TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari lalu ramai penamaan lokasi ‘Mahkamah Konstitusi’ yang tiba-tiba berubah di Google Maps. Nama institusi negara itu berubah menjadi ‘Mahkamah Keluarga’.
Sebagai pemilik platform, perwakilan Google menyebut masalah tersebut sudah diperbaiki. Penamaan sudah kembali seperti semula. Semua informasi palsu, tidak akurat atau menipu, tidak dapat diterima di Google Maps.
“Kami memiliki kebijakan yang jelas untuk memastikan kualitas informasi di Google,” tulis perwakilan Google lewat pesan singkat, Jumat, 27 Oktober 2023.
Selain itu, Google mengaku menangani pelanggaran terhadap kebijakan ini dengan sangat serius. “Seperti dalam kasus ini, kami berupaya mengambil tindakan yang sesuai, termasuk menghapus konten yang tidak pantas dan memblokir atau menghapus akun pihak yang bertanggung jawab."
Pada panduan support Google juga memuat mengenai rambu-rambu peniruan identitas. Disebutkan, perusahaan menolak pihak-pihak yang menggunakan Google Maps untuk menyesatkan orang lain bertentangan dengan prinsip penyampaian informasi yang berguna untuk membantu pengguna saat menjelajahi dunia di sekitar mereka.
"Jangan gunakan Google Maps untuk meniru identitas orang, kelompok, atau organisasi mana pun,” demikian dikutip pada aturan tersebut.
Urusan pemalsuan identitas mencakup konten yang diposting atau dibagikan berupaya meniru identitas orang, kelompok atau organisasi mana pun. Bisa juga, konten yang berpura-pura menjadi sumber resmi yang kredibel. Namun aturan menyebut, Google mengizinkan konten yang berisi nama alternatif untuk seseorang atau organisasi jika konten tersebut tidak berupaya menyesatkan orang lain.
Keputusan Mahkamah Konstitusi jadi pemicu
Perubahan nama MK dalam Google Maps terjadi bersamaan dengan putusan MK terbaru mengenai batas usia capres dan cawapres dalam sidang uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon uji materi adalah alumni Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.
Putusan itu menjadi sorotan masyarakat karena seolah memberi karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk ikut kontestasi pilpres 2024 meski usianya masih 40 tahun.
Putusan MK yang disampaikan pada 23 Oktober itu oleh hakim MK Anwar Usman menyatakan kandidat bisa maju pilpres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Anwar Usman diketahui adalah paman dari Gibran.
Anwar Usman menikahi adik dari Jokowi, yaitu Idayati binti Notomiharjo pada Kamis, 26 Mei 2022. Sebelum menikah, Anwar Usman awalnya mengaku tak mengetahui bahwa Idayati adalah adik Jokowi. Idayati pun mengatakan diperkenalkan dengan Anwar Usman lewat temannya.
Dari adanya hubungan kekerabatan itu, ramai diplesetkan bahwa MK itu Mahkamah Keluarga, bukan Mahkamah Konstitusi.
Pilihan Editor: Begini Cara Mengedit Nama Lokasi di Google Maps