Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

Editor

Nurhadi

image-gnews
Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Naiknya uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai kampus nasional memicu protes dan kritik dari para mahasiswa. Mereka dari berbagai kampus kompak mendesak universitas tak menaikkan UKT. 

Aturan Kemendikbudristek yang baru mengatur pemetaan tarif UKT menjadi lebih spesifik di tiap program studi. Contoh kampus yang akan menerapkan aturan baru tersebut adalah Universitas Indonesia (UI).

Pada tahun sebelumnya, UI menetapkan 11 kelompok UKT yang berbeda di setiap rumpunnya, yaitu sosial humaniora atau soshum dan sain teknologi (saintek). Sementara pada tahun ini, UI hanya menetapkan maksimal 5 kelompok UKT yang berbeda setiap program studinya.

Tak hanya UI, mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menghadapi tekanan besar akibat kenaikan UKT yang dinilai memberatkan. 

Kilas Balik Penerapan UKT

UKT merupakan sistem pembayaran kuliah yang menggantikan sistem lama yang mencakup SPP, uang SKS, dan lain-lain. Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak 2013.

Hal ini tertuang dalam Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.

Dalam program UKT, pemerintah menerapkan sistem subsidi silang sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa. Semakin baik latar belakang ekonominya, maka akan semakin besar UKT yang dibayarkan. Jadi, mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang kuat akan membantu menutupi tagihan biaya kuliah mahasiswa dengan ekonomi yang lebih lemah.

Jika pendapatan orang tua mahasiswa relatif kecil, akan mendapatkan golongan UKT lebih kecil agar mampu menempuh pendidikan sampai lulus. Sebaliknya, jika orang tua mahasiswa memiliki penghasilan tinggi, akan mendapatkan golongan UKT yang tinggi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penerapan sistem subsidi silang dalam UKT ini membuat UKT terbagi menjadi beberapa kelompok. Sistem ini memberi kesempatan bagi mahasiswa dengan berbagai kondisi ekonomi untuk dapat mengenyam pendidikan, bahkan dengan kondisi ekonomi yang kurang. Akibatnya, setiap orang dengan latar belakang ekonomi berbeda dapat mengenyam pendidikan sampai bangku perguruan tinggi. 

Semenjak revisi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, besaran UKT ditetapkan setelah berkonsultasi kepada menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.

Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana dari setiap jalur penerimaan mahasiswa yang terbagi dalam beberapa kelompok.

Penetapan kelompok besaran UKT dari setiap jalur penerimaan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Pemimpin PTN dapat menurunkan atau menaikkan besaran UKT melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa ketika terjadi beberapa kondisi ketidaksesuaian data dengan fakta ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa atau perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

RACHEL FARAHDIBA REGAR | FANI RAMADHANI | INTAN SETIAWANTY | PUTRI SAFIRA PITALOKA

Pilihan Editor: KIKA Minta Polisi Tak Proses Laporan Rektor Unri ke Mahasiswanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

37 menit lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?


DPR Panggil Nadiem Besok Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus

2 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Panggil Nadiem Besok Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus

Komisi X DPR bakal menggelar rapat kerja alias raker dengan Kemendikbudristek besok, Selasa, 21 Mei 2024.


UKT Melambung, Selain UGM dan UI di PTN Mana Lagi? Di Unsoed kenaikan hingga 300-500 Persen

3 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
UKT Melambung, Selain UGM dan UI di PTN Mana Lagi? Di Unsoed kenaikan hingga 300-500 Persen

Protes kenaikan UKT terus terjadi di sejumlah PTN, antara lain di UI, UGM, Unri, Unsoed, ITB, USU, dan IAIN Syarif Hidayatullah.


Soal Kenaikan UKT, Anies Minta Panja DPR Bahas Problem Fundamental Pendidikan Tinggi

16 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri silaturahmi dan halal bihalal dengan PKL dan warga kampung Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) di Kampung Marlina, Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara pada Ahad, 19 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Soal Kenaikan UKT, Anies Minta Panja DPR Bahas Problem Fundamental Pendidikan Tinggi

Menurut Anies, pembahasan dalam Panja Pembiayaan Pendidikan seharusnya tidak berfokus pada persentase.


Anies Soal Kisruh UKT Mahal: Negara Harus Alokasikan Anggaran Lebih Banyak

17 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri silaturahmi dan halal bihalal dengan PKL dan warga kampung Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) di Kampung Marlina, Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara pada Ahad, 19 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Anies Soal Kisruh UKT Mahal: Negara Harus Alokasikan Anggaran Lebih Banyak

Anies Baswedan turut menanggapi persoalan kenaikan UKT yang diprotes oleh mahasiswa karena dinilai tidak wajar.


Unand Tak Naikkan UKT Tahun ini, Begini Penjelasan Rektor

20 jam lalu

Universitas Andalas. Istimewa
Unand Tak Naikkan UKT Tahun ini, Begini Penjelasan Rektor

Di tengah polemik kenaikan UKT di sejumlah PTN yang menuai protes, Unand memilih tidak menaikkan UKT.


Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

23 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.


Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

1 hari lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.


Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.


Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur