karena ada kesalahan penulisan akreditasi perguruan tinggi. Sanam mengakui kesalahan itu karena ada kelalaian pihak Undana.
"Kami akan menyelidiki secara mendalam kelalaian tersebut dan akan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap bagian akademik yang menangani urusan administrasi kemahasiswaan," kata Sanam.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang terjadi.
Surat keterangan ijazah
Sanam pun menyatakan kampus bertanggung jawab atas kesalahan penulisan nomor akreditasi itu dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) rektor tentang pembetulan nomor akreditasi pada ijazah yang tertulis 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain. Pasal 17 Ayat 1 Permendikbudristek tersebut menyebutkan surat keterangan pengganti merupakan dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.
Maka, Sanam mengatakan pihaknya tidak akan mencetak ulang ijazah yang melampirkan nomor akreditasi perguruan tinggi yang benar, tetapi akan mengeluarkan SK Rektor Undana tentang pembetulan nomor akreditasi pada ijazah. Menurut dia, ijazah yang telah dikeluarkan merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Sanam mengatakan kekeliruan pada penulisan nomor akreditasi universitas tidak akan memengaruhi proses lamaran kerja. Ia pun memastikan kampus akan membantu alumnus yang membutuhkan mediasi sesuai dengan tuntutan tempat di mana yang bersangkutan akan bekerja atau melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi.
Wakil Rektor Bidang Akademik Undana Annytha IR Detha mengatakan ijazah alumnus tetap berlaku dan akan dikeluarkan surat keputusan rektor tentang keterangan akreditasi perguruan tinggi untuk mengganti nomor akreditasi pada ijazah. "Penomoran Ijazah Nasional (PIN) tidak bermasalah karena itu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, hanya nomor akreditasi perguruan tinggi yang akan diganti dengan SK rektor," kata dia.
Pilihan Editor: Kampus-kampus ini Dapat Penghargaan Badan Publik Ramah Disabilitas