TEMPO.CO, Jakarta - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan. Pelamar dapat mengajukan sanggahan maksimal tiga hari pasca pengumuman yang berlangsung pada 15 sampai 18 Oktober 2023. Artinya, masa sanggah dibuka mulai tanggal 19 sampai 21 Oktober 2023.
Namun, pengajuan sanggahan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar. Sanggahan bertujuan untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah oleh instansi. Alasan sanggah harus benar, realistis, tidak mengada-ngada. Sanggahan harus berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya, bukan mengunggah ulang dokumen baru.
Jika pelamar menyadari bahwa kesalahan ada pada dirinya, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah. Sebab, pengajuan sanggah tidak akan mengubah hasil verifikasi. Buku panduan pendaftaran PPPK Guru 2023 Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara telah mengatur ketentuan perihal fitur sanggah. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara isian sanggah dengan dokumen yang telah diunggah saat pendaftaran, maka pelamar harus menanggung hukuman sebagai akibatnya.
Cara mengajukan sanggah
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah?
Jika tidak lolos seleksi administrasi PPPK Guru 2023, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.”
Pemberitahuan ini akan disertai dengan status tidak memenuhi syarat atau TMS.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Kepegawaian Negara, total pelamar PPPK Guru tahun 2023 sebanyak 439.020. Dari keseluruhan pelamar itu, ada 21.386 pelamar yang masuk dalam kategori TMS. Artinya, mereka berhak untuk mengajukan sanggah.
Berikut ini cara mengajukan sanggahan bagi pelamar dengan status TMS:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Masuk ke akun sscasn
3. Klik Resume
4. Pilih opsi Ajukan Sanggah
5. Akan muncul form sanggah berisi informasi persyaratan yang tidak
terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah
6. Masukkan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah
7. Apabila sudah yakin dengan sanggahan, centang kotak disclaimer dan klik Akhiri Proses Sanggah
8. Jika kolom isian alasan sanggah masih kosong namun pelamar mengakhiri proses sanggah, maka akan muncul peringatan 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah'
9. Setelah mengisikan sanggahan, akan muncul 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?' Jika sudah yakin, klik Iya. Jika belum, klik Tidak
10. Akan muncul bahwa pengajuan sanggah berhasil.
Refresh halaman resume dan muncul pemberitahuan 'Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut.'
Menurut situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi, instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan. Pengajuan sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
Pilihan Editor: Menuju Bogor Kota Pendidikan, UIKA Gandeng Universitas Pakuan, Nusa Bangsa, dan Binaniaga Indonesia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.