TEMPO.CO, Jakarta - Kasus siswa SD yang jatuh dari lantai 4 gedung sekolah di kawasan Pesanggarahan Jakarta Selatan hingga tewas menjadi sorotan publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mendukung kepolisian untuk mengungkap kasus itu hingga tuntas.
"Terkait penanganan kasus secara proses hukum kami serahkan pada Kepolisian dan PPA Polres Jaksel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.
Aris juga menyatakan akan terus mengawasi proses ini. "Kami akan berkoordinasi dengan Polsek, Polres dan Sudindik seterusnya," kata dia.
Peristiwa jatuhnya siswa itu terjadi pada Selasa, 26 September 2023. Beredar video mengenai peristiwa itu ditambah pesan berantai via WhatsApp yang menyebut korban berinisial SR itu mengalami perundungan.
Kepolisian Sektor Pesanggrahan yang menyelidiki kasus itu belum dapat memastikan mengenai dugaan tersebut. Dari pemeriksaan olah TKP, ditemukan kursi dan CCTV yang menunjukkan korban melompat.
Mengenai informasi korban sebelumnya dirundung, Aris menyerahkan kepada kepolisian untuk menyelidikinya. "Saat ini masih proses penyelidikan bahkan diberikan kesempatan pada pihak kepolisian untuk menyelidiki hal ini. Tentu sudah komitmen pihak sekolah dan suku dinas (sudin) juga akan membantu semaksimal mungkin," ujarnya.
KPAI juga berharap agar video yang sempat viral tersebut untuk bisa dihentikan atau tidak lagi disebarluaskan karena itu bisa membuat trauma kepada keluarga korban. "Tentu harapannya suasana ini bisa kembali kondusif sehingga ada 314 anak lainnya bisa kembali belajar dan rencananya Pak Kasudin sampaikan di hari Jumat anak-anak lainnya akan belajar secara normal," kata Aris.
Evaluasi KPAI dan JPPI
Aris mengatakan pihaknya telah mengevaluasi bangunan sekolah tersebut dengan melihat sekeliling sekolah tersebut. "Kami tadi melihat sampai lantai atas, fasilitas di ruang kelas, meja dan seterusnya, memenuhi standar keamanan anak," kata dia.
Pihaknya juga sudah melihat tangga sekolah tersebut. "Juga tangganya kita lihat semua dan ketinggian gedung perlu jadi perhatian untuk mengkaji bagaimana desain ketinggian dari sekolah yang aman dan nyaman buat anak-anak," kata Aris.
Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia juga mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta membentuk tim investigasi untuk mengusut peristiwa itu. "Karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sudah jelas mengamanatkan sekolah untuk membentuk tim pencegahan kekerasan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, Rabu.
Permendikbud yang dimaksud adalah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Salah satu poin dalam aturan itu adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Ubaid menilai adanya peraturan itu
hingga kini belum terlihat ada perubahan di level sekolah hingga pemerintahan untuk menghilangkan kasus perundungan sehingga seakan tidak terjadi apa-apa. Karena itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi DKI untuk membentuk satgas pencegahan kekerasan sebagai langkah cepat dalam menanggapi kasus perundungan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah fokus melakukan pemulihan trauma siswa dan guru di sekolah bersangkutan. "Kalau evaluasi kita justru mengarah ke 'next' (tahap selanjutnya)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo.
Pilihan Editor: KJP Plus Milik Siswa Terlibat Tawuran di Jakbar Dicabut, Ini Pesan dari Pemkot untuk Orang Tua
Catatan redaksi: Berita ini telah diubah pada Rabu pukul 19.36 WIB karena ada kekeliruan dalam nomor Permendikbudristek yang dimaksud. Kami mohon maaf atas kekeliruannya.